Bela Negara: Pengertian – Dasar Hukum dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mungkin belum banyak diantara kita yang tau bahwa tanggal 19 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Bela Negara untuk memperingati berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948.

Pendirian PDRI tersebut sangat besar artinya bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan yang telah di raihnya.

Dengan berdirinya PDRI saat pusat pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta kala itu jatuh ke tangan Belanda, maka keberadaan Indonesia Merdeka masih bisa dipertahankan.

Pengertian Bela Negara

Pengertian Bela Negara Secara Umum

Bela Negara adalah sikap warga negara dalam upayanya untuk membela negara atau bangsanya yang didasari oleh rasa cinta kepada negara dan bangsanya.

Pengertian Bela Negara menurut KBBI

Frasa Bela Negara tersusun dari 2 kata yakni:

Bela yang diartikan menjaga baik-baik; memelihara; merawat atau melepaskan dari bahaya dan menolong.

Serta negara yang berarti organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli

  • Chaidir Basrie
    Pengertian bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang menyeluruh, terpadu, teratur, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kesadaran bernegara Indonesia, rasa cinta tanah air, kesetiaan dan keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi Negara.
  • Darji Darmodiharjo
    Bela Negara adalah sebuah usaha keamanan yang nasional untuk menciptakan sistem pertahanan dan keamanan nasional yang mampu mensukseskan perjuangan nasional yang pada umumnya.
  • Sunarso
    Bela Negara mengandung empat esensial yang harus dibela kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan Bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Purnomo Yusgiantoro
    Bela Negara adalah sikap warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Indonesia
  • Sutarman
    Menurut Sutarman, dari bela negara di bagi menjadi dua yakni bela negara secara fisik dan non fisik. Bela Negara fisik adalah bagi warga negara yang langsung maju dalam peperangan atau konflik yang berisiko mengancam keutuhan bangsa. Sedangkan bela negara non fisik dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang tidak terkait dengan keamanan secara langsung seperti melalui pendidikan dan pengabdian profesi masing-masing.

Sejarah Bela Negara di Indonesia

Sejarah bela negara di Indonesia dimulai dari sebuah kota di Sumatera Barat, yakni Bukittinggi.

Kota Bukittinggi menjadi saksi sejarah akan banyaknya perjuangan anak bangsa dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaannya.

Pada masa kolonial penjajahan Belanda, Bukittinggi menjadi basis pertahanan pada Perang Paderi.

Pada tahun 1825, Belanda mendirikan sebuah benteng pertahanan  yang sekaligus menjadi tempat peristirahatan opsir-opsir Belanda, bernama benteng Fort de Kock.

Saat Penjajahan Jepang, Bukittinggi menjadi pusat pengendali pemerintahan militer untuk kawasan Sumatera, Singapura dan Thailand.

Kota ini merupakan tempat kedudukan komandan militer ke-25 Kempetai, di bawah Mayor Jenderal Hirano Toyoji.

Setelah masa kemerdekaan, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera berdasarkan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, dengan gubernurnya Mr. Teuku Muhammad Hasan.

Pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, penjajah Belanda masih terus berusaha menguasai negara Indonesia.

Upaya tersebut nyaris berhasil setelah Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.

Saat itu, atas inisiatif dari Syafruddin Prawiranegara para pejuang di Kota Bukitinggi memiliki andil untuk mempertahankan NKRI dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada 19 Desember.

Peristiwa tersebut kemudian diabadaikan sebagai Hari Bela Negara oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 Desember 2006.

Selain itu, dalam peringatan Hari Bela Negara Ke-65, tanggal 21 Desember 2013,  pemerintah juga membangun Monumen Nasional Bela Negara di sebuah kawasan yang pernah menjadi basis PDRI, yaitu di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Fungsi Bela Negara 

Diantara fungsi bela negara adalah:

  • Sebagai upaya untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
  • Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara, sebagaimana yang tertuang dalam batang tubuh perumusan UUD 1945
  • Bela negara adalah wujud rasa cinta tanah air dan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara
  • Bela negara juga sebagai upaya menumbuhkan sikap patriotisme.

Tujuan Bela Negara 

Adapun tujuan dari bela negara adalah:

  • Untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
  • Untuk melestarikan budaya bangsa
  • Untuk menjalankan amanat dan nilai-nilai yang terkandung dalam perumusan Pancasila dan UUD 1945
  • Untuk berusaha berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  • Untuk menjaga identitas dan integritas nasional.

Manfaat Bela Negara 

Diantara manfaat yang bisa diperoleh dalam upaya bela negara adalah:

  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  • Membentuk sikap disiplin dalam hal waktu, aktivitas, dan kegiatan lainnya.
  • Melatih jiwa leadership atau kepemimpinan yang akan berguna dalam kehidupan bermasyarakat nantinya
  • Menghilangkan sikap-sikap negatif globalisasi yang merusak.
  • Membentuk perilaku positif seperti rela berkorban, jujur, tegas, adil, dan peduli antar sesama.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama.
  • Menanamkan rasa cinta tanah air dan patriotisme dalam diri.
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, dan daya juang yang tinggi.

Unsur-unsur Bela Negara 

Unsur-unsur yang ada dalam upaya bela negara yaitu:

  • Cinta Tanah Air
  • Adanya Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara
  • Adanya sikap Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • Memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara psikis (mental) maupun fisik (kemampuan jasmani).

Dasar Hukum Bela Negara

  • Pembukaan UUD 1945 Alinea I dan IV
  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yakni dalam batang tubuh:

Pasal 27 ayat (3)

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal 30 ayat (1)

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

  • UU no 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI yang kemudian diubah menjadi UU no. I tahun 1988 tentang diselenggarakannya PBBN.
  • UU RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Pasal 9 ayat (1)

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Pasal 9 ayat (2)

“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi”.

  • UU no.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  • Tap MPR No.VI tentang konsep dari Wawasan Nusantara dan Kemanan Nasional.
  • Tap MPR No.VII pada tahun 2000 menjelaskan tentang peranan TNI dan Polri.

Bentuk Bela Negara 

Berikut ini adalah beberapa bentuk-bentuk usaha pembelaan negara :

1. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikenal dengan singkatan PPKn, adalah salah satu mata pelajaran wajib yang diberikan kepada murid sekolah sejak jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.

Pemberian kurikulum ini adalah salah satu bentuk upaya negara dalam menumbuhkan bela negara dalam diri generasi bangsa

2. Wajib Militer

Diantara bentuk bela negara lainnya adalah dengan mengikuti wajib militer.

Dibeberapa negara di dunia, wajib militer diwajibkan pagi warga negara laki-laki yang telah menginjak usia tertentu.

Di Indonesia, wajib militer sudah tidak ada lagi, namun wacana untuk mewajibkannya masih terus bergulir hingga saat ini

3. Pengabdian Sebagai Anggota TNI

Salah satu bentuk bela negara yang paling nampak nyata adalah dengan mengabdi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Hal ini dikarenakan TNI merupakan ujung tombak dari berbagai upaya bela negara baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Pengabdian Profesi

Bentuk bela negara lainnya yang bisa dilakukan oleh warga negara adalah dengan melalui pengabdian pada profesi-profesi tertentu profesi yang berkaitan dengan pembelaan negara, seperti :

  • Satuan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  • Tim SAR (Search and Rescue)
  • Pemadam Kebakaran (Fire Fighters)
  • Satuan pengamanan (Satpam)
  • Linmas (satuan perlindungan Masyarakat)

5. Pengabdian Masyarakat

Bentuk bela negara lainnya yang dilakukan secara tidak langsung adalah pengabdian kepada masyarakat melalui profesinya masing-masing.

Pengabdian kepada masyarakat adalah juga merupakan bentuk bela negara, karena masyarakat sendiri adalah unsur sebuah negara.

Dan juga karena segala upaya bela negara pada dasarnya adalah untuk menjaga masyarakat yang ada di dalam negara tersebut.

Banyak pekerjaan, yang meskipun tidak berhubungan dengan kegiatan keamanan, namun masih berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat seperti dokter, guru, perawat, dan sebagainya.

6. Pembelaan Negara dalam bentuk organisasi dan kelompok

Keberadaan Organisasi atau kelompok sosial kemasyarakatan juga merupakan salah satu bentuk bela negara.

Organisasi atau kelompok ini biasanya berjuang untuk kepentingan masyarakat umum.

Contoh Upaya Bela Negara

Contoh Bela Negara di Lingkungan Keluarga

  • Menjaga nama baik keluarga dengan tetap berperilaku terpuji.
  • Mendidik keluarga untuk sadar hukum dan patuh kepada peraturan.
  • Saling mengingatkan terhadap anggota keluarga jika ada yang melakukan perbuatannya menyimpang dan melanggar hukum.
  • Menciptakan suasana yang rukun dan damai dalam lingkungan keluarga.
  • Mengusahakan agar keluarga lebih mengutamakan untuk menggunakan produk-produk dalam negeri.
  • Menumbuhkan sikap cinta tanah air dalam keluarga.

Contoh Bela Negara di Lingkungan Sekolah

  • Membiasakan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) di sekolah
  • Menaati tata tertib sekolah di sekitar lingkungan sekolah dan saling mengingatkan jika ada murid yang melanggar peraturan sekolah
  • Menjaga nama baik sekolah dengan  tidak melakukan perbuatan  yang bisa merugikan dan berakibat negatif untuk sekolah.
  • Mengembangkan sikap peduli sosial
  • Belajar dengan tekun dan rajin sebagai bekal untuk bela  negara saat terjun di masyarakat dan dunia profesi nantinya.

Contoh Bela Negara di Lingkungan Masyarakat

  • Meningkatkan keamanan lingkungan sekitar melalui kegiatan siskamling
  • Menciptakan suasana yang rukun, aman dan damai di lingkungan sekitar.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan saling tolong menolong  antar sesama warga
  • Ikut melestarikan budaya  yang berkembang di lingkungan masyarakat.
  • Aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan masyarakat

Contoh Bela Negara di Lingkungan Negara

  • Membayar pajak tepat waktu.
  • Patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini yang kita cintai.
  • Selektif dalam menyaring  budaya asing
  • Memperkuat semangat Persatuan dan semangat Kesatuan Bangsa.
  • Mencintai dan memakai produk-produk dalam negeri.

Cara Menumbuhkan Kesadaran Bela Negara

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bela negara seperti:

  • Melalui pendidikan kewarganegaraan dan sejarah nasional
  • Melalui pelatihan yang berskala dan kontinu
  • Melalui peringatan hari-hari besar kenegaraan untuk mengingat tentang perjuangan para pahlawan yang rela berkorban dengan harta dan nyawa
  • Melalui berbagai festival budaya untuk meningkatkan rasa bangga akan tanah air Indonesia.
fbWhatsappTwitterLinkedIn