7 Bentuk Negara Negara di Dunia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di dunia ini banyak sekali berkembang berbagai negara yang menganut paham paham tertentu. Yang mana hal tersebut disesuaikan dengan kondisi negaranya. Adanya paham paham itu mampu melahirkan sebuah bentuk negara yang cocok bagi setiap rakyatnya.

Dalam perkembangannya, terdapat 190 negara yang memiliki perbedaan, baik dalam hal wilayah, pemerintahan, serta bentuk kenegaraannya. Bentuk kenegaraan menjadi tonggak awal lahirnya sebuah pemerintahan yang bebas dan berdaulat. Selain itu, bentuk bentuk negara juga melatarbelakangi terbentuknya sebuah perjanjian internasional.

Yang mana dalam perkembangannya, berbagai negara pastilah membutuhkan interaksi antar sesama negara lainnya. Adapun berikut pemaparan mengenai bentuk bentuk negara beserta dengan penjelasannya.

Negara Federal

Negara federal merupakan salah satu bentuk negara yang terdiri atas kumpulan beberapa negara bagian. Yang mana dalam pelaksanaanya, pemerintahan dalam keseluruhan wilayah yang tergabung telah diatur berdasarkan dengan undang undang yang ada.

Dalam peraturan perundang undangan itu, membahas mengenai pembagian kekuasaaan serta kewenangan yang berada diantara pemerintah federal danpemerintah bagian negara lain.

Dalam prinsip negara federal, pemerintah pusat bertanggung jawab atas kekuasaan yang mencakup kepentingan luar negeri dan beberapa kepentingan dalam negeri.

Sedangkan, pemerintah negara federal memegang kekuasaan pemerintahan bagian dalam negaranya masing masing. Prinsip prinsip itulah yang mewujudkan negara federal merupakan negara yang berdiri atas dasar konstitusi sendiri sendiri.

Walaupun dalam pelaksanaan pemerintahannya dilakukan masing masing, perihal menjalin hubungan internasional tetaplah menjadi kewenangan dari negara federal. Untuk dapat membedakannya dengan bentuk negara lainnya, negara federal memiliki beberapa ciri khusus, seperti berikut.

1. Negara federal memiliki kekuasaan pemerintahan yang kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian. Adanya pembagian kekuasannya tersebut seringkali disebut dengan limitatif.

Hal ini menegaskan bahwa setiap  negara bagian tidak memiliki kedaulatan penuh terhadap negaranya. Namun,perihal kekuasaan sesungguhnya tetap berada ditangan negara bagian.

2. Masing- masing negara bagian berhak mempunyai pemerintahannya sendiri. Yang mana dalam unsur pemerintahnnya juga mencakup adanya kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen lainnya.

3. Masing- masing negara bagian memiliki hak yang berkaitan dengan pembuatan dasar hukumnya sendiri. Namun,dalam pembuatan dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus tetap berpegang teguh dan tidak menyimpang dengan dasar hukum dari negara federal yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. Pengaturan mengenai hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian.

Namun, hal tersebut hanya berlaku pada sebagian peraturan perundang undangan saja. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, sebagai contohnya seperti dalam hal penyebutan jabatan kepala negara.

5. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara hanya untuk pemimpin negara federal atau pemimpin pusat. sedangkan istilah gubernur diperuntukan untuk menyebut kepala negara bagian.

Beberapa negara yang telah menerapkan bentuk negara federal yaitu, Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman.

Negara Kesatuan

Dalam sistem kenegaraan kesatuan semua kekuasaan berpusat pada pemerintah pusat. Yang mana kekuasaan pemerintahan tersebut mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan yang bersifat ke luar.

Untuk mengatasi semua kekuasaan itu dibentuk satu kesatuan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala negara.

Dalam menjalankan tugasnya seorang kepala negara dibantu oleh para jajaran menterinya yang telah disesuaikan dengan bidangnya masing masing.

Prinsip kenegaraan yang dipegang oleh negara kesatuan berbanding terbalik dengan prinsip pemerintahan dari negara serikat atau federal. Hal tersebut dapat dilihat dari pembentukan sebuah organisasi di bawah pemerintahan yang sejatinya telah diatur oleh pemerintahan pusat.

Berbanding terbalik dengan organisasi yang dibentuk pada negara serikat. Yang mana dalam pelaksanaannya mereka harus membentuk peraturan perundang undangan sendiri. Beberapa negara yang menerapkan prinsip negara kesatuan adalah Indonesia, Phlipina, Jepang, dan Italia.

Selain itu prinsip negara kesatuan juga memiliki beberapa ciri khusus untuk dapat membedakannya dengan negara lain. Berikut merupakan ciri ciri khusus dari negara yang menerapkan prinsip kesatuan.

  • Negara kesatuan hanya terdiri atas satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan yang berada di bawahnya.
  • Negara negara yang menganut bentuk kesatuan hanya memiliki satu hukum dasar yang dijadikan sebagai pedoman pembentukan Undang Undang lainnya. Selain itu,mereka juga memiliki satu bendera nasional.
  • Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya terdapat 1 dewan perwakilan rakyat yang bertempat di pusat.
  • Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan. Yang mana kebijakan tersebut telah berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

Namun, meskipun demikian, pemerintah pusat memiliki dua tipe pelaksanaannya pemerintahannnya. Kedua tipe pelaksanaan pemerintah tersebut mencakup sistem desentralisasi dan sistem sentralisasi.

Sistem sentraliasi merupakan sistem pelaksanaan pemerintahan yang mana pemerintah pusat berhak mengatur segala urusan yang berhubungan dengan urusan kenegaraan secara langsung.

Yang kemudian dilaksanakan oleh daerah daerah yang berada di bawahnya. Sedangkan sistem desentralisasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat mengatur segala urusan pemerintahannya sendiri.

Hak tersebut seringkali disebut dengan otonomi daerah.

Negara Konfederasi

Negera konfederasi merupakan negara yang terbentuk dari beberapa perkumpulan negara. Yang mana negara negara tersebut membuat satu kesepakatan internasional yang berisikan mengenai kewenangan yang diberikan pada konfederasi.

Prinsip negara konfederasi hampir sama dengan negara federasi, yakni terbentuk atas beberapa perkumpulan negara yang bersepakat.

Namun, dalam pelaksanaannya kedua prinsip kenegaraan tersebut sangatlah berbeda. Negara negara yang tergabung dalam prinsip negara konfederasi memiliki kedaulatan penuh atas negara bagiannya masing masing.

Sedangkan pada negara yang menganut prinsip federasi kedaulatan penuh hanya dimiliki oleh pemerintah federal, dan negara bagiannya tidak berhak atas kedaulatan negaranya.

Untuk lebih mengetahui perbedaan antara prinsip konfederasi dan federasi, berikut beberapa ciri khusus yang dimiliki negara penganut konfederasi.

  • Bentuk negara konfederasi hanya dapat bertahan sampai abad ke 19.
  • Kebanyakan negara yang menganut bentuk negara ini,telah berpindah haluan untuk menerapkan bentuk negara federasi atau serikat.

Negara Netral

Bentuk negara netral merupakan sebuah negara yang dibentuk dengan prinsip menahan diri untuk tidak terlalu jauh terlibat dalam konflik internasional yang terjadi. Dalam artian luas, negara netral dapat bersifat sementara maupun bersifat tetap.

Namun, dalam perkembangannya negara yang berbentuk netral tetap dilindungi dengan perjanjian perjanjian internasional yan ada. Adapun beberapa negara yang memegang prinsip ini untuk perkembangan negaranya seperti, Austria, Swiss, dan Swedia.

Negara netral juga memegang tiga dasar dalam pelaksanaan pemerintahannya. Ketiga hal tersebut terdiri atas.:

  • Segi politik

Dalam segi politik, negara netral merupakan negara yang menjalankan sistem nyapolitik secara seimbang. Yang mana dalam pelaksanaannya ditujukan untuk melindungi negara negara tertentu agar tidak diperebutkan oleh negara yang lebh berkuasa lainnya

  • Segi yuridis

Dalam segi yuridis, negara netral merupakan negara yang bersifat netral yang mana negara tersebut memliki instrumen hukum yang membahas tentang pengakuan negara- negara lain.

  • Segi sosiologis

Dalam segi sosiologis, negara netral seringkali menilai segala sesuatunya secara objektif. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan adanya keseimbangan dan perdamaian.

Gabungan Negara Negara yang Merdeka

Adapun bentuk negara yang terbentuk atas negara negara yang sudah merdeka. Dalam bentuk negara tersebut terdapat dua jenis. Kedua jenis tersebut mencakup uni rill dan uni personil.

Berikut pemaparan mengenai uni rill dan uni personil dalam bentuk gabungan negara negara yang merdeka.

  • Uni Riil

Uni rill merupakan gabungan dari dua negara atau lebih yang mana dalam pembentukannya melalui sebuah kesepakatan internasional. Negara gabungan dengan tipe uni rill memiliki satu kepala negara. Dan perihal pelaksanakan hubungan internasional dengan negara lainya dilakukan secara bersama sama.

Uni rill sendiri merupakan subjek dari hukum internasional. Dalam pelaksanaannya negara negara yang telah bergabung dalam prinsip ini tidak diperkenankan untuk saling berperang dan saling melawan satu sama lain.

Selain itu juga, negara negara tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan serangan sendiri sendiri atas negara lain. Antar negara yang tergabung dalam uni riil tidak diperbolehkan untuk berperang. Mereka juga tidak diperkenankan berperang secara terpisah dengan negara lain di luar uni riil.

Adapun contoh penerapan jenis pemerintahan uni riil. Pemerintahan uni rill pernah diadopsioleh Uni Austria. Yang mana Uni Austria mampu menggabungkan negara negara yang berada di Timur Tengah seperti Mesir dan Suriah.

  • Uni Personil

Uni personil merupakan bentuk negara yang terdiri atas dua negara yang telah merdeka. Yang mana dalam ketergabungannya kedua negara tersebut memperhatikan persamaan kepala negara. Negara yang pernah mengadopsi sistem pemerintahan ini adalah Luksenburg dan Belanda.

Kedua negara tersebut menyatakan ketergabungannya selam kurang lebih 75 tahun.

Negara Protektorat

Negara protektorat merupakan gabungan dari 2 negara yang mana suatu negara kolonial berhak melindungi negara yang berada di bawah kekuasaannya.

Dalam prinsip negara protektorat terdapat dua status yang ada. Kedua status tersebut mencakup status negara dilindungi dan status negara yang melindungi.

Berdasarkan atas kedua status tersebut kedua negara memiliki perbedaan kewenangan. Berikut beberapa kewenangan yag dimilki oleh negara kolonial untuk melindungi negara kuasanya.

  • Negara kolonial yang bertindak sebagai negara pelindung berhak membangun hubungan dengan pihak luar. Yang mana nantinya hubungan tersebut bertujuan untuk membuat sistem pertahanan yang mampu melindungi negara di bawahnya.
  • Negara pelindung berhak ikut campur dalam mengatasi segala rusan internal dari negara yang berada di bawahnya.
  • Hal tersebut terlalu beresiko bagi negara yang dilindungi sehingga sistem protektorat sudah tidak diterapkan lagi pada zaman sekarang.

Adapun beberapa negara yang pernah menerapkan bentuk negara protektorat. Yang mana diantaranya  adalah Vietnam, Laos, Kamboja, Tunisia dan Maroko.

Negara Kecil

Negara kecil merupakan negara negara yang memilii wilayah kedaulatan yang tidak terlalu luas. Hal tersebut mengakibatkan negara negara tersebut tidak memiliki penduduk yang banyak.

Namun, dalam melaksanakan pemerintahannya, negara negara ini tetap berpegang teguh pada dasar hukum dan persyaratan lainnya yang telah menjadi bagian dari subjek hukum internasional. Adapun negara negara yang memegang prinsip negara kecil ini seperti Monaco dan Vatikan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn