4 Norma Sosial Dalam Masyarakat dari Sudut Pandang Umum

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Norma yang berlaku di Indonesia menurut bentuknya berupa tertulis dan tidak tertulis. Norma tertulis adalah norma yang tertulis di dalam lembaran-lembaran kenegaraan yang sebagaimana tercantum dalam perundang-undangan.

Norma tertulis contohnya UUD, UU dan peraturan pemerintahan, peraturan daerah, dan sebagainya. Norma tidak tertulis adalah norma yang hidup dan berlaku di suatu masyarakat tertentu, dapat berupa adat atau kebiasaan. Contohnya upacara perkawinan adat, upacara ritual adat, dan sebagainya.

Norma dapat bersifat larangan dan keharusan norma yang bersifat larangan dapat menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Misalnya, larangan mencuri (pasa 362 KUHP). Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, berikut norma sosial dalam masyarakat.

1. Cara (usage)

Cara mengacu pada suatu bentuk pembuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penympangan pada cara tidak akan mendapatkan hukman yang berat, tetapi sekedar celaan, cemoohan, atau ejekan.

Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (sendawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat , cara makan seperti itu di anggap tidak sopan. Jika cara lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.

2. Kebiasaan (folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan yang lebih besar daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Dengan kata lain, hal itu merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orangtua atau berkata sopan kepada orang yang lebih tua.

Apabila perbuatan tadi tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.

Kebiasaan memang tuntutan perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya, kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak tertulis, Hukum kebiasaan merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di dalam masyarakat melalui sikap tindak tanduk yang ajek(berkesinambungan).

Beralihnya kebiasaan menjadi hukum kebiasaan tergantung pada keadaan. Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :

  1. Harus ada serentetan sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung keadaan.
  2. Kebiasaan yang lama harus dapat ditunjukkan.
  3. Kebiasaan yang lama itu harus merupakan kebiasaan anggota masyarakat suatu bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa dan golongan.
  4. Kebiasaan yang lama itu harus berdasar atas kesadaran umum

3. Tata kelakuan (Mores)

Jika kebiasaan tidak semata-ata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya.

Tata kelakuan, di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).

4. Ada istiadat (Customs)

Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Bentuk adat dan kebiasaan lainnya adalah upacara perkawinan.

Tata cara upacara perkawinan dari suatu daerah dengan daerah lainnya ada kalanya terdapat perbedaan. Baik itu menyangkut mas kawin atau lamanya pesta perkawinan. Itulah keberagaman adat dan kebiasaan yang hidup di masyarakat kita yang perlu kita banggakan dan lestarikan.

Seperti diketahui bersama bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadat dan budaya yang berbeda-beda. Salah satu perbedaan tersebut adalah dalam hal cara berpakaian. Cara berpakaian merupakan adat dan kebiasaan yang hidup di lingkungan masyarakat kita.

Dibeberapa tempat di Indonesia cara berpakaian merupakan sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan adat. Misalnya yang dilakukan masyarakat suku Baduy yang terdapat di Banten. Mereka biasanya menggunakan warna pakaian yang serba hitam untuk kegiatan sehari-hari. Pakaiannya pun di jahit dengan sangat sederhana.

fbWhatsappTwitterLinkedIn