Daftar isi
Masih membahas pelajaran hukum kali ini pembahasan kita mengenai hukum pajak, dari pengertian, sejarah, ciri ciri, jenis sampai membahas contoh dari hukum pajak.
Hukum pajak merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Menurut Rachmat Soemitro, hukum perpajakan adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut
Dalam sejarah awalnya, pajak bukanlah pungutan melainkan iuran sukarela dari rakyat untuk pemerintah dalam menjalankan kepentingan negara.
Seperti membiayai pekerja kerajaaan, menjaga dari musuh, dan sebagainya. Sedangkan bagi rakyat yang tidak membayar pajak, biasanya akan bekerja yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam waktu tertentu. Berbeda lagi dengan mereka yang berstatus sosial lebih tinggi, mereka bisa melakukan pembayaran uang ganti rug
Di Indonesia sendiri, kegiatan seperti perpajakan sudah ada sejak masa pra kolonial. Istilah yang dipakai saat itu adalah upeti.
Ya, upeti dipungut oleh raja untuk kebutuhannya dan kerajaan. Contoh dari peruntukan upeti yang terkumpul tersebut adalah untuk membangun istana dan pembiayaan di dalamnya.
Artinya, upeti secara spesifik akan dipakai untuk kepentingan kerajaan saja, bukan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan.
Berakar dari upeti itulah, kegiatan pajak mulai diterapkan. Pada Masa penjajahan Belanda, sistem pajak modern akhirnya diperkenalkan.
Salah satu jenis pajak yang diterapkan sejak tahun 1839 adalah pajak rumah tinggal dan pajak usaha.
Pada masa kolonial Belanda itu pula, besaran tarif pajak dibedakan berdasar kewarganegaraan si wajib pajak.
Berbeda dengan upeti yang hanya dipakai untuk kerajaan, pada masa kolonial Pajak mulai diarahkan untuk kepentingan rakyat juga.
Berikut adalah ciri ciri dari hukum pajak, sebagai berikut:
Adapun fungsi dari hukum pajak sebagai berikut:
Hukum pajak terdapat dua jenis sebagai berikut:
Hukum perpajakanyang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Hukum perpajakan formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang perpajakan, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi.
Hukum Pajak Material merupakan peraturan perundang-undangan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang menjadi syarat sesuatu menjadi objek pajak, subjek pajak, besaran tarif pajak, dan semua yang berkaitan dengan ada atau dihapusnya pajak.
Hukum pajak material ini juga mengatur sanksi terkait hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Contoh wujud dari hukum pajak formil adalah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.