Kewirausahaan

6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus disiapkan Saat Memulai Bisnis

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Untuk memulai suatu Bisnis atau perusahaan, Legalitas perusahaan menjadi salah satu pondasi hukum yang penting dalam memulai perusahaan. Berfungsi untuk melindungi bisnis, melidungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga memudahkan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas dan lain-lain.

Beberapa Legalitas Perusahaan yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang ada di Indonesia seperti, Akta Pendirian, SK Mentri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen-dokumen lainnya, tergantung dengan bidang apa perusahaan itu dibangun.

Berikut beberapa dokumen legalitas yang harus disiapkan untuk memulai suatu bisnis, serta penjelasannya:

1. Akta Pendirian Usaha

Akta perusahaan dibuat oleh Notaris,dan menjadi langkah pertama untuk memulai bisnis, Badan usaha seperti Firma, CV, PT, dibuat berdasarkan akta pendirian. Badan Usaha biasanya berisi nama badan usaha, jnis bidang usaha, modal, tempat kedudukan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha

Dokumen Legalitas selanjutnya yaitu NPWP Usaha, sebuah perusahaan diharuskan membayar pajak selayaknya pribadi. Selain untuk mengurus perpajakan bisnis Anda, NPWP juga menjadi salah satu dokumen wajib untuk menjadi syarat dari dokumen Legalitas lainnya, seperti rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank.

Beberapa fungsi dari NPWP diantaranya sebagai berikut:

  • Menghindari perusahaan dari sanksi pidana
  • menjadi alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan perusahaan tersebut
  • menjadi syarat wajib ketika mengurus restitusi pajak
  • syarat wajib jika ingin membuat Surat Izin Usaha perusahaan (SIUP)

Cara untuk mendaftar NPWP dengan mendatangi KPP pratama di wilayah tempat badan usaha bertempat. Atau untuk saat ini, NPWP dapat diurus secara online.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk memulai perdagangan dan jasa. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan kepada setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perdagangan wajib mengurus SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan.

Terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 :

  • SIUP Mikro, modal yang disetor tidsak lebih dari Rp50 Juta
  • SIUP Kecil, modal yang disetor Rp 50 Juta – 500 Juta
  • SIUP Menengah, modal yang disetor Rp 500 Juta – Rp100 Milliar
  • SIUP Besar, modal yang disetor lebih dari Rp 10 Milliar.

SIUP adalah salah satu izin usaha yang cukup umum. Namun SIUP hanya terbatas pada bidang perdagangan dan jasa saja, sehingga jika pengusaha ingin mendirikan perusahaan selain bidan perdagangan dan jasa, perlu mengurus dokumen selain SIUP, dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017. Surat izin SIUP berlaku selama perusahaan itu berjalan, jadi tidak perlu melakukan perpanjangan.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Untuk mengurus dokumen Legalitas, SKDP wajib untuk diurus, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku. SKDP berfungsi untuk menyatakan alamat domisili perusahaan yang tertera pada SKDP.

Untuk persyaratan mengurus SKDP berbeda beda di setiap domisili, contohnya untuk daerah DKI Jakarta, SKDP tidak dapat dikeluarkan jika PT menggunakan alamat rumah atau tidak ada dalam daerah atau zona perkantoran. Anda dapat mengajukan dokumen ini hanya setelah Anda memiliki Akte perusahaan. Tidak seperti SIUP, SKDP memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang. Untuk perusahaan yang berjenis kantor bersama, maka masa berlaku nya selama 5 tahun, tetapi jika perusahaan berjenis virtual office maka masa berlaku hanya 1 tahun.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP dapat diurus hanya setelah perusahaan memiliki Akta perusahaan, SKDP,NPWP, dan SIUP. Tanda Daftar Perusahaan merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Jika anda sudah memiliki NIB (nomor Induk Perusahaan) yang diurus melalui sitem OSS (Online Single Submission) maka secara otomatis anda telah mendapatkan TDP, karena NIB berfungsi sebagai pengesahan TDP.

6. Merek Dagang

Ketika memulai suatu perusahaan, merek dagang adalah suatu hal yang penting untuk dipikirkan. berfungsi untuk membedakan bisnis anda dengan yang lain, mempermudah bisnis anda untuk diingat dan dikenal di konsumen dan target pasar. Mendaftarkan merek dagang juga melindungi bisnis anda secara hukum untuk menghindari penyalagunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti meng copy merek dagang anda untuk dipakai di perusahaan lain.

Cara mendaftar merek dagang di Indonesia bersifat firs to file, yang artinya, pihak yang paling cepat mendaftarkan merek dagang nya besar kemungkinan akan diakui sebagai pemilik merek dagang tersebut. Jadi, meskipun anda telah memiliki suatu merek dagang lebih dulu daripada perusahaan lain, jika ada perusahaan lain yang lebih dulu mendaftarkan nya, maka merek dagang tersebut diakui sah milik perusahaan lain.

Keuntungan lain dari mendaftarkan merek dagang ke HKI yaitu nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan, dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan sebagai bukti bahwa anda telah mendaftarkan merek dagang anda, anda akan mendapatkan sertifikat yang diakui secara hukum sebagai pemilik sah merk dagang tersebut.