Nomor Pokok Wajib Pajak : Fungsi, Jenis, dan Cara Pendaftaran

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP ternyata bukan sekadar identitas perpajakan saja, namun terdapat beberapa fungsi lain dari NPWP. Berikut ini fungsi dari NPWP

1. Persyaratan mengajukan kredit

Ketika ingin mengajukan kredit, NPWP menjadi salah satu syarat pengajuan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah nasabah taat dalam pembayaran pajak.

2. Untuk membuat SIUP

Surat Izin USaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen yang memiliki legalitas dalam badan usaha. Untuk membuat SIUP ini, dibutuhkan NPWP sebagai syarat.

3. Persyaratan administrasi perpajakan

Ketika akan memberikan laporan pajak, NPWP menjadi syarat utama. Dengan adanya NPWP pajak yang akan dibayarkan akan lebih ringan jika dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP.

4. Jenis NPWP

NPWP terdiri dari 2 jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan usaha. NPWP pribadi merupakan jenis NPWP perseorangan yang sudah memiliki penghasilan. Sedangkan, untuk NPWP badan adalah jenis kepemilikan badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan.

Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak yang dimilikinya.

Jenis Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 2 jenis, yaitu :

1. NPWP pribadi

NPWP pribadi adalah NPWP yang telah dimiliki perseorangan atau pribadi yang sedang bekerja dan menghasilkan penghasilan. Contohnya yaitu:

  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Memiliki Penghasilan dari Usaha

2. NPWP badan

NPWP badan adalah NPWP perusahaan atau badan usaha yang telah memiliki penghasilan. Contohnya yaitu:

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

Cara Pendaftaran NPWP

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktoral Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dan kepada wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yag sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Sedangkan, Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor Direktoral Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggall dan Kantor Direktoral Jenderal Pajak dan ilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wanita kawin selain tersebut diatas dapat mendaftarkan dii untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Bagi wanita yang tidak kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjakan dan :

  • Tidak hidup terpisah
  • Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis

Hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Namun, apabila ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kestuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh :

  • Salah seorang ahli waris
  • Pelaksana wasiat
  • Pihak yang meengurus harta peninggalan

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :

  • Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjlankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan. wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan akhir bulan berikutnya.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuska NPWP dari administrasi kantor pelayanan pajak. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :

  • Wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Wajib pajak badan dalam rangka lkuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha.
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kepala KPP atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang tela diberikan NPWP melalui pemberi kerja atau bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
  • Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanp membuat perjanjian pemisahan harta da penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
  • Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajibn perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Direktorat Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk wajib pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu sebagaimana suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dinggap dikabulkan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn