PPKN

Demokrasi Liberal: Pengertian – Ciri dan Negara yang menganutnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kali ini kita akan mempelajari apa itu demokrasi liberal. Berikut pembahasannya.

Pengertian Demokrasi Liberal

Pengertian Secara Umum

Demokrasi Liberal adalah sistem politik suatu negara yang mengedepankan hak individu.

Kebebasan yang diatur dalam pembatasan yang tidak merusak kemerdekaan dan hak yang diatur sesuai konstitusi.

Liberal mengedepankan perwakilan, dimana posisi perdana menteri yang menjalankan roda pemerintahan, sementara presiden hanya sebagai simbol kepala negara saja.

Pengertian Menurut Para Ahli

Awal Demokrasi Liberal berawal dari pernyataan seorang Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau dalam teori mereka, teori kontrak sosial, yaitu hak individu untuk bebas bereaksi atas pemerintahan.

Adapun menurut Oxford Dictionary, Demokrasi Liberal adalah sebuah pengakuan atas hak individu seseorang dengan kebebasannya dan Cambridge Dictionary.

Demokrasi Liberal adalah suatu bentuk pemerintahan yang liberal atau diwakilkan dan disebut sebagai pemerintahan yang baik.

Kesimpulannya, bahwa demokrasi liberal adalah demokrasi yang berdasarkan pengakuan akan hak individu seseorang yang secara teori diberi kebebasan untuk melakukan suatu perbuatan dimana tidak membatasi kemerdekaannya.

Sejarah Demokrasi Liberal

Asal-usul dan namanya, Demokrasi Liberal muncul pada awal abad ke-18 Eropa, yang juga dikenal sebagai Zaman Pencerahan.

Pada masa itu, sebagian besar negara-negara Eropa adalah monarki, dengan kekuasaan politik dipegang oleh raja.

Dahulu diyakini bahwa demokrasi bertentangan dengan kodrat manusia, karena manusia dipandang secara inheren jahat, kejam dan membutuhkan pemimpin yang kuat untuk menahan dorongan hati yang merusak.

Raja di Eropa berpendapat bahwa kekuasaan mereka telah ditahbiskan oleh Tuhan dan bahwa hak mereka untuk memerintah bukanlah sebagai penghujatan.

Pandangan konvensional ini pada awalnya ditentang oleh kelompok kecil intelektual Pencerahan, Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, yang percaya bahwa urusan manusia harus dibimbing oleh akal dan prinsip kebebasan dan kesetaraan.

Mereka berpendapat bahwa semua orang diciptakan sama dan karenanya otoritas politik tidak dapat dibenarkan atas dasar darah bangsawan.

Hubungan yang dianggap istimewa dengan Tuhan atau apa pun yang membuat seseorang lebih unggul dari yang lain.

Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau berpendapat bahwa pemerintah ada untuk melayani rakyat bukan sebaliknya dan bahwa hukum harus berlaku bagi mereka yang memerintah maupun yang diperintah.

Beberapa gagasan ini muncul dan mulai diekspresikan di Inggris pada abad ke-17. Berpedoman pada Magna Carta, untuk menetapkan kebebasan individu.

Gagasan untuk membuat sebuah partai politik pun muncul dengan kelompok-kelompok yang memperdebatkan hak-hak perwakilan politik.

Setelah Perang Sipil Inggris (1642–1651) dan Revolusi Agung tahun 1688, Bill of Rights atau rancangan undang-undang dikumandangkan pada tahun 1689, tentang kodifikasi dan tidak dikodifikasinya hak dan kebebasan tertentu.

RUU tersebut menetapkan persyaratan untuk pemilihan umum reguler, aturan untuk kebebasan berpendapat di Parlemen dan membatasi kekuasaan raja, memastikan bahwa, absolutisme kerajaan tidak ada.

Ciri-ciri Demokrasi Liberal

Dibawah ini adalah ciri-ciri demokrasi liberal:

  • Pemilu yang langsung dipilih oleh rakyat
  • Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif supaya semuanya saling mengawasi kekuatannya.
  • Kepentingan pribadi diatas kepentingan nasional, karena lebih mengutamakan hak-hak individu seseorang.
  • Terjadinya pembagian masyarakat mayoritas dan minoritas
  • Sebagai efeknya, masyarakat minoritas memiliki akses yang terbatas.
  • Kekuatan Mayoritas menjadi lebih kuat.

Prinsip Demokrasi Liberal

1. Prinsip Kebebasan Individu

Pemerintah yang ada berhak dikoreksi oleh rakyatnya, pada dasarnya ini merupakan suatu keterbukaan pemerintah yang dapat dipastikan bertanggung jawab terhadap kehidupan rakyatnya.

Rakyat berhak mengkritisi kebijakan yang dapat merusak kebebasan individu.

Hal ini barang tentu, rakyat dipersilahkan untuk membentuk kekuasaannya untuk memastikan pertanggung jawaban pemerintah terhadapnya.

2. Prinsip Pasar Bebas

Rakyat juga dapat berinteraksi secara bebas dalam hal ekonomi tanpa kendali pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan pihak-pihak yang dapat berdagang secara bebas untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Di pasar bebas terdapat kebebasan yang tidak dapat di intervensi pihak mana pun sehingga membuat pemerintah atau otoritas mana pun tidak berhak melakukan kontrol terhadap pasar bebas.

Karakteristik Demokrasi Liberal

  • Kepala pemerintahan dipimpin dan dipegang oleh seorang Perdana Menteri. Presiden hanya sebagai simbol kepala negara saja
  • Diutamakannya Hak Azasi Manusia sebagai perwujudan hak individu tiap warga negara.
  • Adanya pembagian masyarakat mayoritas yang kekuatan politiknya lebih besar dapat mempengaruhi keputusan kebijakan suatu negara.
  • Mosi tidak percaya juga diterapkan dalam demokrasi liberal ini. Sistem yang dimana rakyat dapat menerapkan ketidak percayaannya kepada pemerintahan yang ada.

Negara yang Menganut Demokrasi Liberal

1. Asia (Jepang)

Pemerintahan Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang.

Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat.

Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang.

Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.

2. Eropa (Swiss)

Sistem pemerintahan Swiss memang unik. Menjadi negara federal sejak 1848.

Swiss menganut sistem demokrasi langsung, dan pemerintahannya terdiri oleh 7 anggota yang dipilih oleh Federal Assembly.

Ketujuh orang itu sekaligus memimpin departemen utama. Status mereka bisa juga disebut menteri.

Yang menarik, ketujuh orang pilihan itu secara bergantian menjadi presiden. Jabatan sebagai presidennya masing-masing selama satu tahun.

3. Afrika (Afrika Selatan)

Pemerintahan Afrika Selatan merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem tiga tingkat dan institusi kehakiman yang bebas.

Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, wilayah dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan daerah kekuasaan masing-masing.

Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan.

Ia dipilih sewaktu Majelis Nasional (National Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National Council of Provinces) bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen.

4. Amerika (USA)

Pemerintahan Amerika Serikat adalah federasi tertua di dunia yang masih tetap bertahan sampai saat ini.

AS merupakan sebuah negara republik konstitusional dan demokrasi perwakilan, dengan kekuasaan mayoritas dibatasi oleh hak-hak minoritas yang dilindungi oleh undang-undang.

Pemerintahan diatur menurut sistem pemisahan kekuasaan yang ditetapkan oleh Konstitusi Amerika Serikat – sumber hukum tertinggi negara.

Dalam sistem federal Amerika Serikat, warga negara biasanya tunduk pada tiga tingkat pemerintahan, yaitu tingkat federal, negara bagian, dan pemerintah daerah.

Tugas pemerintah daerah biasanya dibagi antara pemerintah county (setingkat kabupaten) dan munisipal.

Secara umum, pejabat legislatif dan eksekutif dipilih melalui pemungutan suara pluralitas oleh warga negara menurut distrik.

Tidak ada perwakilan proporsional di tingkat federal, begitu juga dengan tingkat di bawahnya.

5. Amerika Latin (Brazil)

Pemerintahan Brasil berdasarkan konstitusi 1988 memberikan kekuasaan yang besar pada pemerintah federal.

Presiden Brasil memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk kabinet, dan sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilihan umum 4 tahun sekali.

Kongres Nasionalnya (Congresso Nacional) adalah sebuah badan bikameral (parlemen dua kamar) yang terdiri dari Senat Federal (Senado Federal) dan Câmara dos Deputados yang masing-masing terdiri dari 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.

6. Australia (Australia)

Pemerintahan Australia adalah monarki konstitusional dengan pembagian kekuasaan federatif.

Pemerintah Australia menganut sistem parlementer dengan Ratu Elizabeth II sebagai puncak kepemimpinannya, yakni sebagai Ratu Australia, suatu peran yang berbeda dengan kedudukannya sebagai ratu bagi Dunia Persemakmuran lainnya.

Ratu menetap di Britania Raya, dan dia diwakili oleh utusan yang menetap di Australia, (Gubernur Jenderal pada level federal, dan oleh Gubernur pada level negara bagian), yang menurut konvensi bertindak menurut nasihat menteri-menterinya.

Otoritas eksekutif tertinggi berada pada Konstitusi Australia, tetapi kekuasaan untuk menjalankannya diserahkan -menurut konstitusi- kepada Gubernur Jenderal.

Pelaksanaan kekuasaan cadangan Gubernur Jenderal di luar permintaan Perdana Menteri adalah pembubaran Pemerintah Whitlam ketika terjadi krisis konstitusional 1975.

Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Liberal

  • Kelebihan Demokrasi Liberal
  • Kebebasan yang sangat dijunjung tinggi, sehingga dapat beraspirasi dan menyatakan pendapatnya dapat perlindungan hukum.
  • Keadaan pasar bebas untuk para rakyatnya membolehkan mereka untuk dapat meraup keuntungan setinggi-tingginya dan ini membuat setiap rakyatnya memperoleh penghasilan yang sangat tinggi.
  • Negara tidak dapat dikelola bila bukan pada orang yang bertanggung jawab saja. Sudah pasti rakyat akan memberontak.
  • Bebas berekspresi membuat setiap individu dapat mengembangkan teknologi yang mungkin baru ditemukan sehingga tidak ada batasan siapa pun untuk mengembangkannya.

Kekurangan Demokrasi Liberal

  • Sikap individualisme akan semakin menjadi jadi dan tidak peduli terhadap orang lain, karena sudah diatur dan dikelola oleh negaranya.
  • Pada dasarnya demokrasi liberal tidak menerapkan demokrasi secara benar, hanya mereka yang memiliki kekuatan yang dapat mengendalikan pemerintah atau masyarakat mayoritas
  • Memicu konflik kepentingan, baik ras dan antar golongan sebagai akibat sikap individualisme yang sangat tinggi.
  • Munculnya serang teror yang mengancam demokrasi liberal atau yang tidak sependapat dan dapat menghancurkan setiap pertahanan negara.