Hukum Pidana Khusus: Pengertian – Ciri dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kali ini kita akan mempelajari pelajaran hukum, mengenai  hukum pidana khusus dari pengertian, ciri ciri, sumber, asas asas sampai ke contoh dari hukum pidana khusus. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Hukum Pidana Khusus

Secara umum hukum pidana khusus merupakan suatu hukum dibidang pidana yang umumnya ketentuannya diatur diluar KUHP yang berhubungan dengan hukum pidana umum.

Hukum pidana menurut Moeljatno ialah bagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk:

  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,
    yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana
    tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
    melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan pidana sebagaimana
    yang telah diancamkan

Ciri-ciri Hukum Pidana Khusus

Teguh Prasetyo mengemukakan bahwa karakteristik atau kekhususan
dan penyimpangan hukum pidana khusus terhadap hukum pidana materiil
digambarkan sebagai berikut:

  • Hukum pidana bersifat elastis (ketentuan khusus)
  • Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan
    hukuman (menyimpang)
  • Pengaturan tersendiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran
    (ketentuan khusus)
  • Perluasan berlakunya asas teritorial (menyimpang/ketentuan khusus)
  • Subjek hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara (ketentuan khusus).

Asas-asas Hukum Pidana Khusus

Berikut adalah asas yang dimiliki dari hukum pidana khusus:

  • Asas “ Ius Curia Novit”

Asas ini megandung arti bahwa “setiap hakim dianggap tahu akan hukumnya”,

s\Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak suatu perkara yang diajutkan kepadanyadengan daalil bahwa hakimnya tidak tahu hukumnya atau hukumnya belum ada.

  • Asas Audi Et Alterram Partem

Asas ini mengandug arti bahwa hakim wajib “mendengar kedua belah pihak yangberpekara”.

Dalam asas ini menitik beratkan pada pengertian bahwa hakim diwajibkan untuktidak memutus perkara sebelum mendengar kedua belah pihak terlebih dahulu.

Contoh Hukum Pidana Khusus

Adapun contoh dari hukum pidana khusus sebagai berikut:

  • Narkotika dan psikotropika
  • Pidana UU ite
  • Tindakan pidana haki
  • Pidana kependudukan
  • Kewarganegaraan dan imigrasi
  • Korupsi dan gratifikasi
  • Pidana pornografi
  • KDRT /Kekerasan dalam rumah tangga .
fbWhatsappTwitterLinkedIn