PPKN

Kedaulatan Raja : Pengertian, Ciri, Tokoh, dan Pemegang Kedaulatan

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kedaulatan adalah konsep politik yang merujuk pada kekuasaan mutlak dan otoritas tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara atau pemerintahan untuk mengatur dirinya sendiri, membuat kebijakan internal, dan menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.

Kedaulatan berarti bahwa negara memiliki kebebasan dan independensi dalam mengambil keputusan politik, hukum, dan ekonomi yang berlaku di dalam wilayahnya. Prinsip kedaulatan menekankan bahwa :

  • Negara memiliki hak untuk melindungi kepentingan dan integritas nasionalnya
  • Menjaga keamanan dan ketertiban dalam wilayahnya
  • Mengejar tujuan politik dan ekonomi sesuai dengan keinginan rakyatnya.

Kedaulatan negara biasanya meliputi hak untuk mengadopsi dan menerapkan undang-undang, menjalankan pemerintahan, memperoleh sumber daya alam, mengatur perdagangan, serta menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Meskipun kedaulatan negara adalah prinsip yang mendasari hubungan internasional, dalam era globalisasi saat ini, kedaulatan juga dapat dibatasi atau dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti perjanjian internasional, organisasi regional, atau ketergantungan ekonomi antarnegara.

Selain itu, konsep kedaulatan juga dapat dilihat dalam konteks lain, seperti kedaulatan individu atau kedaulatan lokal, yang menekankan kebebasan dan otonomi individu atau kelompok di dalam suatu negara.

Pengertian Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja, atau juga dikenal sebagai kedaulatan monarki, merujuk pada kekuasaan absolut atau penuh yang dimiliki oleh seorang raja atau ratu atas suatu negara. Dalam sistem monarki, raja atau ratu dianggap sebagai kepala negara yang memiliki otoritas tertinggi dalam mengambil keputusan politik, menjalankan pemerintahan, dan mempengaruhi arah kebijakan negara.

Dalam kedaulatan raja, kekuasaan monarki biasanya diwariskan melalui garis keturunan, di mana pewaris takhta berikutnya adalah anggota keluarga kerajaan yang memiliki hubungan darah dengan raja atau ratu saat ini. Kedaulatan raja dapat bersifat herediter, artinya diwariskan secara turun temurun, atau bisa juga bersifat elektif, di mana penerus takhta dipilih melalui mekanisme tertentu.

Dalam beberapa sistem monarki modern, kekuasaan raja atau ratu dapat dibatasi oleh konstitusi atau hukum dasar negara. Ini berarti bahwa kekuasaan raja tidak bersifat absolut, tetapi dibatasi oleh pembagian kekuasaan dengan badan legislatif, yudikatif, atau lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Contoh-contoh negara dengan monarki konstitusional adalah Inggris, Jepang, atau Spanyol.

Namun, ada juga monarki absolut di mana raja atau ratu memiliki kekuasaan mutlak dan tidak terbatas, di mana keputusan dan tindakan raja atau ratu tidak terikat oleh hukum atau pembatasan konstitusional. Meskipun monarki absolut semakin jarang terjadi di dunia saat ini, beberapa negara seperti Arab Saudi dan Brunei masih menerapkan sistem monarki absolut.

Peran dan kekuasaan raja dalam kedaulatan monarki dapat bervariasi tergantung pada sistem politik, tradisi, dan konteks budaya negara tersebut. Dalam beberapa kasus, peran raja mungkin lebih seremonial atau simbolis, sedangkan dalam kasus lain, raja dapat memiliki pengaruh yang lebih substansial dalam urusan politik dan pemerintahan.

Ciri-Ciri Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja memiliki suatu ciri khas tersendiri yang berbeda dengan kedaulatan lainnya. Ciri-ciri kedaulatan raja atau kedaulatan monarki dapat mencakup hal-hal berikut:

1. Kekuasaan Mutlak.

Salah satu ciri utama kedaulatan raja adalah memiliki kekuasaan mutlak atau penuh atas negara. Raja atau ratu memiliki hak dan wewenang untuk membuat keputusan politik, mengeluarkan perintah, dan mengambil kebijakan tanpa campur tangan signifikan dari lembaga atau pihak lain.

2. Kepala Negara.

Sebagai raja atau ratu, salah satunya dianggap sebagai kepala negara dan simbol persatuan nasional. Raja atau ratu mewakili identitas dan otoritas negara di mata rakyat dan masyarakat internasional.

3. Keturunan dan Pewarisan.

Kedaulatan raja sering kali bersifat herediter, di mana kekuasaan dan gelar raja atau ratu diwariskan melalui garis keturunan. Pewaris takhta adalah anggota keluarga kerajaan yang memiliki hubungan darah dengan raja atau ratu saat ini.

4. Simbol Budaya dan Tradisi.

Raja atau ratu seringkali merupakan simbol budaya dan tradisi suatu negara. Raja atau ratu memainkan peran penting dalam menjaga warisan budaya, upacara, ritual, dan simbol-simbol nasional yang membentuk identitas negara tersebut.

5. Keberadaan Institusi Kerajaan.

Kedaulatan raja biasanya ditempatkan dalam institusi kerajaan yang memiliki struktur dan hierarki sendiri. Institusi ini mencakup anggota keluarga kerajaan, permaisuri, dan berbagai lembaga terkait yang mendukung tugas dan fungsi raja.

6. Peran Seremonial atau Simbolis.

Di beberapa negara dengan monarki konstitusional, peran raja atau ratu mungkin lebih bersifat seremonial atau simbolis. Raja atau ratu mewakili persatuan dan stabilitas nasional, menghadiri acara kenegaraan, memberikan penghargaan, atau berpartisipasi dalam upacara-upacara keagamaan dan budaya.

7. Pengaruh Politik yang Bervariasi.

Tingkat pengaruh politik yang dimiliki oleh raja atau ratu dapat bervariasi tergantung pada sistem politik dan konstitusi negara. Dalam beberapa monarki konstitusional, raja memiliki peran terbatas dan tugas utamanya adalah mewakili negara.

Namun, dalam monarki absolut, raja memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam mengambil keputusan politik dan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Hal yang perlu digaris bawahi ciri-ciri di atas dapat berbeda antara satu negara monarki dengan yang lain, tergantung pada tradisi, budaya, dan sistem politik masing-masing negara.

Tokoh Kedaulatan Raja

Dalam pengembangan dan pemahaman konsep kedaulatan raja, ada beberapa tokoh berpengaruh yang berperan dalam sejarah dan perkembangan monarki. Berikut beberapa tokoh yang relevan:

1. Louis XIV (Raja Louis XIV dari Perancis)

Dikenal sebagai Raja Matahari, Louis XIV merupakan figur yang mewakili absolutisme monarki. Ia memperkuat kekuasaan monarki Prancis, memusatkan kekuasaan di tangan raja, dan mengembangkan konsep kedaulatan raja yang mutlak.

2. King James I, Raja James I

Dari Inggris dan Skotlandia adalah pendukung kuat doktrin kedaulatan raja. Ketiganya mempromosikan teori hak ilahi raja, yang menyatakan bahwa raja mendapatkan kekuasaannya langsung dari Tuhan, sehingga kedaulatannya tidak dapat diganggu gugat.

3. Thomas Hobbes

Seorang filsuf politik Inggris abad ke-17, Hobbes mengembangkan teori kontrak sosial dan menekankan pentingnya keberadaan kedaulatan yang kuat untuk menjaga ketertiban sosial. Dalam karyanya “Leviathan“, dinyatakan bahwa raja memiliki kedaulatan mutlak untuk menjaga perdamaian dan keamanan masyarakat.

4. Jean Bodin

Atau dikenal dengan Bodin, seorang filsuf politik Perancis pada abad ke-16, dianggap sebagai salah satu pendiri teori kedaulatan negara modern. Dalam karyanya “Les Six Livres de la République“, menyatakan bahwa raja memiliki kedaulatan tertinggi sebagai pemegang kekuasaan absolut.

5. John Locke

Atau sering disebut dengan nama Locke, seorang filsuf politik Inggris pada abad ke-17, berpendapat bahwa kekuasaan raja harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi yang mengakui hak-hak individu. Pandangannya terhadap pemerintahan konstitusional dan kebebasan individu membantu membentuk pemikiran tentang pembatasan kedaulatan raja.

7. Montesquieu

Seorang filsuf politik Perancis pada abad ke-18, mengembangkan teori pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan. Konsepnya tentang pembagian kekuasaan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdampak pada pembatasan kekuasaan absolut raja.

8. John Adams

Merupakan salah satu Bapak Pendiri Amerika Serikat. John Adams berperan dalam pembentukan Konstitusi Amerika Serikat. Pandangannya tentang pembagian kekuasaan dan pengawasan terhadap monarki memberikan sumbangan penting terhadap pengembangan kedaulatan raja yang terbatas di Amerika Serikat.

Tokoh-tokoh ini, baik dari kalangan pemimpin monarki maupun pemikir politik, telah memberikan kontribusi penting dalam perkembangan dan pemahaman konsep kedaulatan raja, baik dalam bentuk absolutisme monarki maupun pembatasan kekuasaan raja melalui hukum dan konstitusi.

Pemegang Kedaulatan Raja

Dalam konteks kedaulatan raja, pemegang kedaulatan adalah raja atau ratu itu sendiri. Sebagai kepala negara, raja atau ratu memiliki kekuasaan mutlak atau penuh atas negara dan memiliki hak untuk membuat keputusan politik, menjalankan pemerintahan, dan mempengaruhi arah kebijakan negara.

Dalam sistem monarki, kedaulatan raja atau ratu sering kali dianggap berasal dari hak ilahi atau warisan garis keturunan. Kekuasaan ini tidak tergantung pada pemilihan atau partisipasi rakyat, tetapi didasarkan pada posisi dan gelar raja atau ratu sebagai anggota keluarga kerajaan.

Sebagai pemegang kedaulatan, raja atau ratu memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah dan dekret, menunjuk dan memberhentikan pejabat pemerintahan, menetapkan kebijakan dalam berbagai bidang seperti politik, hukum, pertahanan, dan ekonomi.

Raja atau ratu juga memiliki peran seremonial dan simbolis dalam mewakili negara di mata rakyat dan masyarakat internasional. Meskipun pemegang kedaulatan pada kedaulatan raja berada di tangan raja atau ratu itu sendiri, dalam beberapa sistem monarki modern, kekuasaan raja atau ratu dapat dibatasi oleh konstitusi atau hukum dasar negara.

Pembagian kekuasaan dengan lembaga-lembaga pemerintahan lain, seperti badan legislatif atau yudikatif, dapat membatasi kekuasaan absolut raja dan memastikan keseimbangan kekuasaan di negara tersebut.