PPKN

2 Kedudukan UUD 1945 Bagi Bangsa dan Negara Indonesia

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan bersama keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara terdapaat aturan-aturan yang harus dipatuhi agar kehidupan dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu, tujuan yang dicita-citakan bersama dapat tercapai.

Atuan-aturan yang harus dipatuhi oleh warga negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan mematuhi aturan tersebut, maka masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera dapat terwujud.

UUD 1945 memiliki kedudukan dan fungsi penting bagi jalannya kehidupan negara. Berikut merupakan kedudukan pokok UUD 1945.

UUD 1945 sebagai hukum dasar

Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang berlaku di Indoensia dan sebagai hukum dasar. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 memiliki peran penting sebagai hukum tertinggi dan fundamental bagi negara Indonesia.

Hal tersebut berarti UUD 1945 sebagai sumber bagi hukum-hukum di bawahnya. Segala jenis hukum dan peraturan di Indonesia harus bersumber, berpedoman, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hukum dasar dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.

Hukum dasar tertulis

Hukum dasar tertulis adalah suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain untuk perundang-undangan lain yang berlaku di suatu negara. Atau aturan-aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis.

Contoh UUD 1945, sifat dari hukum dasar tertulis sebagai berikut.

  • Peraturan perundangan yang tertinggi dan negara
  • Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan
  • Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan penduduk dimana saja berada.
  • Menjai alat pengontrol dan alat pengecek, apakah peraturan hukum dan peraturan perundangan bawahan sesuai dengan ketentuan UUD.
  • Menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum dan peraturan perundangan bawahan.

Hukum dasar tidak tertuilis (konstitusi tidak tertulis)

Hukum dasar tidak tertulis adalah suatu konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Atau aturan-aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Contoh pidato kenegaraan presiden pada tiaptiap tanggal 6 Agustus, pengambilan keputusan musyawarah untuk mencapai mufakat, laporan pertanggungjawaban presiden.

Sifat dari hukum tidak tertulis sebagai berikut.

  • Tidk bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis.
  • Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar tertulis
  • Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis
  • Terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat
  • Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional
  • Merupakan aturan dasar sebagai komplementasi bagi UUD

UUD 1945 sebagai norma hukum

Kedudukannya sebagai norma hukum, maka UUD 1945 mempunyai sifa mengikat baik dari setiap warga negara, penduduk, pemerintah, bahkan sampai pada lembaga masyarakat maupun negara. Selain itu dalam norma hukum, UUD 1945 bukan hanya sebagai dasar negara saja, melainkan garis besar dalam penyelenggaraannya harus dilaksanakan.

Pada prisnipnya, UUD 1945 dimaksudkan untuk dicapai sepanjang masa kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, UUD 1945 mempunyai kedudukan yang bersifat tetap sepanjang masa. Berdasarkan penjelasannya umum No.III kedudukan UUD 1945 adalah sebagai cita-cita hukum negara RI.

Pada dasarnya, UUD 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut

Supel atau luwes

Supel atau luwes berarti dapat mengikuti perkembangan zaman. Kehidupan masyarakat dan negaara kesatuan republik Indonesia berjalan dinamis, mengikuti perkembangan zaman yang begitu pesat. Oleh karena itu, diperlukan Undang-Undang Dasar yang luwes, yang mampu menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi perkembangan zaman tersebut. Bagi bangsa Indonesia undang-undang dasar yang paling sesuai adalah UUD negara republik Indonesia tahun 1945.

Singkat/ringkas

Artinya, bahwa UUD 1945 hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum asar negara dan hanya memuat aturan-aturan pokok saja. Hanya memat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.

Hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokokitu cukup diserahkan kepada perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang negara, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah, dan sebagainya yang lebih mudah membuat dan mengubahnya.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi UUD 1945 sebagai berikut.

  • Sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bernegara
  • Sebagai pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
  • Sebagai alat kontrol, berkaitan mengenai suatu peraturan hukum di bawahnya sesuai atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi (di atasnya), yang pada akhirnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD negara RI tahun 1945.