Daftar isi
Setelah mempelajari sistem ekonomi, ekonomi syariah dikenal sebagai sistem ekonomi berdasar islam.
Lalu apa itu ekonomi syariah dalam ilmu ekonomi? Berikut pembahasan lengkapnya.
Pengertian Ekonomi Syariah Secara Umum
Ekonomi syariah adalah pembahasan yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam kegiatan pemenuhan macam macam kebutuhan manusia dengan berdasarkan atas ajaran agama islam.
Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Ahli
Ia menerangkan bahwa ilmu ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
Khurisid Ahmad mendefinisikan ilmu ekonomi syariah adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang islam.
lmu ekonomi syariah adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa hidup mereka yang sumber utamanya berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah maupun dari pengalaman.
Menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner yang berarti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri.
Tetapi ekonomi syariah perlu menggunakan ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tools of analysis seperti matematika, statistika, logika, dan ushul fiqih.
Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi, ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Ekonomi syariah juga merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Berikut ini ciri-ciri dari ekonomi syariah antara lain :
Berdasarkan beberapa acuan dapat didapatkan beberapa tujuan dari ekonomi syariah, antara lain :
Ekonomi syariah memiliki dasar hukum dan landasan untuk menopang dang mengawasi kegiatannya. Berikut beberapa prinsip ekonomi syariah, diantaranya :
Tauhid atau keimanan yaitu segala sesuatu yang dilakukan semua manusia yang merupakan sebuah wujud penghambaan terhadap Allah SWT.
Khalifah yang menjalankan perekonomian adalah sumber daya manusia. Dimana manusia menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi ini.
Dengan keadilan tidak ada seorang pun yang bekerja dibawah praktik eksploitasi.
Ukhuwah merupakan salah satu tujuan adanya ekonomi syariah.
Falah diartikan sebagai sebagai keberlangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, serta kepemilikan dari kekuatan dan kehormatan.
Sedangkan maslahat yaitu segala sesuatu yang mendatangkan manfaat untuk semua orang.
Al-amwal atau harta dalam islam harta merupakan titipan dari Allah maka dalam hal ini manusia hanya mampu mengolah dan menikmati semua itu dan akan dipertanggungjawabkan sendiri.
Berikut ini beberapa manfaat dari ekonomi syariah, diantaranya :
Beberapa contoh dari ekonomi syariah, antara lain :
Mudharabah yang diartikan sebagai bagi hasil antara dua pihak yaitu pemilik modal dan pelaksana modal.
Dilakukan dengan cara menentukan presentase keuntungan yang akan diterima kedua belah pihak.
Menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama.
Bai Al Murabahah merupakan akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli.
Secara global, perkembangan ekonomi syariah terus meningkat. Berdasarkan data Global Islamic Economic Indicator 2017, Indonesia menempati peringkat 10 besar.
Indonesia terus melakukan pertumbuhan ekonomi dengan sistem syariah, hingga menempati urutan ke-9 pada saat ini dalam kategori total aset keuangan syariah. Akan tetapi Indonesia masih jauh dari Malaysia yang berada pada urutan ke-3.
Namun dalam kurun waktu 5 tahun, Indonesia mengalami peningkatan. Dari hanya Rp41.808 miliar pada 2012 meningkat menjadi Rp88.674 miliar pada 2016. Peningkatan tersebut hingga mencapai 44,77%.