Manusia merupakan pribadi yang berhakikat sosial. Artinya manusia akan selalu hidup dan berhubungan dengan orang lain. Adanya sisi sosial ini membuat manusia tidak mungkin hidup sendirian tanpa bantuan orang lain. Fakta ini kemudian menunjukkan betapa tidak berdayanya manusia tanpa bantuan manusia lainnya.
Kebutuhan akan orang lain dan interaksi sosial, kemudian membentuk kehidupan berkelompok pada manusia. Beragam tipe kelompok sosial ini hidup secara berdampingan seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia untuk saling berinteraksi.
Dalam hubungan kelompok sosial ini, manusia memerlukan norma sebagai acuan pengaturan. Norma sosial akan menjadi patokan dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setiap manusia dalam kelompoknya.
Istilah norma merujuk pada aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Soerjono Soekanto berpendapat, norma adalah sebuah perangkat yang mana dibuat agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Craig Jackson Calhoun, seorang sosiolog Amerika Serikat mendefinisikan norma sebagai suatu pedoman maupun aturan yang menyatakan bagaimana seorang individu seharusnya bertindak di dalam suatu situasi di tengah kehidupan masyarakat.
Norma dan nilai sosial ini perlu diterapkan untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Tindakan seseorang harus berdasarkan aturan dan kaidah yang sudah diciptakan ini. Oleh sebab itu perlu adanya dorongan dan tekanan berupa norma sosial sehingga tercipta kerukunan dan perdamaian.
Jenis Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya
Norma sosial dapat dibedakan menjadi empat macam berdasarkan kekuatan berlakunya dalam masyarakat. Ada norma yang daya ikatnya sangat kuat, sedang, serta da pula norma yang daya ikatnya lemah bahkan sangat lemah. Keempat jenis norma tersebut antara lain adalah:
- Cara (usage)
Cara adalah bentuk kegiatan manusia yang daya ikatnya bisa digolongkan sebagai lemah. Norma cenderung lebih menonjol pada hubungan antar individu atau antar perorangan.
Pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan hukum yang berat bagi pelanggarnya, tetapi sekedar celaan atau dianggap kurang sopan bagi kelompok masyarakat tersebut.
Contohnya perbedaan cara makan. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, makan dengan berdiri dianggap tidak sopan dan menyimpang dari budaya masyarakatnya yang santun dan penuh tata krama.
Namun bagi sebagian lainnya, makan dengan berdiri bukan suatu bentuk ketidaksopanan sebab ada beberapa acara makan yang memang tidak menyediakan kursi.
- Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah suatu aktivitas atau perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama oleh banyak orang karena alasan suka. Norma ini mempunyai daya ikat yang lebih kuat dibandingkan norma cara.
Adapun jika perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Dalam hal ini sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran, sindiran, atau gunjingan.
Salah satu contohnya adalah memberi salam saat bertemu orang lain. Citra orang Indonesia yang dikenal ramah diawali dari munculnya kebiasaan saling sapa.
Kebiasaan ini adalah perbuatan yang disukai oleh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu memberi salam saat bertemu orang lain dianggap sebagai norma. Jadi tidak heran jika kita tidak memberi salam saat bertemu orang yang kita kenal dan lebih tua, kita akan mendapatkan teguran dari orang tersebut maupun orang lain.
- Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan kebiasaan yang kemudian dianggap sebagai norma pengatur. Sifat norma ini di satu sisi sebagai pemaksa suatu perbuatan dan di sisi lain sebagai suatu larangan.
Dengan demikian, tata kelakuan bisa menjadi patokan agar masyarakat menyesuaikan diri dengan kelakuan yang ada dan meninggalkan perbuatan yang tidak sesuai tata kelakuan.
Daya ikat dari norma ini tergolong berat. Sebab setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap norma ini akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari norma kebiasaan. Mulai dari hukuman kurungan, denda, hingga hukuman fisik.
Contoh dari norma ini adalah perilaku berjudi, minum minuman keras, dan menggunakan zat adiktif seperti narkoba. Ketiga hal tersebut jika dilanggar akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Yakni sanksi pidana penjara dan denda.
- Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang sudah menyatu kuat dalam pola perilaku sebuah masyarakat. Oleh sebab itu, pada umumnya setiap suku atau kelompok masyarakat tertentu mempunyai norma adat yang berbeda-beda.
Norma ini biasanya tidak tertulis dan hanya disampaikan secara lisan dan turun menurun, namun daya ikatnya sangat kuat. Norma adat berisi perintah dan larangan.
Sedangkan anggota masyarakat yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku dalam kelompoknya. Umumnya sanksi ini berupa pengasingan atau dikucilkan oleh masyarakatnya.
Contohnya larangan pernikahan satu marga dalam adat istiadat masyarakat Batak. Dalam budayanya masyarakat asli Batak dilarang menikahi orang yang berasal dari marga yang sama atau marga yang punya perjanjian adat larangan pernikahan. Jika dilanggar maka sanksi yang akan didapatkan adalah dikucilkan oleh masyarakatnya.
Demikianlah penjelasan tentang jenis norma sosial berdasarkan daya ikatnya. Dalam bermasyarakat, kita memang akan selalu dihadapkan pada aturan-aturan tertentu agar kehidupan kita semua berjalan secara harmonis. Sehingga penting adanya untuk memahami apa saja norma yang berlaku di masyarakat kita.