Kata plagiarisme sudah tidak asing lagi di telinga publik. Kata satu ini memang sangat menarik untuk diulik. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan dan berhubungan dengan kata satu ini dapat menimbulkan masalah, baik bagi diri sendiri maupun publik. Sebuah karya dikerjakan dan dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok tentunya memberikan arti bagi diri sendiri. Tidak hanya itu, sebuah karya juga dapat menyebarkan sebuah inspirasi bagi kalangan publik.
Karena, inspirasi tersebut dapat membantu mengembangkan pikiran-pikiran dan atau ide fresh lagi. Hasilnya, inspirasi tersebut tentunya masuk sebagai dasar atau landasan dan digunakan untuk membentuk sesuatu atau hasil karya baru. Akan tetapi, sebuah inspirasi disebarkan tidak hanya menimbulkan kesan positif, tentunya terselip pula kesan negatifnya. Aktivitas plagiarisme masuk di dalamnya. Plagiarisme masuk dalam suatu kesan negatif melalui indahnya inspirasi.
Plagiarisme dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dalam mengambil dan atau menyebarluaskan sesuatu (karya) tanpa seijin pemiliknya. Pada dasarnya, sebuah karya memiliki tanda kepemilikan yang digunakan sebagai cerminan bagi pemilik karya tersebut. Jika hasil karya tersebut diambil secara ilegal oleh pihak lain, tentunya hal ini dapat menimbulkan masalah. Tidak hanya menyerang pemilik karya, tindakan plagiarisme juga dapat merugikan seorang plagiator dan juga kalangan publik atau masyarakat.
Plagiarisme merupakan aktivitas pembawa hawa negatif, baik bagi pemilik karya, pelaku plagiarisme, dan juga masyarakat luas. Maka dengan itu, suatu karya dihasilkan harus mendapat perhatian lebih demi melindungi karya itu sendiri ataupun nama baik pemilik karya.
Jalan utama dapat dilalui untuk menghindari suatu plagiarisme adalah dengan memasukan hasil karya ke dalam suatu hak cipta. Hak cipta dapat digunakan sebagai cerminan yaitu merefleksikan bahwa karya tersebut memiliki pemilik resmi.
Hak cipta pada suatu hasil karya memberikan daya tahan, sehingga bisa melindungi pemilik karya dan karya itu sendiri secara legal. Cara lain untuk menghindari plagiarisme misalnya seperti membubuhkan watermark pada suatu hasil karya.
Lukisan, gambar, atau karya tiga dimensi lainnya merupakan hasil karya yang dapat dipandang. Dengan adanya watermark pada hasil karya tersebut memudahkan penikmat/pengguna hasil karya untuk mengidentifikasi dan mengetahui pembuat/pemilik karya.
Karya dari suatu penelitian juga perlu dilindungi. Cara untuk melindungi karya tersebut seperti melakukan penyelaman mendalam atas fakta atau bukti demi menunjang penelitian tersebut. Dengan adanya bukti atau fakta yang nyata, dapat memberikan akses bagi peneliti untuk mengakui karyanya.
Suatu karya dalam bentuk tulisan juga dapat dilindungi dengan cara menuliskan setiap sumber dalam sebuah tulisan itu. Artinya, setiap tulisan penulis harus memuat asal tulisan tersebut. Dengan begitu, penulis dapat mengetahui sumber-sumber isi tulisan, baik dari penulis itu sendiri ataupun sumber lainnya.