Daftar isi
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa dari dalam negeri ke pihak luar negeri dengan tujuan mendapatkan keuntungan bisnis. Salah satu pihak yang berperan penting dalam menjalankan kegiatan ekspor adalah eksportir.
Eksportir merupakan perseorangan maupun badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, eksportir adalah perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
Seorang yang ingin menjadi eksportir harus mengetahui syarat-syarat menjadi eksportir seperti memiliki legalitas atau berbadan hukum, memiliki nomor wajib pajak dan memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Seorang eksportir juga harus mengetahui pengelompokkan barang ekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Bidang Ekspor. Dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori barang yaitu barang bebas ekspor, barang dibatasi ekspor dan barang dilarang ekspor.
Eksportir dapat dikategorikan menjadi dua yaitu eksportir produsen dan eksportir non produsen.
Perseorangan/ badan hukum yang menjual barang atau jasa sekaligus sebagai produsen. Eksportir jenis ini dapat memilih apakah akan menjual barang dengan merek sendiri atau tanpa merek.
Perseorangan/ badan hukum yang hanya menjual barang milik perusahaan lain atau dapat dikatakan sebagai eksportir umum. Eksportir jenis ini fokus terhadap marketing karena berperan dalam memasarkan produk. Eksportir non produsen dapat menjualkan barang lebih dari satu produsen.
Kegiatan ekspor menjadi stimulan terhadap peningkatan produksi dalam negeri sehingga muncul industri pabrik-pabrik besar. Dengan demikian akan tercipta iklim usaha yang kondusif dengan penyerapan tenaga kerja yang masiv.
Setiap komoditas yang diekspor ke negara lain akan berkontribusi terhadap devisa negara. Semakin banyak komoditas yang diekspor semakin bertambah devisa suatu negara.
Ketika suatu barang atau jasa ketersediaannya melimpah maka harganya menjadi rendah karena mudah dicari. Oleh karena itu, eksportir dapat menjual barang dan jasa tersebut ke luar negeri untuk mengurangi stok dalam negeri sehingga harga dapat dikendalikan.
Frekuensi kegiatan ekspor yang tinggi menimbulkan persaingan yang ketat dengan negara lain/sesama eksportir. Kondisi tersebut membuat eksportir harus melakukan inovasi dengan cepat dan tepat agar dapat bertahan dalam arus pasar global.
Eksportir memiliki beberapa peran yang harus dilakukan seperti:
Berdasarkan ketentuan Badan Pusat Statistik (BPS), komoditas eksportir di Indonesia dibagi menjadi komoditas migas dan komoditas non migas.
Komoditas yang termasuk dalam bahan ini adalah bensin, solar, gas dan minyak tanah. Komoditas migas yang diekspor jauh lebih sedikit daripada komoditas non migas.
Salah satu komoditas migas unggulan Indonesia adalah minyak bumi. Minyak bumi adalah bahan bakar fosil yang dihasilkan dari proses pengeboran. Minyak bumi masih menjadi bahan bakar utama di dunia meskipun mulai dikembangkan bahan bakar alternatif.
Komoditas yang termasuk dalam bahan ini adalah hasil pertanian, perikanan dan kelautan, perkebunan dan industri. Beberapa komoditas non migas yang mendominasi ekspor Indonesia adalah sebagai berikut:
CPO adalah minyak nabati yang diproses dari tanaman kelapa sawit dengan cara ektraksi atau pengempaan daging buah. CPO dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti sebagai bahan pangan, industri kimia, industri pakan ternak, industri kosmetik, dan lain-lain.
Indonesia mampu menjadi Eksportir CPO karena merupakan penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Negara tujuan ekspor CPO Indonesia terbesar adalah Tiongkok, India, Pakistan, Amerika Serikat dan Banglades
Batu bara adalah salah satu jenis bahan bakar fosil yang murah dan murah untuk diditribusikan. Batu bara berwujud batuan sedimen yang terbentuk dari endapan organik. Negara tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar adalah Tiongkok, India, Filipina, Jepang dan Malaysia.
Negara tujuan ekspor besi dan baja buatan Indonesia terbesar adalah China, Korea Selatan, India, Singapura, Thailand, Australia, Malaysia, UEA, Taiwan, AS, dan lainnya.
Karet merupakan salah satu komoditas perkebunan yang dimanfaatkan getahnya melalui proses penyadapan. Indonesia merupakan penghasil karet terbesar kedua di dunia namun produktivitasnya tergolong rendah. Selain itu, 80% karet yang diekspor Indonesia masih dalam kondisi mentah. Negara tujuan ekspor karet terbesar adalah Amerika Serikat, Jepang dan Tiongkok.
Beberapa komoditas ekspor Indonesia ada yang bersifat tidak dapat diperbaharui. Komoditas tersebut lama kelamaan akan habis dan tidak dapat digunakan kembali. Penggunaan yang bijak dan sesuai regulasi menjadi kunci keselarasan hidup antara manusia dan komoditas yang tidak dapat diperbaharui.