Daftar isi
Kontrak atau perjanjian ada banyak jenisnya. Berikut ulasan lengkapnya:
1. Jenis Kontrak Menurut Sumber Hukumnya
Penggolongan kontrak menurut sumber hukumnya adalah penggolongan kontrak yang didasarkan pada dimana tempat itu ditemukan. Sudikno Mertokusumo membagi kontrak/perjanjian ke dalam lima macam, yaitu:
- Perjanjian/kontrak yang bersumber dari hukum keluarga
- Perjanjian/kontrak yang bersumber dari kebendaan
- Perjanjian/kontrak yang bersumber dari hukum acara
- Perjanjian/kontrak yang bersumber dari hukum publik
- Perjanjian obligatoir
2. Jenis Kontrak Menurut Namanya
Penggolongan kontrak menurut namanya diatur pada pasal 1319 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ada dua macam kontrak yaitu kontrak bernama (nominaat) dan kontrak tidak bernama (innominaat).
Kontrak bernama adalah kontrak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adapun yang termasuk ke dalam kontrak bernama adalah:
- Jual-beli
- Tukar-menukar
- Sewa-menyewa
- Persekutuan perdata
- Hibah
- Penitipan barang
- Pinjam pakai
- Pinjam-meminjam
- Pemberian kuasa
- Penanggungan hutang
- Perdamaian, dan lain sebagainya
Sementara kontrak tidak bernama adalah kontrak yang tumbuh dalam masyarakat itu sendiri. Adapun yang termasuk ke dalam kontrak ini adalah warabala, joint venture, kontrak karya dan sebagainya.
3. Jenis Kontrak Menurut Bentuknya
Berdasarkan bentuknya kontrak dapat dibagi dalam dua bagian yaitu kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat hanya berdasar pada kesepakatan antara para pihak.
Sementara kontrak tertulis adalah kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Kontrak ini dibagi menjadi dua yaitu bentuk akta di bawah tangan dan akta notaris.
4. Kontrak Timbal Balik
Kontrak timbal balik merupakan kontrak yang menimbulkan hak dan kewajiban pokok. Berdasarkan hal ini, maka kontrak ini dibagi dalam dua macam yaitu:
- Kontrak timbal balik tidak sempurna, merupakan kontrak yang menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak sedangkan yang lainnya wajib melakukan sesuatu.
- Kontrak sepihak, adalah kontrak yang hanya menimbulkan kewajiban bagi satu pihak.
5. Perjanjian/Kontrak Cuma-Cuma
Perjanjian/kontrak cuma-cuma merupakan kontrak yang dibuat hanya menguntungkan satu pihak saja.
6. Kontrak Menurut Sifatnya
Penggolongan kontrak menurut sifatnya dibagi menjadi empat, yaitu:
- Kontrak/perjanjian kebendaan, adalah suatu perjanjian yang ditimbulkan hak kebendaan, diubah atau dilenyapkan hal ini untuk memenuhi perikatan.
- Kontrak obligatoir, adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak.
- Kontrak pokok, adalah kontrak pokok dalam suatu perjanjian.
- Kontrak accesoir, adalah perjanjian tambahan dalam suatu perjanjian.
7. Kontrak dari Aspek Larangannya
Penggolongan kontrak dari larangannya merupakan penggolongan perjanjian dari aspek yang tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Perjanjian yang dilarang dibagi mnjadi tiga belas jenis, yakni:
- Perjanjian oligopoli
- Perjanjian penetapan harga
- Perjanjian dengan harga berbeda
- Perjanjian dengan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian yang memuat persyaratan
- Perjanjian pembagian wilayah
- Perjanjian pemboikotan
- Perjanjian kartel
- Perjanjian oligopsoni
- Perjanjian trust
- Perjanjian integrasi vertikal
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan pihak luar negeri