Daftar isi
Tanpa disadari dalam memutuskan dan menentukan sesuatu sering dilakukan secara bersama-sama atau dengan bermusyawarah.
Musyawarah dalam kamus besar Bahasa Indonesia merupakan perundingan atau perembukan atau pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.
Kata musyawarah sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Syawara dengan arti berunding atau urun rembug.
Sehingga musyawarah merupakan suatu usaha yang dilakukan bersama untuk mengambil suatu keputusan dalam memecahkan permasalahan dengan sikap rendah hati.
Tujuan utama dilakukannya musyawarah adalah untuk mencapai mufakat dan atas persetujuan bersama.
Namun jika tidak ditemukan nya hasil penyelesaian masalah, maka akan dilakukan pemungutan suara.
Saat ini musyawarah sering dikaitkan dengan politik. Pada dasarnya prinsip dalam musyawarah merupakan bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.
Musyawarah sering dilakukan tanpa disadari dimana, kapan dan oleh siapa saja, seperti ketika memutuskan dan menentukan sesuatu dengan teman atau keluarga.
Musyawarah memiliki ciri-ciri, yaitu:
Tujuan dilakukan musyawarah, yaitu:
Manfaat dari adanya musyawarah, yaitu:
Prinsip yang ada dalam musyawarah, yaitu:
Musyawarah dapat dilakukan dimana, kapan dan oleh siapa saja, seperti:
1. Di Lingkungan Keluarga
Keluarga menjadi tempat belajar pertama kali dalam bermusyawarah. Karena tanpa disadari, musyawarah di lingkungan keluarga sering dilakukan.
Contoh nya ketika dalam memutuskan dan menentukan tempat untuk pergi jalan-jalan, menentukan acara televisi yang dapat ditonton bersama, atau pun untuk pembagian tugas membersihkan rumah.
2. Di Lingkungan Sekolah
Setelah keluarga, tempat belajar untuk bermusyawarah juga dilakukan disekolah.
Contohnya adalah ketika memutuskan dan menentukan ketua kelas dan ketua OSIS atau menentukan perwakilan kelas dalam perlombaan sekolah.
3. Di Lingkungan Masyarakat
Dalam lingkungan masyarakat, musyawarah sering dilakukan untuk menentukan panitia kegiatan seperti panitia perlombaan 17 agustus.
Selain itu musyawarah dilingkungan masyarakat juga sering dilakukan untuk memutuskan bagaimana penjagaan agar lingkungan menjadi aman bebas dari maling.
4. Di Lingkungan Negara
Musyawarah di lingkungan negara sering dilakukan oleh para Menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Daerah.
Biasanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Daerah melakukan musyawarah perumusan UUD 1945.
Sedangkan para Menteri melakukan rapat dengan musyawarah agar dapat membuat kebijakan yang terbaik bagi negara.