Dalam perekonomian negara ada kondisi naik dan turun. Kondisi tidak menentu atau fluktuatif ini bisa menyebabkan ambruknya ekonomi negara jika pemerintah tidak melakukan tindakan pencegahan.
Dalam hal ini, pajak mengambil peranan sangat penting dalam menstabilkan perekonomian baik inflasi ataupun deflasi. Pemerintah dapat mengambil kebijakan dengan menetapkan pajak yang tinggi untuk mengatasi hal tersebut.
Pajak yang tinggi berdampak pada pengurangan pendapatan. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dollar Amerika Serikat.
Jika pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah dapat saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
Namun sebaliknya, jika terjadi deflasi atau kelesuan ekonomi, pemerintah melakukan aksi penurunan nilai pajak. Dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar di masyarakat akan meningkat, sehingga deflasi dapat diatasi.
Kelesuan eknomi biasanya ditandai dengan pengusaha yang kesulitan dalam mencari modal. Penambahan uang yang beredar diharapkan mampu untuk disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan modal.
Fungsi Stabilisasi menurut Winarno dan Ismaya (2003:403), ditekankan pada aspek penggunaan anggaran sebagai kebijakan untuk stabilisasi harga barang-barang kebutuhan masyarakat, untuk menjamin peningkatan kebutuhan ekonomi, dan untuk mempertahankan kesempatan kerja yang terbuka luas.
Contohnya saja, ketika pemerintah menurunkan harga, maka otomatis konsumsi masyarakat akan meningkat. Apabila konsumsi meningkat, maka suplaipun akan turut meningkat. Hal ini memicu peningkatan kesempatan kerja dan menurunkan angka pengangguran.