Daftar isi
Kontrak atau perjanjian ada banyak jenisnya. Berikut ulasan lengkapnya:
Penggolongan kontrak menurut sumber hukumnya adalah penggolongan kontrak yang didasarkan pada dimana tempat itu ditemukan. Sudikno Mertokusumo membagi kontrak/perjanjian ke dalam lima macam, yaitu:
Penggolongan kontrak menurut namanya diatur pada pasal 1319 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ada dua macam kontrak yaitu kontrak bernama (nominaat) dan kontrak tidak bernama (innominaat).
Kontrak bernama adalah kontrak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adapun yang termasuk ke dalam kontrak bernama adalah:
Sementara kontrak tidak bernama adalah kontrak yang tumbuh dalam masyarakat itu sendiri. Adapun yang termasuk ke dalam kontrak ini adalah warabala, joint venture, kontrak karya dan sebagainya.
Berdasarkan bentuknya kontrak dapat dibagi dalam dua bagian yaitu kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat hanya berdasar pada kesepakatan antara para pihak.
Sementara kontrak tertulis adalah kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Kontrak ini dibagi menjadi dua yaitu bentuk akta di bawah tangan dan akta notaris.
Kontrak timbal balik merupakan kontrak yang menimbulkan hak dan kewajiban pokok. Berdasarkan hal ini, maka kontrak ini dibagi dalam dua macam yaitu:
Perjanjian/kontrak cuma-cuma merupakan kontrak yang dibuat hanya menguntungkan satu pihak saja.
Penggolongan kontrak menurut sifatnya dibagi menjadi empat, yaitu:
Penggolongan kontrak dari larangannya merupakan penggolongan perjanjian dari aspek yang tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Perjanjian yang dilarang dibagi mnjadi tiga belas jenis, yakni: