Kabinet Presidensial: Latar Belakang Pembentukan dan Anggota

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Latar Belakang Kabinet Presidensial

Setelah proklamasi, para pemimpin nasional bertugas mengatur tatanan kenegaraan dalam usaha pembentukan pemerintahan Indonesia. Untuk itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan sidang pertama oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Sidang pertama tersebut membahas perubahan pada pembukaan UUD 1945, batang tubuh dan pengangkatan presiden dan wakil presiden serta pembentukan komite nasional.

Selanjutnya, presiden meminta 9 orang anggota sebagai Panitia Kecil untuk membahas pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara kebangsaan dan perekonomian yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata pada sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945.

Kemudian diadakan lagi sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 yang membahas tentang pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Selanjutnya, terjadi perubahan otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan, yang salah satunya adalah dibentuknya Kabinet Presidensial Pertama sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 2 September 1945.

Pembentukan dipimpin oleh Presiden Soekarno, disusun Kabinet Presidensial Pertama Indonesia yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.

Anggota Kabinet Presidensial

Kabinet Presidensial atau Kabinet Presidentiil adalah kabinet pertama yang dibentuk di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945

Bentuk dan pola pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yaitu sistem presidensial dimana presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Berikut susunan kementerian pertama RI:

JabatanNama
PresidenDr. Ir. Soekarno
Wakil PresidenDrs. H. Mohammad Hatta
Menteri Dalam NegeriRaden Aria Adipati Wiranatakoesoema v
Wakil Menteri Dalam NegeriMr. Harmani
Menteri Luar NegeriMr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Menteri KehakimanProf. Dr. Mr. Soepomo
Menteri KemakmuranIr. Raden Mas Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo
Menteri KeuanganDr. Samsi Sastrawidagda (berhenti pada tanggal 25 September 1945), lalu digantikan oleh Mr. Alexander Andries Maramis yang sebelumnya adalah menteri negara.
Menteri Kesehatandr. Boentaran Martoatmodjo
Menteri PengajaranKi Hadjar Dewantara
Menteri SosialProf. Iwa Koesoemasoemantri, S.H.
Menteri PeneranganMr. Amir Sjarifoeddin Harahap
Menteri PerhubunganAbikoesno Tjokrosoejoso
Menteri Keamanan Rakyat– Soeprijadi (Beliau tidak pernah melakukan dan menyatakan menerima pengangkatan tersebut)
– Soeljadikoesoemo, ad-interim sejak 20 Oktober 1945
Menteri Pekerjaan UmumAbikoesno Tjokrosoejoso
Menteri AgamaK. H. Abdul Wahid Hasjim
Menteri Negara– Dr. Mohammad Amir
– Mr. Raden Mas Sartono
– Wahid Hasjim
– A. A. Maramis
– Raden Otto Iskandardinata

Pejabat setingkat menteri:

JabatanNama
Ketua Mahkamah AgungDr. Koesoema Atmadja
Jaksa AgungGatot Tarunamihardja
Menteri Sekretaris NegaraAbdoel Gaffar Pringgodigdo
Juru Bicara NegaraSukarjo Wiryopranoto

Masa Jabatan Kabinet Presidensial

Kabinet Presidensial tidak berlangsung lama, karena pengaruh dari golongan kiri dalam KNIP yaitu sejak tanggal 2 September 1945 sampai 14 November 1945.

Kabinet Presidensial ini bersifat formal dan belum bisa melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan, jadi kabinet presidensial belum mempunyai hasil kerja.

Sesuai maklumat Pemerintah Indonesia, Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer pada tanggal 14 November 1945 karena adanya usulan dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat yang mengusulkan kepada Presiden tentang pertanggungjawaban menteri-menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Komite Nasional Pusat.

Dengan adanya maklumat ini, kabinet presidensial yang dipimpin oleh Presiden Soekarno akhirnya meletakkan jabatan dan diganti dengan Kabinet Parlementer.

Kabinet Parlementer yang pertama ini dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahir dan pertanggungjawaban menteri-menteri Kabinet Parlementer tidak bertanggungjawab kepada presiden melainkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

fbWhatsappTwitterLinkedIn