Pasal-pasal Hak Asasi Manusia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Empat puluh delapan negara mendukung deklarasi, tidak ada yang menentang dan delapan negara tidak memberikan suara. Dalam pernyataan setelah pemungutan suara, Presiden Majelis Umum mengemukakan bahwa penetapan deklarasi ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa, sebuah langkah langkah maju dalam proses evolusi yang besar.

Peristiwa ini merupakan kesempatan pertama di mana komunitas bangsa-bangsa yang teroganisir telah membuat Deklarasi hak-hak asasi manusia da kebebasan dasar. Deklarasi terdiri Mukadimah dan 30 pasal yang mengatur hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dimana semua aki-laki dan perempuan di dunia mempunyai hak-hak atasnya tanpa diskriminasi.

Pasal 1 Meletakkan dasar filosofi

“Semua umat manusia dilahirkan bebas dan sama dalam hak-hak dan martabat. Mereka dikaruniai akl budi dan hati nurani, dan harus bersikap terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan”.

Dengan demikian pasal tersebut telah mendefiniskan asumsi dasar deklarasi, bahwa hak untuk kebebasan dan persamaan merupakan hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut darinya, ia berebda dengan makhluk lainnya di bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak-hak dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati makhluk lain.

Pasal 2 mengatur prinsip dasar hak asasi manusia

mengatur prinsip dasar dari persamaan dan non diskriminasi sehubungan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, melarang adanya pembedaan dalam bentu apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berbeda, asal usul bangsa atau sosial, harta, kelahiran atau status lainnya”

Pasal 3 – 21 tentang tonggak pertama deklarasi

Pasal 3 merupakan tonggak pertama deklarasi ini, menyatakan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan seseorang-suatu hak yang esensial untuk pemenuhan hak-hak lainnya. Pasal ini memperkenalkan pasal 4 sampai pasal 21, dimana hak sipil dan politik lainnya diatur, termasuk :

  • kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan matabat
  • hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum dimana pun
  • hak untuk mendapatkan upaya pemulihan yang efektif melalui peradilan
  • kebebasan dari penangkapan , penahanan atau pengasingan sewenang-wenang
  • hak untk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak
  • hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya
  • kebebasan dari intervensi yang sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau surat menyurat
  • kebebasan untuk bergerak dan bertempat tinggal
  • hak atas suaka
  • hak atas kewarganegaraan
  • hak untuk menikah dan mendirikan keluarga
  • hak untuk memiliki harta benda
  • kebebasan untuk berfikir, berkeyakinan dan beragama
  • kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat
  • hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai
  • hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan akses yangs ama ke pelayanan publik di negaranya.

Pasal 22 – 27 tentang tonggak kedua deklarasi

Pasal 22 sebagai tonggak kedua deklarasi ini memperkenalkan pasal 23 hingga sampai 27 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yakni hak-hak yang berhak diperoleh setiap orang “sebagai anggota masyarakat”.

Pasal ini menandai hak-hak tersebut sebagai hak-hak yang tidak dapat dikesampingkan bagi martabat manusia dan kebebasan untuk mengembangkan kepribadia, dan menunjukkan bahwa hak-hak tersebut harus diwujudkan “melalui upaya-upaya nasional dan kerjasama internasional”.

Pada saat yang sama pasal ini juga mengungkapkan keterbatasan dalam perwujudannya yang tergantung pada sumber-sumber yang dimiliki oleh masing-masing negara. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang di akui pasal 22 hingga pasal 27, mencakup :

  • hak atas jaminan sosial
  • hak untuk bekerja
  • hak untuk mendapatkan pendapatan yang sama untuk pekerjaan yang sama
  • hak untuk beristirahat dan bertamasya
  • hak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kehidupan
  • hak atas pendidikan
  • hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya suatu masyarakat

Pasal 28-30 tentang hak atas ketertiban sosial dan internasional

Pasal-pasal penutup yaitu pasal 28 hingga pasal 30, mengakui bahwa setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional di mana hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dinyatakan kewajiban dan tanggungjawab setiap individu terhadap masyarakat. Pasal 29 menyatakan bahwa :

“Dalam melaksanakana hak-hak kebebasan-kebebasannya, setiap manusia hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh hukum yang semata-mata bertujuan menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan orang lain, dan untu memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis”.

Pasal tersebut menambahkan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan dasar tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip dari perserikatan bangsa-bangsa. Pasal 30 menekankan bahwa tidak ada satu negara, kelompok atau orang mana pun yang dapat menggunakan hak-hak apapun sebagaimana yang tercantum dalam deklarasi.

“untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan”

Ditetapkan sebagai standar umum keberhasilan semua orang dan semua bangsa. Deklarasi universal hak-hak asasi manusia telah menjadi barometer pengukur derajat penghormatan dan ketaatan terhadap standar hak asasi manusia internasional.

Sejak 1948 deklarasi ini telah da terus menjadi deklarasi yang pernah dikeluarkan oleh perserikatan bangsa-bangsa, dan merupakan sumber inspirasi mendasar bagi upaya-upaya nasional dan internasional untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

Deklarasi ini telah menentukan arah seluruh kebijakan bidang hak asasi manusia, dan meletakkan dasar filosofi bagi banyak instrumen internasional yang mengikat secara hukum, yang dibuat untuk melindungi hak-hak dan kebebasan yang di proklamairkan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn