4 Jenis Pajak Langsung Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pajak langsung merupakan sebuah pungutan yang diambil oleh pemerintah yang pembayarannya dilakukan secara langsung atau dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat diwakilkan. Ada 4 jenis pajak langsung, dan berikut penjelasannya.

1. Pajak Penghasilan

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang, pajak penghasilan adalah sebuah pungutan pemerintah yang diambil dari sebuah subjek pajak yang mana subjek pajak tersebut adalah individu yang memang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak serta badan/perusahaan seperti BUMN, BUMD, PT, CV, serta koperasi.

Adapun objek pajak penghasilan adalah gaji, bonus, komisi, uang pensiun, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun atas pekerjaan yang tealh dilakukan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki tanah dan mendirikan serta memanfaatkan bangunan. Yang termasuk objek pajak disini ialah tanah atau banguna yang dimanfaatkan dan termasuk kategori yang diatur dalam peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Kementrian.

Regulasi pembayaran pajak ini adalah setelah wajib pajak menerima SPT yang didalamnya berisikan informasi tentang nominal yang harus dibayarkan. Untuk besarannya disesuaikan NJOP yang ada.

3. Pajak Penerangan Jalan

Berdasarkan UU Perda, jika pajak penerangan dibebankan kepada individu ataupun sebuah badan yang menjadi pengguna atau konsumen penggunaan listrik. Objek dari pajak penerangan adalah pihak-pihak yang memanfaatkan listrik yang ada wilayah penerangan jalan.

Dasar yang dipakai untuk memungut pajak ini berada pada nilai jual tenaga listrik. Yang dimaksud nilai jual tenaga listrik dari PLN adalah tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya penggunaan kwh yang sudah ditetapkan pada rekening listrik.

4. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak selanjutnya yang termasuk kedalam pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang, pajak ini dikenakan kepada wajib pajak yang mempunyai kendaraan bermotor yang penghitungannya didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang bisa menyebabkan kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari penggunaan kendaran tersebut.

fbWhatsappTwitterLinkedIn