Paham liberal yang menekankan kebebasan hampir di seluruh aspek hak individu yang bersifat mendasar. Tidak hanya terkait hak asasi individu tetapi menyangkut kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan kebebasan lainnya.
Paham liberal pun berkembang menjadi suatu ideology bangsa. Paham tersebut berkaitan erat dengan Negara yang menerapkan prinsip demokrasi yang lebih dikenal dengan demokrasi liberal. Demokrasi liberal secara umum diterapkan untuk menjelaskan kepentingan sistem politik.
Konstitusi yang dipakai oleh Negara dengan demokrasi liberal biasanya berupa Republik dengan sistem presidensial atau monarki konstitusional dengan sistem parlementer. Beberapa Negara dengan demokrasi liberal paling banyak datang dari benua Eropa. Hingga saat ini, paham demokrasi liberal bahkan telah meluas hingga benua Asia, Afrika, Amerika, dan Oseania.
Lebih jelasnya, berikut terdapat beberapa Negara dengan demokrasi liberal yang masih diterapkan hingga kini.
Sistem pemerintahan di Denmark memiliki sistem monarki konstitusional bernama konstitusi Denmark. Pemerintahan dijalankan dengan sistem politik parlementer yang bersifat perwakilan atau lebih dikenal dengan representative democracy.
Demokrasi liberal telah dijalankan oleh pemerintah Denmark sejak tahun 1849. Dengan menganut sistem multi partai membuat Denmark partisipasi warga Negara dalam politik hampir merata di seluruh daerah. Berdasarkan indeks demokrasi LDI 2022, Denmark bahkan menempati posisi pertama yang menerapkan secara penuh demokrasi liberal.
Dengan pencapaian skor di angka 0.89 membuktikan bahwa kebebasan warga Negara sangat berpengaruh pada pemerintahan.
Swedia merupakan Negara dengan demokrasi liberal yang bersifat parlementer. Tidak ada pemilihan presiden teteapi pemilihan parlementer yang lebih diutamakan. Pemegang suara terbanyak akan menjadi perdana menteri yang bertugas menjalankan pemerintahan dan didukung oleh parlemen dalam mengambil kebijakan pemerintahan.
Partisipasi politik dari setiap warga Negara telah meningkat pesat selama sepuluh tahun terakhir. Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam pemilu di tahun 2022 bahkan mencapai 84.21%. Selain itu, diketahui sejak 1950 jumlah pemilih di Swedia tidak pernah kurang dari 80% dari total penduduk yang berhak atas hak pilihnya di parlemen.
Pada tahun 2022, Norwegia bahkan menempati urutan pertama sebagai Negara dengan penerapan demokrasi terbaik dalam hal demokrasi secara umum. Sementara itu, berdasarkan data LDI 2022, indeks demokrasi liberal yang terlaksana di Norwegia menempati urutan ke tiga setelah Denmark dan Swedia.
Menurut sejarah, Denmark telah menjalankan demokrasi liberal sejak tahun 1814 dengan sistem parlementer. Perubahan besar yang terjadi di Norwegia dari sistem otokrasi sebelum 1814 berubah ke demokrasi berdampak terhadap kebebasan yang membawa kesejahteraan warga negaranya hingga kini.
Paham demokrasi dalam menjalankan pemerintahan telah diterapkan Swiss sejak tahun 1830. Namun hanya berlaku untuk daerah Kanton Ticino. Kemudian paham tersebut meluas secara nasional dan diakui oleh setiap warga negara di sekitar tahun 1848.
Berbagai perubahan terjadi sejak tahun 1848. Swiss menerapkan sistem demokrasi berdasarkan sistem presidensial, kemudian berubah menjadi demokrasi parlementer, hingga akhirnya memutuskan untuk menganut paham demokrasi liberal penuh di tahun 1919 meskipun konteks liberal telah berjalan sejak 1848.
Selain itu, Swiss juga dianggap sebagai pencetus dan role model demokrasi liberal dengan adanya perubahan konstitusi berdasarkan monarki dan didukung dengan adanya pengakuan persamaan hak bagi wanita di tahun 1971.
Estonia merupakan Negara dengan demokrasi liberal yang menganut sistem kesatuan republik parlementer yang disebut Riigikogu. Sebagai Negara republic, Estonia dipimpin oleh kepala Negara yang disebut presiden.
Presiden Estonia menunjuk perdana menteri yang telah disetujui sebagian besar suara dari Riigikogu dalam menjalankan pemerintahan. Sejak 2005, Estonia menjadi Negara pertama yang menjalankan pemilu secara daring dan telah berjalan beberapa periode hingga kini.
Kemajuan layanan pemerintahan secara daring di Estonia terbilang cukup pesat. Hal tersebut memudahkan setiap warga Negara mampu berpartisipasi dalam politik dan menyampaikan suaranya. Hingga kini, 99% layanan daring pemerintahan dapat diakses selama 24 jam untuk memudahkan penduduknya mengakses layanan pemerintahan.
Demokrasi parlementer di Selandia Baru yang berada di bawah kesatuan monarki konstitusional berdampak terhadap penerapan demokrasi liberal. Konsep demokrasi liberal di Selandia Baru juga berbeda dengan Negara lain dimana bertumpu pada demokrasi perwakilan.
Setiap suara sah dari warga negara memiliki hak untuk memilih setidaknnya satu perwakilan dari setiap parlemen yang akan menjalankan pemerintahan. Hal tersebut juga berlaku pada pemilihan umum di sektor pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pemilu dilaksanakan dengan tiga jenis yaitu pemilihan parlemen, pemerintah daerah, dan referendum.
Meskipun berada di bawah kesatuan monarki konstitusional, keberadaan Raja Charles III sebagai kepala Negara bersifat netral terhadap politik dan pemerintahan. Kepala pemerintahan tetap dijalankan oleh perdana menteri bersama parlemen.
Belgia menganut sistem politik yang dikemas dalam sistem federal dengan mengedepankan demokrasi perwakilan dibawah konstitusi monarki. Demokrasi perwakilan membawa Belgia dalam penerapan demokrasi liberal yang terbilang cukup sukses.
Dalam sepuluh tahun terakhir, indeks demokrasi liberal di Belgia tercatat mengalami kenaikan yang signifikan. Para pemilih di Belgia memiliki lima hak yang meliputi kandidat utama dan beberapa kandidat cadangan.
Meskipun memiliki hak dapat memilih lebih dari satu kandidat, pemilih tidak diperkenankan memilih kandidat dari partai yang sama. Partisipasi pada pemilu untuk setiap warga Negara hukumnya wajib dan tidak boleh dilanggar. Hal tersebut berdampak pada penerapan demokrasi liberal berdasarkan partisipasi politik warga Negara yang cenderung meningkat setiap tahun.
Sejak tahun 1918, Irlandia tercatat telah menerapkan paham demokrasi liberal dengan sistem demokrasi parlementer. Meskipun demikian, pengenalan pemilu telah dilaksanakan sejak tahun 1872 dimana 16% pemilih dengan jenis kelamin laki-laki melaksanakan pemilu secara rahasia.
Akhir perang dingin di tahun 1918 berdampak besar pada proses pelaksanaan demokrasi di Irlandia. Tahun 1973, Irlandia berhasil menjalankan demokrasi liberal penuh dimana perempuan dan siapapun yang berusia 18 tahun diijinkan memiliki hak pilih. Ketentuan tersebut berlaku hingga saat ini.
Berdasarkan data V-Dem Democracy Report 2023 untuk data Liberal Democracy Indeks (LDI) 2022, Irlandia menempati posisi ke delapan diantara Negara dengan demokrasi liberal di seluruh dunia. Irlandia diklaim telah mengalami kestabilan penerapan demokrasi liberal selama sepuluh tahun terakhir.
Beberapa Negara di atas merupakan merupakan Negara dengan demokrasi liberal yang menduduki peringkat teratas dunia. Sama halnya dengan demokrasi yang berproses dari masa ke masa pada Negara-negara di atas, Indonesia juga pernah menerapkan sistem demokrasi liberal di tahun 1950 – 1959.