3 Jenis Pajak Tidak Langsung Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setelah membahas tentang jenis-jenis pajak langsung, sekarang kami akan membahas jenis pajak tidak langsung. Pajak tidak angsung adalah pajak yang bisa diwakilkan pembayarannya, kebalikan dari pajak langsung. Agar lebih memahami tentang pajak tidak langsung, berikut kami akan menjelaskan tentang jenis dari pajak tidak langsung di bawah ini.

1. Pajak Bea Masuk

Pajak ini patut diketahui oleh individu yang suka travelling atau bepergian ke luar negeri dan suka berbelanja di sana. Hal ini karena ketika seseorang membawa barang atau benda yang berasal dari luar negeri, barang tersebut akan dikenakan pajak.

Pajak inilah yang dnamakan pajak bea masuk. Value yang harus dibayarkan sudah diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 6/PMK.010/2017.

Penghitungan yang dilakukan, didasarkan pada 3 unsur, yaitu : harga barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya angkut (freight). Setelah ditotal, jumlah tersebut dikonversi ke dalam rupiah sesuai nilai tukar yang berlaku pada hari penghitungan bea masuk tersebut.   

2. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak yang sering disingkat menjadi PPN ini sudah akrab di kalangan masyarakat. PPN sendiri masuk ke dalam ranah pajak pusat dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai namanya PPN dikenakan pada pertambahan nilai barang atau jasa dalam perjalanannya dari produsen ke konsumen. Besaran PPN 10% sudah ditetapkan ke dalam UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN.

Pajak disetorkan oleh pedagang (pemilik usaha), dan konsumen tidak membayarkan langsung pajak tersebut walaupun yang terbeban disini adalah konsumen. Selanjutnya, proses pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen atau penjual. Oleh karena itu, muncullah istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3. Pajak Hiburan

Pajak yang masuk ke ruang lingkup Perda ini memungut dengan sejumlah bayaran tertentu ntuk hiburan yang dinikmati. Hiburan yang dimaksud adalah semua jenis tontona, hiburan, dan/atau keramaian yang dinikmati.

Subjek pajaknya adalah konsumen yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah penyelenggara hiburan yang dimaksud. Setiap wilayah mempunyai aturan berbeda dalam menerapkan besaran pajak yang dipungut.

fbWhatsappTwitterLinkedIn