Hukum

2 Dasar Hukum Mahkamah Agung

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mahkamah agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di suatu negara yang bertugas untuk memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, menegakkan hukum, dan mengawasi pelaksanaan hukum di bawahnya.

Mahkamah agung memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang bersifat kasasi, yaitu menguji putusan dari pengadilan-pengadilan di bawahnya, serta merumuskan putusan hukum yang bersifat prinsip dalam menentukan interpretasi hukum.

Fungsi dari mahkamah agung berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang berlaku di sana. Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman di suatu negara.

Mahkamah agung bertugas untuk memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, baik dalam peradilan umum, agama, militer, maupun tata usaha negara, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dalam banyak sistem hukum, mahkamah agung berperan sebagai pengadilan negara tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan hukum, menguji putusan dari pengadilan-pengadilan di bawahnya, serta merumuskan putusan hukum yang bersifat prinsip.

Dalam hal tersebut, Mahkamah agung biasanya berdiri sebagai lembaga independen yang tidak tunduk pada pengaruh pemerintah atau pihak lain, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan keadilan dan objektivitas. Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dasar hukum Mahkamah Agung berada di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1-5.

1. Pasal 24 Ayat 2

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

2. Pasal 24A Ayat 1-5

  • Pasal 24A Ayat 1

Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal tersebut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh mahkamah agung dan badan peradilan lain yang bersifat mandiri yang berada dalam lingkungan mahkamah agung. Hal tersebut menggarisbawahi peran utama mahkamah agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dan otoritas puncak dalam sistem peradilan di Indonesia.

  • Pasal 24A Ayat 2

Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Ayat ini menjelaskan bahwa mahkamah agung memiliki kewenangan untuk mengadili perkara di seluruh wilayah Indonesia. Ini menunjukkan peran nasional mahkamah agung dalam menangani perkara-perkara yang bersifat nasional.

  • Pasal 24A Ayat 3

Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pada ayat 3 tersebut menyebutkan beberapa badan peradilan lain yang berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung (biasanya disebut Mahkamah Agung sebagai pengadilan agama), dan badan peradilan lain yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang. Hal itu mengatur struktur lembaga-lembaga peradilan di Indonesia.

  • Pasal 24A Ayat 4

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Ayat 4 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan konstitusi, yang bertugas untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sementara itu, Mahkamah Agung adalah badan peradilan umum yang berwenang mengadili perkara-perkara umum di Indonesia.

  • Pasal 24A Ayat 5

Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pada ayat 5 menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan kata lain, mahkamah konstitusi dapat memutuskan apakah undang-undang bertentangan dengan ketentuan dalam konstitusi tersebut.

Dengan adanya kehadiran mahkamah agung juga mendorong pertanggungjawaban dalam sistem peradilan. Hakim-hakim di mahkamah agung diharapkan menjalankan tugasnya dengan integritas, keadilan, dan berdasarkan hukum. Kemudian, dengan memberikan putusan yang berlandaskan hukum, mahkamah agung membantu menciptakan lingkungan yang lebih stabil untuk bisnis, investasi, dan masyarakat umum.