Daftar isi
Jual beli merupakan suatu bagian kegiatan pertukaran pada kehidupan manusia sejak zaman dahulu kala. Bahkan, saat belum ada uang sebagai alat pembayaran, manusia tetap dapat melakukan jual beli dengan menggunakan sistem barter.
Sampai saat ini, di mana keadaan sudah semakin maju, kegiatan jual beli pun mengalami perkembangan yang luar biasa. Jual beli kini dapat dilakukan, tak hanya dengan orang di lingkungan terdekat, namun juga dengan orang, maupun perusahaan di luar negeri.
Kegiatan jual beli dengan pihak di luar negeri di sebut juga dengan kegiatan ekspor impor. Walaupun sebenarnya, manfaat menggunakan barang buatan dalam negeri juga sangat banyak, kegiatan jual beli dan manfaat ekspor impor tetap tidak bisa dihindarkan.
Biasanya, kuantitas barang yang dikirimkan langsung dalam jumlah besar, guna menghemat biaya pengiriman, yang tentu saja tidak sedikit. Pengiriman barang bisa dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal, atau jalur udara melalui pesawat.
Kedua jalur ini memiliki resikonya masing-masing, misalnya saja resiko kerusakan barang yang dikirim. Untuk itu, diperlukan asuransi atau perlindungan terhadap barang-barang tersebut, layaknya manfaat hukum asuransi perusahaan bagi karyawan.
Berikut manfaat asuransi dalam ekspor impor :
Perjalanan ekspor impor yang jauh tentu memiliki resiko yang sangat banyak, hingga bisa merugikan pihak eksportir atau importir. Resiko-resiko tersebut misalnya:
Resiko tersebut di atas sangat mungkin terjadi pada jual beli ekspor impor. Maka, penggunaan asuransi menjadi sangat penting untuk meminimalisasi kerugian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tentu, syarat dan ketentuan asuransi harus dipelajari dengan seksama, sehingga dapat sama-sama diuntungkan. Namun, biasanya terdapat pihak asuransi yang dapat memberikan perlindungan hingga 85 – 95% dari nilai yang tertera pada invoice jual beli.
Asuransi yang memiliki likuiditas tinggi artinya pencairannya mudah, serta memberikan ganti rugi yang menguntungkan bagi nasabah. Namun, hal ini harus diteliti terlebih dahulu oleh nasabah agar tidak tertipu oleh janji-janji pihak asuransi.
Jika menemukan asuransi yang tepat dan memiliki likuiditas yang tinggi, hal ini akan sangat membantu nasabah, atau dalam hal ini eksportir dan importir. Dengan dana yang mudah cair dan dengan nominal yang sesuai, tentu hal ini menjamin keamanan kondisi keuangan eksportir dan importir.
Cash flow atau arus kas perusahaan atau perseorangan tidak akan terpengaruh begitu berat apabila terjadi resiko-resiko perjalanan ekspor impor seperti pada poin satu di atas.
Sekarang ini makin banyak perusahaan asuransi ekspor impor yang bagus dan menawarkan berbagai perlindungan dengan nilai ekuitas yang berbeda-beda. Perlindungan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari asuransi kecelakaan, kebakaran, all risk, pengangkutan barang, tanggung gugat, kerusakan mesin, perjalanan dll.
Dengan banyaknya penawaran tersebut, eksportir atau importir perseorangan tidak perlu risau saat bersanding atau bersaing dengan eksportir atau importir yang berbentuk badan atau perusahaan. Semua dapat terlindungi dengan baik, dengan pilihan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan -masing-masing.
Bagi eksportir atau importir pemula, tak perlu ragu lagi untuk menggunakan asuransi ekspor impor. Kegiatan jual beli ekspor impor kerap kali membingungkan.
Tak jarang, eksportir importir pemula kebingungan dalam menentukan perlindungan yang terbaik untuk barangnya selama menempuh perjalanan. Berbagai hal yang membingungkan tersebut dapat langsung ditanyakan saja kepada petugas asuransi.
Petugas asuransi yang mumpuni dan berpengalaman pada perusahaan asuransi akan dengan senang hati membantu nasabah dalam menentukan perlindungan yang tepat dan pastinya terbaik. Tidak perlu ragu atau sungkan dalam mengajukan pertanyaan hingga ke yang paling detail sekali pun.
Karena memang sudah merupakan tugas dari petugas asuransi untuk menjelaskan mengenai produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Pada dasarnya, asuransi yang digunakan dalam jual beli ekspor impor merupakan jenis asuransi kerugian. Termasuk di dalamnya, berbagai asuransi yang telah disebutkan pada poin tiga, dan ditambah pula dengan jenis asuransi kendaraan bermotor, properti, kelautan dan asuransi kredit.
Kesemua jenis asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang telah tertulis secara detail pada surat perjanjiannya dan dijelaskan pula oleh petugas. Oleh karenanya, asuransi untuk ekspor maupun impor sangat bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, baik eksportir maupun importir, baik perseorangan maupun perusahaan.
Sebelum melakukan jual beli ekspor maupun impor, pihak eksportir maupun importir harus mempunyai jaminan dari bank setempat terlebih dahulu. Jaminan dari bank ini berbentuk perjanjian yang berisi detail mengenai barang yang diperjualbelikan, termasuk harganya.
Perjanjian ini biasa disebut juga dengan L/C atau Letter of Credit. Untuk menerbitkan L/C, bank biasanya memerlukan bukti perjanjian asuransi dari eksportir atau importir. Sehingga, asuransi dalam ekspor impor juga memegang peranan yang amat penting dalam penerbitan L/C ini, guna kelancaran lanjutnya proses jual beli ekspor impor.