Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya. Hak Asasi Manusia berlaku kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun.
Terdapat beberapa tokoh yang mengulas tentang pengertian Hak Asasi. Diantaranya sebagai berikut:
- Jan Materson, HAM menurut Jan Materson adalah hak-hak yang ada pada setiap yang tanpa HAM manusia mustahil hidup sebagai manusia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang tidak bisa dipisahkan dalam artian bersifat suci.
- Miriam Budiarjo, HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir ke dunia. Hak bersifat Universal yang berarti hak dimiliki tanpa adanya perbedaan baik itu Ras, Suku, Agama,Gender dan Agama.
- Jhon Locke, HAM adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Hak memiliki sifat yang suci dan mendasar. Oleh karena itu tidak ada yang bisa mencabutnya.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai Makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan Anugerah yang wajib dilindungi dan di hormati oleh setiap manusia.
Ciri-Ciri HAM
HAM memiliki ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM tersebut. Ciri-ciri HAM meliputi:
Artinya Hak Asasi Manusia yang dimiliki manusia sejak bahkan ketika masih berada dalam kandungan. Hal ini juga dapat diartikan bahwa HAM adalah hak Kodrat yang diberikan Tuhan kepada manusia.
Berarti bahwa keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia di suatu negara tanpa terkecuali. Hak Asasi Manusia tidak terbatas oleh waktu, tempat, dan ruang. Oleh sebab itu, dimanapun kalian Hak wajib di hormati dan harus dijunjung tinggi.
HAM bersifat Universal juga berarti menjunjung tinggi setiap hak manusia tanpa memandang kedudukan ras,agama,suku,budaya usia dan lainnya. Setiap manusia berhak memiliki hak yang sama dengan orang lain.
HAM bersifat tetap bermakna bahwa HAM akan terus ada dan melekat pada diri Manusia. HAM merupakan Anugerah Tuhan kepada manusia. Keberadaan HAM juga sebagai pembeda Manusia dengan Makhluk hidup lainnya.
Ciri ini bermakna bahwa HAM tidak dapat dibagi antar sesama manusia. Semua orang memiliki hak yang utuh.
Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia juga memiliki jenis atau macam berbeda guna untuk mengelompokkan HAM dengan ketentuan yang tepat.
- Hak Asasi Pribadi, adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan setiap manusia. Contoh penerapannya adalah:
- Kebebasan untuk bergerak, berpindah tempat, melakukan kegiatan pribadi
- Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
- Kebebasan untuk organisasi dan berkumpul.
- Hak Asasi Politik, hak yang berhubungan dengan kegiatan politik. Berikut contoh penerapannya:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan
- Hak dalam ikut serta kegiatan pemerintahan.
- Hak untuk mendirikan organisasi politik atau politik.
- Hak Asasi Hukum “Legal Equlity Right”, adalah hak untuk memperoleh posisi yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contoh penerapannya:
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi seorang PNS
- Hak untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi, hak properti adalah yang setiap individu yang berhubungan dengan ekonomi. Contoh penerapannya antara lain:
- Kebebasan untuk melakukan jual beli.
- Kebebasan untuk melakukan kontrak kerja.
- Kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Kebebasan untuk memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan (Hak Prosedular), ialah hak untuk memperoleh perlakuan yang sama tata cara pengadilan. Beberapa penerapan antara lain:
- Hak untuk memperoleh pembelaan hukum dan pengadilan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan dalam perlakuan.
- Hak Asasi Sosial Budaya “Social Culture Right”, hak individu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Contoh penerapannya:
- Hak untuk mendapatkan pembelajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
Undang-Undang yang Mengatur HAM
Sebagai negara yang Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Berikut ini penjelasan singkat tentang Undang-Undang HAM:
Pasal 28A pengawasan Tentang Hak Hidup
Pasal ini memiliki isi: Setiap orang berhak hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B pengawasan Tentang Hak Berkeluarga
- (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan keturunan lewat perkawinan yang sah.
- (2) Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan nasional.
Pasal 28C pengawasan Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
- (1) Setiap orang yang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia.
- (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya di dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D pengawasan Tentang Kepastian Hukum
- (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
- (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat ketidakseimbangan dan perlakuan yang adil dan layak di dalam jalinan kerja.
- (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan serupa di dalam pemerintahan.
- (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E kontrol Tentang Kebebasan Beragama
- (1) Setiap orang bebas mengikuti agama dan beri-beri menurut agamanya, memilih pendidikan dan menjalankan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
- (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
- (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan setuju.
Pasal 28F pengawasan Tentang Komunikasi dan Informasi
- Setiap orang yang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan dan lingkungan sosialnya, serta pribadi yang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala gaya saluran yang tersedia.
Pasal 28G perlindungan Hak Perlindungan Diri
- (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan memberikan berasal dari ancaman keresahan untuk indikasi atau tidak ada sesuatu yang merupakan hak asasi.
- (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
Pasal 28H pengawasan Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
- (1) Setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
- (2) Setiap orang mendapat perlakuan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi persamaan fungsi dan keadilan.
- (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- (4) Setiap orang berhak membawa hak milik pribadi dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I Kontrol Hak-Hak Asasi Manusia Dasar
- (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk akui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas hukum dasar yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi di dalam keadaan apapun.
- (2) Setiap orang berhak atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama perkembangan zaman dan peradaban.
- (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
- (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, pelaksanaan hak asasi manusia diatur, diatur, dan dituangkan di dalam ketentuan perundangan-undangan.
Pasal 28J dilarang Tentang Penghormatan HAM
- (1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada simpanan yang ditetapkan dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi perintah yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Beberapa kasus pelanggara HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
- Peristiwa pembantaian di Rawa Gede tahun 1945.
- Peristiwa pembantaian massal PKI yang terjadi antara tahun 1965-1966
- Peristiwa Tanjung Periok tahun 1984
- Tragedi Trisakti pada tahun 1998
- Pembunuhan aktivis wanita bernama Marsinah pada tahun 1993
- Peristiwa Wamena pada bulan april 2003.
- Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004.