Daftar isi
Dalam perkembangan teori asal mula negara terdapat dua model negara, yaitu dengan kekuasaan absolut dan negara hukum. Negara Inonesia sendiri menggunakan model negara hukum.
Negara hukum terdiri dari dua kata, yaitu negara dan hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati oleh rakyat. Sementara hukum adalah suatu aturan yang bersifat mengikat dan memaksa yang apabila dilanggar akan diberikan sanksi bagi pelanggarnya.
Dalam suatu negara hukum, ada beberapa prinsip-prinsip dasar yang lazim berlaku, diantaranya:
1. Adanya Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak ia lahir. Sebagai bentuk usaha menjamin pemenuhan hak-hak warganya, maka pemerintah membuat suatu peraturan yang tentang hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan jaminan HAM tertuang dalam pasal 10 UUD 1945.
2. Adanya Kelembagaan Negara yang Bersifat Demokratis
Kelembagaan negara yang bersifat demokratis mempunyai arti bahwa lembaga dalam suatu negara tersebut menjunjung tinggi kepentingan umum dan menerima saran atau masukan dari masyarakatnya.
3. Adanya Suatu Tertib Hukum
Suatu tertib hukum berarti segala keputusan hukum yang diambil harus berasaskan sumber yang ditetapkan oleh suatu negara. Seperti halnya Indonesia, sumber tata tertib hukumnya adalah Pancasila.
4. Adanya Kekuasaan Kehakiman yang Luas
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan demi tercapainya tujuan bersama.