Rekam medis di dunia atau bidang kesehatan dibutuhkan baik itu bagi pasien atau pihak rumah sakit. Dokter atau tenaga medis mencatat pada berkas rekam medis, sehingga informasinya dapat digunakan secara berulang ulang pada saat pasien kembali ke rumah sakit.
Menurut UU No. 29 tahun 2004 pasal 46 ayat (1) tentang praktik kedokteran, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Ada 4 data pencatatan yang ada di dalam rekam medis yaitu data pribadi, data finansial, data sosial dan data medis. Berikut ini penjelasan dari 4 data yang terdapat pada rekam medis yaitu:
- Data Pribadi
Data pribadi di dalam rekam medis ini meliputi identitas dari pasien, mulai dari nama, nomor KTP, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, keluarga dekat, nomor register, dokter yang merawat, asal rujukan, tanggal masuk dan tanggal keluar. - Data Finansial
Data finansial pada rekam medis meliputi data dari penanggung jawab, alamat perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi dan nomor polis. - Data Sosial
Data soisal di dalam rekam medis meliputi data mengenai kewarganegaraan, kebangasaan, hubungan keluarga, kegiatan masyarakat dan data kedudukan sosisal dari pasien. - Data Medis
Data medis yang berada di dalam rekam medis meliputi data medis pederita, pemeriksaan, keadaan nadi, tensi, diagnosis saat masuk, catatan pengobata, kemajuan atau kemunduran, instruksi dokter, pemeriksaan penunjang, laboratorium, foto rontgen, laporan perawat, kosultasi, operasi dan catatan lainnya selama pasien keluar dari rumah sakit dan nama dari dokter yang menangani pasien.