Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42.
Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam universal Declaration of Human Rights. Meskipun di dalam UUD 1945 banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekurangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No.14 Tahun 1970 dan UU No. 8 tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM.
UU No.14 tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No.8 tahun 1981 memuat 40 pasal. Di dalam pembukaan UUD 1945 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi.
“Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM jika didalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah dilengkapi dengan undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.
Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui dua tahapan usulan.
Usulan draft amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus, yaitu bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J.
Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengenai hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
Dalam undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Materi undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Hak-hak yang tercantum dalam undang-undang nomor 39 tahu 1999 tentang hak asasi manusia terdiri atas :
1. Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
2. Hak mengembangkan diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
3. Hak memperoleh keadilan
Setiap orang, tanpa deskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
4. Hak atas kebebasan pribadi
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
5. Hak atas rasa aman
Setiap orag berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
6. Hak atas kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupu bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat. Dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
7. Hak turut serta dalam pemerintahan
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
8. Hak wanita
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persayaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
9. Hak anak
Setiap anak berhak atas perlindugan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.