Daftar isi
Pendidikan kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia (kadeham) merupakan proses yang berkaitan dengan upaya pengembangan diri seseorang pada tiga aspek dalam kehidupannya. Ketiga aspek tersebut meliputi pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup.
Untuk mewujudkan masyarakat demokratis yang santun diperlukan pendidikan kadeham agar peserta didik sebagai warga negara tidak sekedar mampu membaca dan berhitung. Peserta didik sebagai warganegara perlu memahami fungsi pemerintahan yang demokratis sesuai dengan konstitusi da memahami konsep operasional secara bebas.
Landasan hukum kadeham
Pendidikan kadeham bertujuan membentuk pesert didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Apresiasi ini diwujudkan dalam bentuk bela negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 hasil Amandemen, yaitu pasal 27 ayat 3, yaitu setiap warna negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan ditegaskan dengan pasal 30 ayat 1, bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.
- Pendidikan kewiraan berdasarkan SK bersama Menteri Pertahanan dan keamanan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1973 merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran di perguruan tinggi sebagai pendidikan kewiraan dan pendidikan perwira cadangan.
- Undang-undang nomor:20/1982 tentang pokok-pokok penyelenggaraan pertahanan keamanan negara menentukan pendidikan kewiraan adalah pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) di perguruan tinggi yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dan wajib diikuti oleh setiap warga negara (mahasiswa).
- Undang-undang nomor:2/1989 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan kewiraan termasuk pendidikan kewarganegaraan merupakan kurikulum termasuk pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Surat keputusan Direktur jenderal pendidikan tinggi 1993 menyatakan bahwa pendidikan kewiraan termasuk mata kuliah dasar umum bersama-sama dengan pendidikan agama, pendidikan pancasila, ilmu sosial dasar, ilmu budaya dasar, dan ilmu alamiah dasar bersifat wajib di perguruan tinggi.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan 1994 menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah umum bersama dengan pendidikan agama dan pendidikan pancasila.
- Keputusan Dirjen Dikti nomor : 19/1997 menyatakan bahwa pendidikan kewiraan termasuk muatan pendidikan kewarganegaraan merupakan komponen mata kuliah umum di PT yang wajib ditempuh oleh mahasiswa
- SK Dirjen Dikti Nomor:151/2000 menyatakan bahwa pendidikan kewiraan bermuatan pendidikan kewarganegaraan termasuk mata kuliah pengembangan kepribadian, wajib di tempuh oleh mahasiswa.
- SK Dirje Dikti Nomor:267/2000 menyatakan bahwa pendidikan kewargengaraan dan PPBN termasuk MPK yang merupakan kurikulum inti di PT serta wajib diikuti oleh setiap mahasiswa.
- SK dirjen Dikti Nomor:232/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian belajar mahasiswa menetapkan pendidika agama, pendidikan pancasila, dan pengembangan kepribadian.
Landasan konseptual kadeham
Fokus utama pendidikan kadeham terletak pada pemahaman dan upaya untuk hidup dalam konteks perbedaan, baik secara perseorangan maupun kelompok, tanpa harus terperangkap oleh nilai primordialisme budaya lokal yang sempit.
Pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai bersama diharapkan mampu membuahkan sikap dan upaya sinergi-kolaboratif dalam mengatasi berbagai persoalan bersama. Singkat kata, pendidikan kadeham tidak sekedar untuk mengantar peserta didik untuk memahami keragaman budaya, tetapi sekaligus mengantarkan mereka untuk menghayati nilai-nilai bersama yang bisa sharing sebagai dasar dan pandangan hidup bersama.
Dengan pendidikan kadeham, beragam keyakinan, tradisi, adat, dan budaya akan memperoleh tempat dan posisinya secara wajar, Sikap simpati, apresiasi, dan empati terhadap budaya yang berbeda akan tertanam. Hal ini bisa terjadi karena pendidikan kadeham memang menolak dominasi-hegemoni budaya yang berujung pada terbangunnya kultur monolitik.
Motivasi pendidikan yang menempatkan pelajaran muatan lokal sebagai isu sentral secara umum adalah untuk mencari dan akhirnya, jika dikehendaki, menetapkan identitas budaya bangsa, yang mungkin hilang karena proses persilangan dialektis, atau karena pertemuan dengan budaya asing yang telah, sedang, dan akan terus terjadi sebagai suatu yang tak terelakkan.
Upaya menemukan dan menguatkan identitas budaya bangsa yang baru atas dasar identitas lokal merupakan hal yang penting demi penyatuan budaya bangsa di atas dasar identitas kedaerahan. Orientasi pada tumbuh kembangnya kesadaran budaya hendaknya dimaknai sebagai situasi biophily, yakni perasaan cinta kepada segala sesuatu yang memberikan kepuasan batin dan mengandung nilai spiritualitas, bukannya situasi necrophily, yakini perasaan cinta terhadap materi atau kebendaan belaka.
Dengan demikian, pengkajain muatan lokal dalam pendidikan kadeham akan menjadi subversive-force, yang mengubah dan memperbaharui keadaan, sekaligus menyadarkan dan memberdayakan manusia Indonesia sesuai dengan visi Indonesia 2030.
Visi, Misi, dan Tujuan pendidikan Kadeham
Visi pendidikan kadeham
Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan dan pengembangan program studi dalam mengantarkan peserta didik memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia untuk masa yang akan datang.
Misi pendidikan kadeham
Membantu peserta didik memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air sepanjang hayat dan menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggungjawab.
Tujuan pendidikan kadeham
Secara umum tujuan pendidikan Kadeham adalah agar pserta didik memiliki motivasi bahwa pendidikan Kadeham yang diberikan kepada mereka berkaitan erat dengan peranan dan kedudukan individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya.
Sedangkan secara khusus pendidikan Kadeham bertujuan
- Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
- Memberdayakan warga masyarakat yang baik dan mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Indonesia yang kuat, sejahtera, dan demokratis serta menegakkan etika kemajemukan
- Menghasilkan peserta didik yang berfikir komprehensif, analitis, kritis, serta bangga terhadap bangsa dan negara, bertindak demokratis, dan menjujung tinngi nilai-nilai HAM dengan berpegang teguh pada ideologi Pancasila dan UUD 1945.
- Mengembangkan budaya dan perilaku demokratis, yaitu kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan menyelesaikan konflik serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara.
- Mampu membentuk peserta didik menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab melalui penanaman moral dan keterampilan sosial, sehingga kelak mereka mampu memahami dan memecahkan persoalan-persoalan aktual yang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia, seperti bangga sebagai bangsa Indonesia, memiliki wawasan kebangsaan yang memadai, bersikap toleransi, menghargai perbedaan pendapat, bersikap empati, menghargai pluralitas, kesadaran hukum dan tertib sosial, menjujung tinggi HAM, mengembangkan demokratisasi dalam berbagai kehidupan sosial dan menghargai kearifan lingkungan.