Daftar isi
Apa itu Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang secara khusus belum terdapat pengaturannya di dalam KUH Perdata, meskipun demikian perjanjian ini terdapat di dalam masyarakat. Kemunculan perjanjian tidak bernama dilatarbelakangi oleh Buku III KUH Perdata memiliki asas kebebasan berkontrak dan sistem terbuka.
Perjanjian tidak bernama juga dapat dipahami sebagai perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan berkembang seiring dengan keperluan masyarakat. Oleh karena itu, nama perjanjian tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Perjanjian tidak bernama memiliki sebutan lain yakni perjanjian innominaat atau onbenoemde overeenkomst. Adapun pendapat beberapa ahli mengenai definisi perjanjian tidak bernama.
Menurut I Ketut Oka Setiawan, perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari yang memiliki sebutan lain yang tidak diatur dalam undang-undang.
Menurut Titik Triwulan, perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan tanpa memiliki batas jumlah, serta nama perjanjian tersebut dapat menyesuaikan dengan keperluan dan kepentingan masing-masing pihak yang menyelenggarakannya.
Jenis Perjanjian Tidak Bernama
Terdapat dua jenis perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian mandiri dan perjanjian campuran. Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis perjanjian tidak bernama.
- Perjanjian Mandiri merupakan perjanjian yang hanya memiliki satu jenis perjanjian tidak bernama.
- Perjanjian Campuran merupakan perjanjian yang menggabungkan dua atau lebih jenis peraturan dalam satu perjanjian.
Dalam perjanjian campuran sulit untuk membedakan perjanjian tersebut termasuk perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama. Hal ini dikarenakan dalam perjanjian campuran memiliki beberapa unsur sehingga sulit untuk diklasifikasikan.
Meskipun demikian menurut Titik Triwulan Tutik terdapat cara untuk menentukan perbedaan antara perjanjian tidak bernama dengan perjanjian bernama. Tutik membagi menjadi beberapa teori dalam membedakan kedua jenis perjanjian tersebut, berikut diantaranya:
1. Teori Absorbsi
Teori absorbsi dapat menentukan suatu perjanjian dapat disebut dengan perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama dengan cara menentukan perundang-undangan yang apabila diimplementasikan dalam suatu perjanjian campuran paling menonjol.
2. Teori Combinantie
Teori combinantie dapat menentukan suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama dengan cara mengidentifikasi perjanjian campuran. Perjanjian yang tergabung dalam perjanjian campuran akan dibagi menjadi beberapa bagian.
Kemudian perjanjian yang telah terbagi-bagi tersebut dapat diimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan pada setiap masing-masing dari perjanjian tersebut.
3. Teori Generis
Berdasarkan teori generis klasifikasi antara perjanjian tidak bernama dan perjanjian bernama dapat dibedakan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian campuran yang diimplementasikan dengan berpikir analogis.
Dasar Hukum Perjanjian Tidak Bernama
Secara khusus perjanjian tidak bernama tidak diatur dalam KUH Perdata, namun perjanjian ini mengacu pada Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”.
Dengan demikian meskipun perjanjian tidak bernama tidak memiliki aturan perundang-undangan namun masyarakat masih dapat membuat dan mengadakan perjanjian tidak bernama yang diberlakukan bagi para pihak terkait.
Selain itu, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah apabila hendak membuat perjanjian tidak bernama, pastikan bahwa seluruh pihak yang terkait untuk mengadakannya sudah memenuhi syarat sah perjanjian supaya keabsahan perjanjian tersebut menjadi kuat.
Unsur Perjanjian Tidak Bernama
Adapun unsur-unsur perjanjian tidak bernama, berikut diantaranya:
- Essensialia yakni unsur yang wajib ada dalam perjanjian misalnya objek dan harga.
- Naturalia yakni unsur yang telah diatur dalam hukum, namun dapat dikesampingkan misalnya penjual harus menanggung resiko apabila tidak ada klausa yang membahas mengenai cacat yang tersembunyi.
- Accidentalia yakni unsur pelengkap yang dapat diatur oleh para pihak yang terkait dengan perjanjian misalnya tempat perjanjian diadakan.
Contoh Perjanjian Tidak Bernama
Berikut beberapa contoh perjanjian tidak bernama.
1. Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan suatu kontrak yang dibuat oleh antar pemerintah dengan perusahaan asing. Kontrak ini juga merupakan kesepakatan patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi.
Kontrak ini dapat diberlakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan dinilai dari besar kecilnya investasi.
2. Kontrak Production Sharing
Production Sharing Contract Agreement atau PSC merupakan salah satu contoh perjanjian dalam bisnis yang digunakan dalam bidang migas bumi di Indonesia. Tujuan kontrak ini adalah untuk memperbesar pemasukan negara yang berasal dari sumber daya alam dan menarik investor.
3. Kontrak Joint Venture
Joint venture memiliki istilah lain yakni foreign collaboration atau internasional enterprise merupakan kerja sama antara pemodal nasional dan pemodal asing untuk membangun perusahaan baru antara kedua belah pihak yang didasarkan pada perjanjian.
4. Kontrak Leasing
Leasing atau sewa guna usaha merupakan perjanjian antara lessor atau pemilik modal dan lessee atau penyewa untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang telah dipilih oleh lessee.
Leasing juga dapat dipahami sebagai suatu aktivitas pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
5. Kontrak Huurkoop
Huurkoop atau beli sewa merupakan sebuah perjanjian jual beli barang. Penjualan barang tersebut telah diperhitungkan oleh penjual untuk setiap pembayaran yang dapat dilakukan oleh pembeli hingga pelunasan dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.