Tingkat Kesehatan Bank: Faktor yang Mempengaruhi – Cara Menganalisa dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada pembahasan kali ini kita akan menganalisa tuntas seputar Tingkat Kesehatan Bank.

Pengertian Tingkat Kesehatan Bank

Tingkat kesehatan bank merupakan cerminan yang menggambarkan kinerja bank dan kualitas bank ketika menjalankan fungsinya.

Sebuah buku berjudul Manajemen Kesehatan Bank Berbasis Resiko yang diterbitkan tahun 2016 atas nama Ikatan Bankir Indonesia (IBI) mendefinisikan bahwa tingkat kesehatan bank adalah penilaian secara kualitatif dan kuantitatif pada berbagai aspek yang memengaruhi kondisi suatu bank. 

Sedangkan dari sudut pandang lain, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yang dikeluarkan tahun 2011, tingkat kesehatan bank secara umum adalah sarana yang digunakan untuk menentukan dan menetapkan strategi serta fokus pengawasan pada bank yang akan dilakukan oleh pihak pengawas.

Tingkat kesehatan bank ini juga memiliki kaitan yang erat dengan kepatuhan terhadap peraturan perbankan (kepatuhan bank pada Bank Indonesia).

Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kesehatan Bank

Peraturan Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan metode khusus untuk menentukan faktor yang menjadi indikator yang memengaruhi tingkat kesehatan pada bank. Metode itu disebut dengan metode RGEC yaitu Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings dan Capital.

Risk Profile (Profil Resiko)

Ini adalah penilain terharap faktor yang berhubungan erat dengan penerapan manajemen resiko pada bank ketika melakukan operasionalnya. Profil resiko ini dibagi menjadi 10 bagian yaitu :

  • Risiko kredit : risiko yang diakibatkan kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajibannya pada bank. Cara bank mengelola pembiayaan pada masalah yang terjadi adalah salah satu rasio yang diukur dalam faktor ini.
  • Risiko pasar : risiko yang diakibatkan oleh perubahan harga di pasaran.
  • Risiko likuiditas : risiko yang diakibatkan bank yang tidak mampu memenuhi kewajiban pada pihak sumber pendanaan ketika sudah jatuh tempo.
  • Risiko operasional : diakibatkan internal yang tidak berfungsi dengan baik, kegagalan SDM atau kejadian eksternal yang memengaruhi operasional bank.
  • Risiko hukum : diakibatkan terjadinya pelanggaran kontrak, kasus atau kejadian hukum yang memengaruhi operasional bank.
  • Risiko stratejik : diakibatkan kegagalan bank dalam mengambil atau menjalankan suatu keputusan.
  • Risiko kepatuhan : diakibatkan bank yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
  • Risiko reputasi : diakibatkan menurunnya kepercayaan pada bank akibat persepsi negatif.
  • Risiko imbal hasil : diakibatkan perubahan yang dilakukan pada bank terhadap nasabah mengenai imbal hasil yang diberikan.
  • Risiko investasi : diakibatkan kerugian yang harus ikut ditanggung bank karena membiayai nasabah dengan sistem profit and loss sharing.

Good Corporate Governance (GCG)

Faktor kedua ialah GCG yang dalam pelaksanaanya menerapkan lima prinsip yaitu keterbukaan (transparency), pertanggungjawaban (responsibility), akuntabilitas (accountability), professional (profesional) dan kewajaran (fairness). 

Selain prinsip yang diterpkan, terdapat tiga penilaian yang dilakukan dalam GCG yaitu :

  • Governance structure : penilaian yang didasarkan pada kinerja dan tanggung jawab jajaran pemimpin pada suatu bank.
  • Governance process : penilaian yang didasarkan cara bank menerapkan manajemen risiko, fungsi kepatuhan bank, penanganan masalah baik intern maupun ekstern, penyediaan dana serta perencanaan bank.
  • Governance output : penilaian didasarkan pada transparansi keuangan bank serta penerapan GCG yang mengedepankan lima prinsipnya.

Earnings (Rentabilitas)

Rentabilitas adalah faktor penilaian terhadap bank yang berhubungan dengan laba. Faktor ini menjadi pedoman kemampuan bank untuk mendapatkan hasil berupa keuntungan bersih dari modal yang digunakan. Terdapat komponen yang memengaruhi rentabilitas, yaitu :

  • Return on asset : rasio ini menunjukkan perbandingan laba yang didapat sebelum pajak dengan rata-rata total aset yang dimiliki bank.
  • Return on Equity : rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan setelah melakukan pembayaran deviden (pembayaran pada pemegang saham).
  • Beban oprasional terhadap pendapatan oprasional : mengukur kemampuan dan efisiensi bank dalam menjalankan oprasional.

Capital (Permodalan)

Faktor ini menilai mengenai kecukupan dan cara pengelolaan modal yang dilakukan oleh bank. Terdapat rasio yang digunakan untuk mengukur permodalan bank yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR).

Cara Menganalisa Tingkat Kesehatan Bank

Tingkat kesehatan bank dapat dinilai dengan dua jenis cara yaitu :

1. Penilaian tingkat kesehatan bank secara individual

Penialai secara individual atau self assessment dilakukan dengan penilaian pada empat faktor dengan metode RGEC yang telah dijelaskan sebelumnya.

2. Penilaian tingkat kesehatan bank secara konsolidasi

Penilaian tingkat konsolidasi ini dilakukan juga dengan metode RGEC dan dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan pengendalian pada perusahaan anak.

Dalam melakukan analisis atau penilaian tingkat kesehatan bank, dilakukan melalui Langkah-langkah berikut :

  • Bank secara wajib melakukan penilaian secara individual dan konsolidasi dengan pendekatan risiko.
  • Faktor yang dinilai ialah faktor yang terdapat dalam metode RGEC.
  • Pelaporan disusun dalam kerangka yang terstruktur dan komprehensif.
  • Menentukan kategori peringkat komposit dengan urutan 1 sampai 5. Semakin kecil tingkat komposit mencerminkan bank semakin sehat.
  • Jajaran direksi dan pemegang saham wajib melaporkan action plan pada Bank Indonesia.
  • Menyampaikan hasil penilaian self assessment dan action plan tepat waktu sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Contoh Tingkat Kesehatan Bank yang Baik

Penilaian tingkat kesehatan bank dilakukan dengan menghitung rasio pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating RBBR) dan metode RGEC.

  • Terdapat rumus untuk menghitung rasio risiko kredit yang disebut Non Performing Loan (NPL). Jika angka NPL < 2% maka kesehatan bank dinilai sangat sehat, jika 2%≤ NPL<5% kesehatan bank dinilai sehat, 5% ≤ NPL < 8% dinilai cukup sehat dan jika 8% ≤ NPL 12% dinilai kurang sehat.
  • Risiko likuiditas dihitung dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) dengan ketentuan nilai LDR ≤ 75% berarti sangat sehat, 75% < LDR ≤ 85% dinilai cukup sehat, 85% < LDR ≤ 100% dinilai sehat, 100% < LDR ≤ 120% dinilai kurang sehat, dan tidak sehat jika nilai LDR > 120%.
  • Berdasarkan sistem seft assessment penilaian kesehatan bank dinilai dengan peringkat, sangat baik (1), baik (2), cukup baik (3), kurang baik (4) dan tidak baik (5).
  • Kemudian untuk rantabilitas dihitung menggunakan rasio Return On Asset (ROA). Dengan kriteria ROA > 1,5% (sangat sehat), 1.25% < ROA ≤ 1,5% (sehat), 0,5% < ROA ≤ 1,25% (cukup sehat), 0% < ROA ≤ 0,5% (kurang sehat) dan ROA ≤ 0% (tidak sehat).
  • Rasio perhitungan yang terakhir ialah capital  atau permodalan, dihitung dengan rumus Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio ini juga menetukan kesehatan bank dengan rincian CAR > 12% (sangat sehat), 9% ≤ CAR < 12% (sehat), 8% ≤ CAR < 9% (cukup sehat), 6% < CAR < 8% (kurang sehat) dan CAR ≤ 6% (tidak sehat).

Sehingga dapat disimpulkan, untuk mengetahui apakah bank dalam tingkat kesehatan yang baik atau tidak, dapat dilihat dari hasil rasio yang sudah ditentukan. Tiap rasio akan menghasilkan analisis tingkat kesehatan bank dalam berbagai faktor.

Kesimpulan Pembahasan

Tingkat kesehatan bank adalah suatu gambaran mengenai kualitas dan kinerja bank secara keseluruhan. Kesehatan bank ini juga dapat dihitung dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang menunjang operasional bank tersebut. Tingkat kesehatan yang baik dari sebuah bank sangat berperan penting untuk menjaga kepercayaan dan eksistensinya di masyarakat serta dimata hukum dan peraturan perbankan secara umum.

fbWhatsappTwitterLinkedIn