| parlemen | badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat |
| parlementer | suatu sistem pemerintahan di mana pertanggungjawaban para menteri-menteri kepada parlemen |
| partai oposisi | partai politik yang tidak ikut serta dalam kabinet atau pemerintahan |
| partai politik | suatu kelompok yang mempunyai cita-cita yang sama untuk memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik |
| partikularisme | sistem yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, aliran politik, ekonomi, atau kebudayaan yang mementingkan daerah atau kelompok, khususnya kelompok sendiri dan bersifat sukuisme |
| partisipasi | berturut serta dalam suatu kegiatan |
| patriotik | semangat heroisme (kepahlawanan) |
| patriotisme | sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya; semangat cinta tanah air |
| pawai | cara penyampaian pendapat di muka umum dengan arak-arakan di jalan umum |
| pelanggaran hak asasi manusia | setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia |
| pelopor | orang yang pertama merintis atau pembuka jalan (pionir) |
| pemerintah | sekelompok orang yang diberikan tugas dan wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan |
| pemerintah daerah | satuan kekuasaan politik di daerah yang melayani kebutuhan warga masyarakat di daerah |
| pemerintah pusat | presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 |
| pemerintahan | alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara |
| pemerintahan daerah | penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi |
| pemerintahan demokratis | pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat |
| pendapat | buah gagasan atau buah pikiran |
| pendapatan daerah | semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan |
| penduduk | yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara |
| pengakuan de facto | pengakuan berdasarkan kenyataan |
| pengakuan de jure | pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum Internasional |
| penuntut umum | jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim |
| penyelidikan | usaha memperoleh informasi melalui pengumpulan data |
| peraturan daerah | peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah bersama dengan DPRD |
| peraturan presiden | peraturan yang dibuat presiden untuk melaksanakan pemerintahan negara atau peraturan pemerintah |
| perbuatan hukum | segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban |
| permanen | tidak hilang |
| permusyawaratan | bahwa untuk mencapai suatu keputusan hendaknya berdasarkan kehendak rakyat, melalui musyawarah dan mufakat |
| perwakilan | tata cara yang mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan dengan mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui lembaga perwakilan rakyat |
| pluralisme | keadaaan masyarakat yang majemuk |
| politik | sesuatu yang berkaitan dengan kebijaksanaan yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengatur negara dan bangsa |
| politik luar negeri | suatu tindakan dan atau kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu dalam hubungannya dengan bangsa lain |
| potensi daerah | potensi fisik dan nonfisik dari suatu daerah/wilayah seperti penduduk, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya sosial |
| praduga tak bersalah | anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan dipengadilan |
| pragmatis | berisfat praktis dan berguna bagi umum atau bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan) |
| prerogratif | hak istimewa yang dimiliki presiden tanpa persetujuan DPR dapat memberikan grasi abolisi, amnesti, dan rehabilitasi |
| presidensiil | kabinet (pemerintahan) yang dipimpin Presiden atau sistem pemerintahan yang dipegang dan dikendalikan langsung oleh Presiden |
| primordialisme | paham yang mengutamakan kepentingan asal usul kelompoknya, aliran, golongan, daerah, dan agama |
| proklamasi | pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan |
| protokoler | hak untuk mendapatkan ketataupacaraan secara formal |
| publik | masyarakat banyak |