Dalam rangka menyelamatkan perusahaan yang hampir pailit atau bangkrut, banyak hal yang dapat dilakukan untuk menanggulanginya. Satu diantaranya adalah dengan melakukan konsolidasi.
Beberapa perusahaan di Indonesia telah lama menerapkan sistem konsolidasi demi kelancaran aktivitas ekonomi dan kepentingan bersama.
Namun tahukah Anda apa itu konsolidasi dan bagaimana prosedurnya? Mari simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Konsolidasi Bisnis
Menurut KBBI, kata “konsolidasi” adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Pengertian Konsolidasi Bisnis Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Akuisisi, menyatakan bahwa konsolidasi adalah penyatuan dua buah atau lebih perusahaan dengan menghasilkan perusahaan baru serta membubarkan perusahaan-perusahaan lama tanpa melakukan likuidasi sebelumnya.
Pengertian secara umum, konsolidasi bisnis merupakan suatu tindakan untuk menyatukan dua atau lebih perusahaan yang menciptakan satu perusahaan baru serta pengambilalihan seluruh hak dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan lama demi memperkuat bisnis yang ada.
Pengertian Konsolidasi Bisnis Menurut Para Ahli
Roman Nurbawa, mendefinisikan bahwa konsolidasi bisnis adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan dengan menghasilkan sebuah perusahaan baru dan terdapat peralihan seluruh aset secara finansial dari perusahaan yang telah dibubarkan.
Rudi Prasetya, menjabarkan bahwa konsolidasi bisnis adalah berakhirnya beberapa perusahaan untuk menciptakan perusahaan baru yang berasal dari gabungan perusahaan yang sudah di akhir tersebut.
Aliminsyah, mengartikan bahwa konsolidasi bisnis adalah penggabungan antara dua atau lebih perusahaan untuk membentuk perusahaan baru dengan mengakhiri segala kegiatan operasional perusahaan-perusahaan yang telah dibubarkan dan melanjutkan kegiatan bisnis yang ada.
Untuk meminimalisir risiko ketatnya persaingan yang ada.
Untuk meningkatkan keuntungan dengan membentuk sebuah kinerja, strategi, dan manajemen baru.
Untuk memperoleh jaminan atas aset, ekuitas, dan operasional.
Ciri-Ciri Konsolidasi Bisnis
Terdiri dari penggabungan dua atau lebih perusahaan.
Terdapat pengakhiran perusahaan-perusahaan yang telah diakhiri tanpa likuidasi sebelumnya.
Perusahaan baru yang telah dihasilkan memiliki badan hukum yang sah.
Dalam konsep penggabungannya mengandung persetujuan dari rapat umum pemegang saham atau RUPS masing-masing perusahaan.
Seluruh aset dari perusahaan-perusahaan yang telah diakhiri akan menjadi hak milik perusahaan baru.
Faktor Pendorong Konsolidasi Bisnis
Permodalan Perusahaan
Apabila perusahaan mengalami kekurangan modal atau hanya memiliki modal kecil yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak bisa mengembangkan bisnisnya.
Sehingga biasanya demi mendapatkan serta menambah modal perusahaan maka dilakukan sebuah penggabungan bersama perusahaan induk dan membentuk perusahaan baru.
Kesehatan Perusahaan
Perusahaan yang telah dinyatakan tidak sehat oleh badan pengawas setelah melewati tahap perbaikan, maka perlu dilakukan penggabungan dengan perusahaan yang lebih sehat.
Manajemen Perusahaan
Perusahaan yang memiliki kinerja manajemen kurang baik dan terbilang tidak profesional sebaiknya melakukan penggabungan dengan perusahaan yang mempunyai manajemen terstruktur baik.
Pengolahan administrasi perusahaan merupakan bagian penting, sehingga apabila terdapat perusahaan yang bagian administrasinya kurang sistematis dan terbilang sembarangan maka sebaiknya melakukan konsolidasi dengan perusahaan yang mempunyai sistem administrasi yang berkualitas baik.
Pangsa Pasar Perusahaan
Semakin kecilnya pangsa pasar, tentu akan merugikan dan berdampak besar pada margin perusahaan. Sehingga perusahaan perlu konsolidasi dengan perusahaan yang memiliki pangsa pasar luas agar mendapatkan keuntungan lebih.
Ketentuan Konsolidasi Bisnis
Konsolidasi dilakukan harus berdasarkan kemauan dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tanpa terdapat pihak yang memprovokasi.
Konsolidasi dilakukan harus mementingkan kepentingan bersama termasuk kepentingan pemegang saham, karyawan serta pihak eksternal seperti masyarakat sekitar.
Konsolidasi dilakukan harus mengantongi 3/4 suara dari keseluruhan anggota pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham atau RUPS.
Dasar Hukum Konsolidasi Bisnis
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan instansi atau Lembaga atau Badan Usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Akuisisi.
Prosedur Konsolidasi Bisnis
Pihak direktur yang ingin melakukan konsolidasi, harus menyusun proposal rencana terlebih dahulu dengan meminta persetujuan dari komisaris masing-masing perusahaan terkait.
Proposal rencana yang disusun oleh pihak direksi tersebut akan menjadi bahan untuk membuat rencana konsolidasi.
Penyampaian rangkuman rencana konsolidasi yang telah disetujui oleh komisaris harus segera diumumkan kepada publik melalui surat kabar serta pengumuman tertulis kepada seluruh karyawan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum diadakan rapat umum pemegang saham atau RUPS.
Rencana konsolidasi beserta akta konsolidasi yang telah disetujui di rapat umum pemegang saham atau RUPS dar masing-masing perusahaan terkait akan dilanjutkan ke notaris sebagai syarat dasar membentuk badan usaha atau perseroan terbatas (PT) baru secara hukum yang sah.
Pihak direksi perusahaan harus segera mengajukan permohonan kepada Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) atas pembentukan bdan usaha atau pereseroan (PT) baru sejak ditetapkan keputusan dari rapat umum pemegang saham (RUPS) selambat-lambatnya 2 minggu.
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) akan menetapkan atau mengesahkan selama 60 hari setelah pengajuan, dan kemudian perusahaan yang melakukan konsolidasi akan dianggap telah bubar diikuti dengan berdirinya perusahaan baru.
Apabila pengesahan dari Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) telah selesai, maka harus segera diinformasikan kepada seluruh masyarakat melalui berita nasional dan melakukan input ke dalam daftar perusahaan.
Penyelesaian Sengketa Konsolidasi Bisnis
Mengajukan cara mediasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Apabila cara mediasai tidak dapat menyelesaikan, maka dilakukan dengan cara minitrial.
Apabila secara minitrial tidak berhasil, maka perlu dilakukan melalui konsolidasi baru.
Apabila dengan ketiga cara di atas tidak bisa, maka membutuhkan pengajuan secara arbitase dalam menyelesaikan sengketa.
Kelebihan & Kelemahan Konsolidasi Bisnis
Kelebihan Konsolidasi Bisnis
Tidak memerlukan likuidasi terhadap perusahaan yang mengalami kekurangan atau kesulitan modal.
Perusahaan yang telah melakukan konsolidasi akan mendapatkan kekuatan yang lebih besar dalam menghadapi persaingan.
Kelemahan Konsolidasi Bisnis
Memerlukan waktu yang cukup lama dalam memperkenalkan perusahaan baru atau hasil dari konsolidasi kepada publik.
Perusahaan yang telah melakukan peleburan tidak memiliki hak atau status hukum, karena telah berpindah menjadi satu kesatuan hukum dengan perusahaan baru atau hasil dari konsolidasi.
Contoh Konsolidasi Bisnis di Indonesia
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan perusahaan yang terbentuk dari hasil konsolidasi 4 perusahaan yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Bapindo, Bank Dagang Negara, dan Bank Exim.
SmartFren
SmartFren merupakan perusahaan yang terbentuk dari hasil konsolidasi 2 perusahaan yaitu PT. Mobile-8 Telecom, Tbk dengan PT. Smart Telecom.