Lembaga Kemasyarakatan Desa: Pengertian – Tugas dan Syaratnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada materi kali ini kita akan membahas mengenai suatu lembaga yaitu lembaga kemasyarakatan desa yang berada di desa. Lembaga kemasyarakatan desa atau dikenal dengan LKD memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri di dalam menyejahterakan masyarakatnya.

Kita akan membahas mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, tugas, kewajiban, macam hingga syarat jika ingin menjadi anggota dari sebuah lembaga kemasyarakatan desa atau LKD.

Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa

Lembaga kemasyarakatan desa atau LKD yaitu sebuah lembaga yang dibuat oleh masyarakat yang disesuaikan dengan keperluan dari pemerintah desa di dalam pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

  • Tujuan dibentuknya LKD yaitu sebagai usaha dalam memelihara dan melestarikan nilai dari kehidupan masyarakat yang didasarkan pada asas gotong royong dan kekeluargaan.
  • Sebagai usaha dalam rangka merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan yang menunjang pembangunan yang menunjang masyarakat.
  • Sebagai usaha penggalakkan partisipasi semua potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan semua komponen yang ada untuk menyejahterakan masyarakat.
  • Sebagai usaha peningkatan kelancaran dalam melaksanakan tugas dari pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa

  • LDK memiliki fungsi menjadi kualitas dan percepatan di dalam layanan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memperkokoh negara Indonesia.
  • Sebagai penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan di dalam keluarga.
  • Pemberdayaan hak politik masyarakat.
  • Mengembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipatif dan swadaya gotong royong masyarakat.
  • Menjadikan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat meningkat, menyusun rencana, melaksanakan dan mengembangkan hasil dari pembangunan yang sifatnya partisipatif.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa

  • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
  • Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
  • Menumbuhkembangkan kondisi yang dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
  • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.

Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa

  • Mengadakan hubungan kemitraan terhadap berbagai pihak.
  • Menjalankan secara teguh, mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD 1945 dan mempertahankan keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Taat kepada semua peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • Membantu kepala desa dalam menjalankan aktivitas pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
  • Memelihara etika dan norma yang ada di dalam kehidupan masyarakat.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa

Ada beberapa macam atau contoh dari lembaga kemasyarakatan desa diantaranya berikut ini, yaitu:

  • RT/ RW
  • Lembaga adat
  • Karang taruna
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan.
  • Tim Penggerak PPK.

Syarat Menjadi Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi anggota dari LKD atau lembaga kemasyarakatan desa, yaitu sebagai berikut:

  • Penduduk asli
  • Warga dari Negara Republik Indonesia
  • Memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian
  • Pemilihan secara mufakat dan di musyawarahkan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn