Ekonomi

Ekonomi Syariah: Pengertian – Tujuan dan Prinsip

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setelah mempelajari sistem ekonomi, ekonomi syariah dikenal sebagai sistem ekonomi berdasar islam.

Lalu apa itu ekonomi syariah dalam ilmu ekonomi? Berikut pembahasan lengkapnya.

Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah Secara Umum

Ekonomi syariah adalah pembahasan yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam kegiatan pemenuhan macam macam kebutuhan manusia dengan berdasarkan atas ajaran agama islam.

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Ahli

  • Menurut M.A. Mannan

Ia menerangkan bahwa ilmu ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

  • Khurisid Ahmad

Khurisid Ahmad mendefinisikan ilmu ekonomi syariah adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang islam.

  • M.N. Siddiqi

lmu ekonomi syariah adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa hidup mereka yang sumber utamanya berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah maupun dari pengalaman.

  • Menurut Monzer Kahf

Menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner yang berarti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri.

Tetapi ekonomi syariah perlu menggunakan ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tools of analysis seperti matematika, statistika, logika, dan ushul fiqih.

  • Muhammad Abdullah Al-Arabi

Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi, ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al-Quran dan As-Sunnah.

Ekonomi syariah juga merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

Ciri-ciri Ekonomi Syariah

Berikut ini ciri-ciri dari ekonomi syariah antara lain :

  • Menggunakan sistem bagi hasil, merupakan salah satu prinsip dari ekonoi syariah yaitu pembagian kepemilikan yang mengedepankan keadilan.
  • Menggabungkan antara nilai spiritual dan material, kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk zakat, infaq, shodaqah sesuai dengan ajaran dalam islam.
  • Melarang praktik riba, riba merupakan penambahan pembayaran oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya arena pengunduran pembayarandari waktu yang sudah ditentukan.
  • Terikat akidah, syariah, moral, semua kegiatan didasarakan pada moral, akidah, dan syariah yang bertujuan untuk menyeimbangkan perekonomian.
  • Memberikan kebebasan sesuai dengan ajaran islam, memberikan kebebasan untuk bertidak sesuai dengan hak dan kewajiban dalam melakukan kegiatan perekonomian namun harus positif.
  • Menjaga kesimbangan rohani dan jasmani.
  • Mengakui kepemilikan multi jenis, berarti bahwan kepemilikan harta dalam perekonomian sejatinya hanya milik Allah.
  • Memberikan ruang kepada negara dan pemerintah, untuk ikut campur tangan sebagai penengah apabila terjadi suatu permasalahan.

Tujuan Ekonomi Syariah

Berdasarkan beberapa acuan dapat didapatkan beberapa tujuan dari ekonomi syariah, antara lain :

  • Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Radu ayat 36, Luqman ayat 22)
  • Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (QS. Al-Hujurat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
  • Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral islam (berdasarkan pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10)
  • Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhuruf ayat 32)
  • Menyeimbangkan kehidupan di dunia dan di akhirat.
  • Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  • Menghindari kekacauan dan kerusuhan.
  • Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
  • Memberantas kemiskinan absolute dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat.
  • Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintah Allah.
  • Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.

Prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memiliki dasar hukum dan landasan untuk menopang dang mengawasi kegiatannya. Berikut beberapa prinsip ekonomi syariah, diantaranya :

  • Tauhid

Tauhid atau keimanan yaitu segala sesuatu yang dilakukan semua manusia yang merupakan sebuah wujud penghambaan terhadap Allah SWT.

  • Khalifah

Khalifah yang menjalankan perekonomian adalah sumber daya manusia. Dimana manusia menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi ini.

  • Keadilan

Dengan keadilan tidak ada seorang pun yang bekerja dibawah praktik eksploitasi.

  • Ukhuwah

Ukhuwah merupakan salah satu tujuan adanya ekonomi syariah.

  • Maslahat dan falah

Falah diartikan sebagai sebagai keberlangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, serta kepemilikan dari kekuatan dan kehormatan.

Sedangkan maslahat yaitu segala sesuatu yang mendatangkan manfaat untuk semua orang.

  • Al-amwal

Al-amwal atau harta dalam islam harta merupakan titipan dari Allah maka dalam hal ini manusia hanya mampu mengolah dan menikmati semua itu dan akan dipertanggungjawabkan sendiri.

Manfaat Ekonomi Syariah

Berikut ini beberapa manfaat dari ekonomi syariah, diantaranya :

  • Kegiatan ekonomi berdasarkan syariah islam mengandung nilai ibadah kerena menerapkan syariat islam.
  • Mempraktikkan ekonomi syariah sama dengan mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Dana yang terkumpul di lembaga keuangan islam hanya dapat disalurkan ke proyek halal.
  • Mewujudkan integritas seorang muslim yang kroup sehingga islam tidak lagi setengah hati.
  • Bermanfaat bagi dunia dan akhirat, laba bebas unsur riba yang dilarang oleh Allah SWT.
  • Mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Contoh Ekonomi Syariah

Beberapa contoh dari ekonomi syariah, antara lain :

  • Mudharabah

Mudharabah yang diartikan sebagai bagi hasil antara dua pihak yaitu pemilik modal dan pelaksana modal.

Dilakukan dengan cara menentukan presentase keuntungan yang akan diterima kedua belah pihak.

  • Syirkah, atau kerjasama , kongsi atau berserikat

Menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama.

  • Bai Al Murabahah

Bai Al Murabahah merupakan akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli.

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Secara global, perkembangan ekonomi syariah terus meningkat. Berdasarkan data Global Islamic Economic Indicator 2017, Indonesia menempati peringkat 10 besar.

Indonesia terus melakukan pertumbuhan ekonomi dengan sistem syariah, hingga menempati urutan ke-9 pada saat ini dalam kategori total aset keuangan syariah. Akan tetapi Indonesia masih jauh dari Malaysia yang berada pada urutan ke-3.

Namun dalam kurun waktu 5 tahun, Indonesia mengalami peningkatan. Dari hanya Rp41.808 miliar pada 2012 meningkat menjadi Rp88.674 miliar pada 2016. Peningkatan tersebut hingga mencapai 44,77%.