Kali ini kita akan membahas mengenai desentralisasi. Berikut pembahasannya.
Pengertian Desentralisasi
Pengertian Secara Umum
Desentralisasi adalah penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Sehingga, secara umum arti dari dari desentralisasi adalah pemberian kewenangan atau tanggaung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pengertian Menurut UU
Sedangkan, menurut UU Nomor 5 tahun 1974, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan Desentralisasi
Tujuan diberlakukannya sistem desentralisasi adalah untuk membentuk demokrasi pemerintah daerah, perbaikan ekonomi sosial di daerah, serta mencegah pemusatan keuangan.
Manfaat Desentralisasi
Banyak manfaat yang dapat dipetik dalam politik desentralisasi, sebagaimana yang dikemukakan beberapa pakar sebagai berikut:
Rondinelli (1981) menjelaskan bahwa beberapa manfaat dari desentralisasi antara lain sebagai berikut:
- Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah ‘red tape’ dan prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan ciri perencanaan dan manajerial di negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpukkan kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat.
- Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah nasional/pusat hingga ke daerah-daerah pelosok/terpencil, dimana rencana pemerintah pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa atau digerogoti oleh elite-elite lokal dan dukungan terhadap rencana pembangunan nasional sering amat buruk.
- Desentralisasi memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok politik, keagamaan, kesukuan/etnis dalam proses pembuatan keputusan pembangunan, sehingga memberikan peluang terciptanya keadilan dari alokasi sumber-sumber dan investasi pemerintah
Bentuk Desentralisasi
Dekonsentrasi Wewenang Administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
Delegasi kepada Penguasa Otoritas
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
Devolusi kepada Pemerintah Daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
Pemindahan Fungsi dari emerintah kepada Swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.
Contoh Desentralisasi
- Pemekaran daerah
Pemekaran daerah merupakan suatu contoh dari kebijakan desentralisasi. Pemekaran daerah merupakan pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada sistem pemerintahan daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah. - Penetapan daerah otonomi khusus
Beberapa daerah dianggap memiliki keistimewaan secara kultural ataupun kelembagaan. Keistimewaan ini menjadi pertimbangan bahwa kekuasaan yang sentralistik tidak dapat mengatur pemerintahan daerah secara tepat. Oleh karenanya, penetapan suatu daerah menjadi daerah khusus atau daerah istimewa menjadi kebijakan yang relevan. - Dana istimewa atau dana otsus
Pemberian dana istimewa atau dana otonomi khusus merupakan contoh upaya pemerintah pusat mendukung proses desentralisasi. Di sini, pemerintah pusat menggelontorkan uang untuk sepenuhnya dikelola daerah. Tentu saja dengan pertanggungjawaban daerah kepada pemerintah pusat. - Pilkada
Pemilihan kepala daerah selaras dengan asas desentralisasi. Dengan diselenggarakannya pilkada, pemimpin daerah dipilih secara langsung oleh rakyat daerah, sehingga diharapkan mewakili kepentingan rakyat di daerah. Bandingkan dengan penetapan kepala daerah yang dipilih oleh pemerintah pusat dimana kepala daerah tersebut cenderung dilihat sebagai representasi pemerintah pusat.
Kelebihan dan Kekurangan Desentralisasi
Kelebihan Desentralisasi
- Masyarakat di daerah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri;
- Masyarakat di daerah juga memperoleh kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
- Berbagai masalah di daerah-daerah dapat lebih cepat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah;
- Peraturan yang ditetapkan oleh setiap daerah dapat disesuaikan dengan kondisi setiap daerahnya; dan lain-lain.
Kekurangan Desentralisasi
- Kualitas partisipasi masyarakat antardaerah bisa sangat beragam, berhubung dengan kualitas sumber daya manusianya;
- Terdapat ketidaksamaan peraturan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain;
- Kemajuan daerah-daerah dapat beragam dan tidak merata, berhubung dengan keragaman potensi daerah-daerah itu; dan lain-lain.