Daftar isi
Perkembangan informasi menyebar dengan cepat sehingga mendorong masyarakat untuk ikut andil dalam mengambil keputusan. Terutama di negara Indonesia yang masih menganut sistem demokrasi dan mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Munculnya penjuangan mempertahankan hak-hak tersebut memperoleh dukungan dan partisipasi dari masyarakat madani atau lebih dikenal sebagai “Civil Society“
Adapun pengertian masyarakat madani adalah suatu golongan masyarakat yang terorganisir dan memiliki sifat seperti kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian namun tetap mempunyai kesadaran hukum yang tinggi dalam menjalani kehidupannya.
Masyarakat madani dapat diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Berikut ini adalah pengertian masyarakat madani menurut para ahlinya :
Mun’im mengatakan bahwa istilah civil society sebagai perangkat gagasan etis yang mengejawantahkan dalam berbagai tatanan sosial dan hal terpenting dari gagasan tersebut adalah usahanya untuk menyelaraskan bermacam-macam konflik kepentingan antar masyarakat, individu dan negara.
Mahasin mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan terjemahan dari Bahasa inggris civil society . Kata civil society sendiri sebenarnya juga berasal dari Bahasa latin yaitu civitas dei yang diartikan sebagai kota Illahi dan society yang diartikan sebagai masyarakat.
Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang bermakna peradaban. Oleh karena itu, Istilah civil society dapat diartikan sebagai komunitas masyarakat kota yang telah berperadaban maju
Munawir mengatakan bahwa sebenarnya istilah madani berasal dari Bahasa Arab madaniy. Kata madaniy berawal dari kata kerja madana yang diartikan sebagai mendiami, membangun atau tinggal. Kemudian berubah kata menjadi madaniy yang memiliki makna beradab, orang sipil, orang kota dan yang bersifat perdata atau sipil.
Hall mengatakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society yang berarti suatu gagasan, angan-angan bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjawantahkan ke dalam kehidupan sosial. Dalam masyarakat madani pelaku sosial akan berpegang kuat dengan peradaban dan kemanusiaan
Hefner Mengatakan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat modern yang memiliki ciri-ciri seperti kebebasan dan demokratisasi dalam melakukan interaksi di masyarakat yang keadaannya semakin plural dan heterogen.
Dalam keadaan tersebut masyarakat diharapkan mampu mengatur dirinya sendiri untuk dapat menumbuhkan kesadaran diri demi terwujudnya peradaban. Sehingga mereka akhirnya dapat mengatasi dan berpartisipasi dalam berbagai kondisi kompleks, global, dan penuh perbedaan serta persaingan
Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri tertentu yang membuatnya tampak berbeda dari bentuk masyarakat lainnya. Adapun ciri-ciri masyarakat madani secara umum adalah sebagai berikut :
Jika sebelumnya anda telah mempelajari tentang ciri-ciri masyarakat madani . Selanjutnya mari kita kenali masyarakat madani melalui karakteristiknya seperti berikut ini :
Secara teoritis ruang publik yang bebas dapat diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik seperti berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, dan mempublikasikan informasi kepada publik
Salah satu syarat untuk terciptanya masyarakat madani adalah adanya demokrasi. Demokrasi di Indonesia seringkali diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokratisasi sendiri dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers yang Bebas, Perguruan Tinggi, Supremasi hukumdan Partai Politik
Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan di dalam masyarakat madani untuk mewujudkan rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama manusia agar terhindar dari terjadinya diskriminasi di lingkungan sosial.
Pluralisme adalah sikap menerima dan mengakui kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan keyakinan bahwa kemajemukan akan memberikan nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa
Keadilan sosial merupakan keseimbangan dan juga pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negaranya. Secara luas diartikan dengan warga negara memiliki hak dan kewajiban atas negaranya namun negara juga memiliki hak dan kewajiban atas warganya.
Partisipasi sosial merupakan partisipasi warga negara yang benar-benar bersih dari intimidasi, rekayasa, ataupun intervensi penguasa/pihak lain sehingga terciptalah keadilan sosial di lingkungan masyarakat.
Supremasi hukum merupakan upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan hukum dan keadilan harus diberlakukan secara netral dengan tanpa pengecualian untuk mendapatkan kebenaran di atas hukum.
Masyarakat madani berasal dari kata bahasa inggris Civil Society yang jika diartikan menjadi “masyarakat sipil”. Istilah Civil Society berasal dari pemikiran tokoh besar antara lain Cicero, Montesque, John Locke, Rousseau, dan Hubbes.
Berdasarkan catatan sejarah Cicero adalah orang barat yang pertama kali menggunakan istilah Civilis Societas dalam filsafat politiknya. Cicero menggunakan istilah tersebut untuk merujuk kepada sebuah masyarakat politik yang memiliki kaidah hukum sebagai dasar pengaturan hidup.
Civil society juga dianggap sebagai sebuah konsep yang memiliki akar dari proses sejarah barat. Istilah ini telah cukup berkembang dari abad ke-18 sampai abad ke-19 di Eropa barat. Namun dengan semakin menyebar luasnya informasi sampai ke Indonesia.
Civil society jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai masyarakat madani. Pernyataan tersebut diperkuat dengan pendapat beberapa ahli seperti Rahardjo. Rahardjo (1997: 17-24) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan istilah terjemahan dari bahasa inggris.
Masyarakat madani tidak hanya mengacu pada konsep Civil Society saja, melainkan juga berdasarkan pada konsep tamadhun ( masyarakat yang berperadaban ) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun dan konsep Al Madinah al fadhilah ( Madinah sebagai negara utama) diperkenalkan oleh filsuf Al Farabi di abad pertengahan.