Daftar isi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia. Berdasarkan ketentuan Bab I pasal 1 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memiliki pengertian seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Perundang-undangan HAM muncul dengan dilatarbelakangi oleh kasus yang membuat seseorang atau sekelompok orang harus dilindungi dan dibatasi dalam melakukan suatu tindakan.
Berikut akan dibahas mengenai hal yang melatarbelakangi munculnya peraturan perundang-undangan HAM.
1. Piagam Magna Charta (1215)
Piagam Magna Charta berasal dari bahasa latin yang memiliki arti “Piagam Besar”. Piagam ini merupakan piagam pertama yang ada untuk membatasi kekuasaan raja Inggris yang sewenang-wenang.
Kesewenangan ini terjadi pada pertengahan abad. Magna Charta ditandatangani oleh Raja John yang menyatakan bahwa hukum yang sah berlaku untuk semua orang, tidak peduli latar belakang keluarga dan statusnya.
2. Habeas Corpus Act (1679)
Habeas Corpus Act berasal dari bahasa latin yang memiliki arti “Anda harus memiliki tubuh”. Makna dari “Anda harus memiliki tubuh” adalah seseorang tidak bisa dipenjarakan tanpa bukti bahwa ia telah melakukan kesalahan.
3. Declaration of Independence (1776)
Declaration of Independence adalah pernyataan tentang kemerdekaan Amerik Serikat pada tanggal 4 Juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat sering dijadikan acuan lahirnya perundang-undangan HAM, karena dalam pernyataan kemerdekaan tersebut memuat adanya prinsip – prinsip dasar HAM.
4. Bill of Rights (1791)
Piagam ini dibuat pada tahun 1971, berisi penetapan dasar kebebasan individu masyarakat sipil Amerika yang tidak bisa dilanggar oleh pemerintah. Selain itu, kebebasan tersebut diharapkan dapat membuat sistem Politik Amerika yang lebih demokratis.
5. Declaration Des Droit Dellhome Et Du Citoyen (1789)
Deklarasi ini juga dikenal sebagai Declaration of The Right Of Man And Of The Citizen, yang terjadi di Perancis pada tanggal 28 Agustus 1789.
Terdiri dari 17 pasal yang berisi tentang setiap orang lahir memiliki kebebasan untuk:
- Merdeka
- Hak keikutsertaan dalam pemuatan hukum
- Persamaan dari semua orang dalam hukum
- Perpajakkan
- Perlindungan atas hak milik
- Bebas dari tindakan sewenang-wenang
- Kebebasan untuk beragama
- Bebas dalam mendapatkan perlindungan dari kesewenang-wenangan dalam hukuman
6. The Four Freedom (1941)
The Four Freedom adalah kebebasan yang terdiri dari empat point. Kebebasan ini disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D, Rooselvet pada tanggal 6 Januari 1941. Point kebebasan tersebut yakni:
- Kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan ungkapan (Freedom speech and expression)
- Kebebasan untuk beragama (Freedom of worship)
- Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)
- Kebebasan dari ketakutn (Freedom from fear)
7. Universal Declaration of Human Rights (1948)
UDHR membahas mengenai pernyataan tentang Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan di Majelis Umum PBB di Palais, Chailot, Paris pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A(III).
Deklarasi ini berisi 30 pasal tentang HAM yaitu hak untuk hidup, kebebasan dari rasa aman, kebebasan tentang suara hati, memeluk agama, kebebasan berpendapat.
Selain itu juga kebebasan dari kesewenang-wenangan, kebebasan dari gangguan (campur tangan), keleluasaan pribadi, dan berbangsa, pendidikan, beristirahat dan kesenangan.