Daftar isi
Pasar modal merupakan kegiatan perekonomian yang dilakukan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Sebagian besar orang yang memiliki ketertarikan pada bidang perekonomian pasti setidaknya sudah memahami secara umum tentang pasar modal. Walaupun demikian, beberapa orang mungkin masih sangat asing dengan istilah Pasar Modal Syariah.
Lalu, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah? Berikut ini adalah ulasannya!
Apa Itu Pasar Modal Syariah?
Pada dasarnya, pasar modal syariah bisa diartikan sebagai suatu kegiatan di dalam pasar modal sebagaimana yang telah diatur undang-undang dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dari definisi tersebut, bisa diketahui bahwa sebenarnya pasar modal syariah tidak terpisah dari sistem pasar modal yang ada secara keseluruhan.
Secara umum, pasar modal syariah dilakukan tanpa perbedaan mendasar dengan pasar modal konvensional. Namun, ada beberapa karakteristik pasar modal syariah yang membedakannya dengan pasar modal biasa.
Dalam pasar modal syariah, produk dan mekanisme transaksi harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal dilakukan berdasarkan pada al-Quran dan hadits.
Prinsip Pasar Modal Syariah
Pada umumnya, pasar modal syariah merupakan sebuah sistem yang ada di dalam pasar modal konvensional. Hal ini berarti kegiatan yang ada di pasar modal syariah juga tidak jauh dari aktivitas jual beli saham, sukuk, hingga reksadana.
Kegiatan yang terjadi pada pasar modal syariah termasuk dalam perbuatan muamalah yang bermakna mengatur hubungan antar sesama manusia. Oleh karena itu, transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak melanggar syariat atau ajaran yang ada di agama Islam.
Ada beberapa karakteristik pada pasar modal syariah yang harus diperhatikan, yaitu transaksi yang terjadi di pasar modal tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, pasar modal syariah harus bisa memberikan jaminan halal pada setiap transaksi jual belinya.
Pasar modal syariah bekerja dengan pedoman prinsip-prinsip hukum Islam yang telah diatur berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK.
Berikut ini adalah beberapa prinsip yang mendasari kegiatan pasar modal syariah di Indonesia:
1. Investasi Halal dan Sesuai Syariah
Pasar modal syariah memiliki prinsip dasar syariat Islam dalam menyediakan produk atau investasi yang dipastikan halal bagi umat islam. Keberadaan investasi halal ini menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang cemas akan investasi yang diduga mengandung riba dan hal-hal haram lainnya.
Kegiatan penyertaan modal dan jual beli efek (saham/sukuk) termasuk ke dalam kegiatan muamalah yang boleh dilakukan sepanjang tidak melanggar syariat islam.
Kegiatan muamalah yang dilarang dalam islam adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang mengandung unsur-unsur haram seperti gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
2. Menggunakan Uang sebagai Alat Penukar Nilai
Pada pasar modal syariah, uang harus digunakan sebagai alat pertukaran nilai ketika berinvestasi. Dengan demikian, investor akan mendapatkan imbal hasil (return) dengan porsi tertentu ketika melakukan investasi.
3. Risiko Kerugian yang Rendah
Pada kegiatan di pasar modal syariah, bisa dikatakan bahwa risiko kerugian yang harus ditanggung investor cenderung rendah. Bahkan, bisa dibilang tidak ada pihak yang harus menelan kerugian pada investasi ini.
4. Harus Ada Akad
Seperti yang telah diketahui, syariat Islam mewajibkan bahwa akad harus ada di dalam setiap kegiatan jual beli atau perekonomian. Jadi, tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena sudah ada akad yang jelas.
5. Mekanisme yang Jelas
Selain akad, pasar modal syariah juga harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas. Hal ini dilakukan agar tidak ada prasangka pada setiap kegiatan transaksi yang dilakukan.
Akad dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Indonesia
Dalam pasar modal syariah, ada akah-akad yang telah disetujui dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam POJK No. 53 tahun 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Berikut ini adalah penjelasan dari akad-akad tersebut:
- Ijarah
Ijarah merupakan akad perjanjian sewa jasa atau sewa barang tanpa mengubah atau memindah kepemilikan. Akad yang satu ini dilakukan antara dua pihak yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan.
Berdasarkan kesepakatan, penyewa akan membayarkan ujrah (upah) dalam waktu atau jumlah tertentu kepada pihak yang menyewakan.
Dalam transaksi pasar modal syariah, contoh akad ijarah adalah pada Surat Berharga Syariah Negara atau biasa disebut dengan sukuk negara. Pada transaksi ini, pemerintah berperan sebagai penyewa atas aset dan investor merupakan pihak yang memberi sewa.
- Kafalah
Kafalah merupakan akad yang terjadi antara dua pihak yang disebut pihak penjamin dan pihak yang dijamin. Pada akad ini, pihak penjamin memiliki tanggungan kewajiban (utang) yang dijamin kepada pihak ketiga.
Dalam pasar modal, akad kafalah dilakukan oleh investor dan perusahaan atau pemerintah yang melakukan penerbitan terhadap efek sukuk ijarah. Akad kafalah bisa terjadi karena objek sukuk ijarah bentuknya berupa aset.
- Istishna
Istishna merupakan sebuah akad yang terjadi saat kegiatan transaksi jual beli dilakukan dengan barang yang tidak tersedia dan harus dibuat terlebih dahulu. Dalam hal ini, pembeli melakukan pemesanan barang kepada penjual atau produsen, kemudian penjual akan mempersiapkan pesanan sesuai keinginan pembeli.
Akad istishna juga bisa terjadi dalam SBSN, pemerintah memesan produk atau aset kepada perusahaan penerbit SBSN sesuai dengan keinginan.
- Wakalah
Akad yang selanjutnya adalah wakalah, sebuah akad yang dilakukan dengan cara memberi kuasa terhadap seseorang untuk mewakili tindakan tertentu. Dalam pasar modal syariah, akad ini diterapkan pada instrumen reksadana syariah.
Reksadana syariah merupakan sebuah instrumen yang bertujuan menghimpun dana dari para investor yang dikelola oleh manager investasi. Dari situ, kemudian sang manager melakukan investasi kembali modal milik investor ke dalam bentuk surat berharga seperti SBSN, sukuk, atau saham syariah.
- Musyarakah
Musyarakah merupakan sebuah akad kerjasama yang dilakukan oleh dua orang pihak, di mana keduanya menyerahkan modal dan usaha bersama-sama. Lalu, kemudian nisbah bagi hasil akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dalam pasar modal syariah, akad ini biasanya terjadi antara pihak pengelola pasar modal dan perusahaan penerbit efek syariah.
- Mudharabah
Akad yang terakhir adalah mudharabah, akadd kerjasama yang terjadi antara pemilik modal dan pengelola modal dalam suatu usaha. Pemilik modal akan menyerahkan modal pada pengelola untuk menjalankan usahanya sampai mendapat keuntungan.
Setelah itu, nanti akan dilakukan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama yang berdasarkan hasil tersebut. Jika terdapat kerugian di luar tanggung jawab pengelola, maka itu akan ditanggung oleh pemilik modal.
Apa Kegiatan Pasar Modal Syariah Halal?
Mungkin beberapa dari kalian masih bertanya-tanya, apakah kegiatan dalam pasar modal syariah halal?
Jawabannya adalah halal. Hal ini bisa terjadi karena pada dasarnya setiap kegiatan dalam pasar modal syariah merupakan kegiatan yang termasuk dalam kelompok muamalah.
Baik dari penyertaan modal, jual beli efek, dan lain sebagainya masih diperbolehkan asalkan tidak melanggar aturan atau syariah Islam. Kegiatan yang dilarang dalam agama islam adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi, ketika di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
Sepanjang kegiatan pasar modal yang dilakukan tidak mengandung unsur yang dilarang, maka itu masih diperbolehkan dan tentunya halal.
Apa Bedanya Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal secara Umum?
Perbedaan paling mendasar dari pasar modal syariah dan pasar modal secara umum adalah pada karakteristiknya. Namun, pada dasarnya pasar modal syariah juga termasuk dalam bagian dari pasar modal secara umum.
Pada penerapannya, pasar modal syariah sangat memperhatikan produk dan mekanisme transaksinya harus sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Seperti yang sudah disebutkan, pasar modal syariah berjalan tanpa mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam agama Islam itu sendiri.
Secara umum, kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal syariah hampir seluruhnya berbentuk sama dengan pasar modal biasa. Perbedaannya hanyalah pada aturan dan karakteristik dari kegiatan itu sendiri.
Hal ini dilakukan karena pasar modal syariah sendiri berjalan dengan kaidah yang ada dalam agama Islam. Sehingga, setiap hal yang dilakukan dalam kegiatannya tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri.
Kegiatan yang Dilarang di Pasar Modal Syariah?
Seperti yang sudah dijelaskan tadi, ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan di pasar modal syariah. Berikut ini adalah beberapa diantaranya!
1. Tadlis
Tadlis merupakan kelompok kegiatan atau transaksi yang terjadi ketika penjual berusaha menyembunyikan kecatatan suatu objek dengan tujuan membohongi pembeli atau membuat objek akad tidak cacat dan terlihat lebih baik daripada aslinya.
2. Najasy
Najasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menimbulkan kesan bahwa barang tersebut sangat diminati. Hal ini bisa terjadi ketika seorang pihak menawar barang dengan harga tinggi, tetapi sebenarnya ia tidak pernah berniat untuk membeli barang tersebut.
3. Ikhtikar
Selanjutnya, ada ikhtikar yang juga termasuk dalam kegiatan yang dilarang di pasar modal syariah. Ikhtikar merupakan tindakan membeli suatu barang kebutuhan dasar yang dibutuhkan masyarakat pada saat harga sedang naik dan berusaha menimbunnya.
Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar ia bisa menjual barang tersebut ketika harganya sudah melambung lebih tinggi lagi. Sehingga, pihak tersebut bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
4. Ghisysy
Pada dasarnya, ghisysy hampir mirip dengan tadlis dan bahkan memiliki tujuan yang sama. Ghisysy merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan dengan mengunggulkan suatu produk dan memberikan keistimewaannya dengan tujuan menutupi kekurangan yang dimilikinya.
5. Ghabn
Ghabn adalah sebuah kegiatan ketika dua objek atau barang dalam suatu akad dipertukarkan dengan tidak setara atau tidak senilai dalam kualitas maupun kuantitasnya.
6. Bai’ Alma’dum
Bai’ Alma’dum merupakan kegiatan transaksi penjualan dan penawaran atas barang yang belum dimiliki oleh penjual.
7. Riba
Kegiatan yang terakhir ini tentunya sudah sangat sering terdengar di telinga masyarakat. Kegiatan riba ini merupakan kegiatan dimana terdapat penambahan dalam pertukaran barang-barang dan termasuk penambahan atas pokok utang sebagai ganti penangguhan pembayaran.