Daftar isi
Kali ini kita akan mempelajari pelajaran hukum, mengenai hukum pidana khusus dari pengertian, ciri ciri, sumber, asas asas sampai ke contoh dari hukum pidana khusus. Simak pembahasan berikut ini.
Secara umum hukum pidana khusus merupakan suatu hukum dibidang pidana yang umumnya ketentuannya diatur diluar KUHP yang berhubungan dengan hukum pidana umum.
Hukum pidana menurut Moeljatno ialah bagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk:
Teguh Prasetyo mengemukakan bahwa karakteristik atau kekhususan
dan penyimpangan hukum pidana khusus terhadap hukum pidana materiil
digambarkan sebagai berikut:
Berikut adalah asas yang dimiliki dari hukum pidana khusus:
Asas ini megandung arti bahwa “setiap hakim dianggap tahu akan hukumnya”,
s\Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak suatu perkara yang diajutkan kepadanyadengan daalil bahwa hakimnya tidak tahu hukumnya atau hukumnya belum ada.
Asas ini mengandug arti bahwa hakim wajib “mendengar kedua belah pihak yangberpekara”.
Dalam asas ini menitik beratkan pada pengertian bahwa hakim diwajibkan untuktidak memutus perkara sebelum mendengar kedua belah pihak terlebih dahulu.
Adapun contoh dari hukum pidana khusus sebagai berikut: