Masyarakat Madani: Pengertian – Ciri dan Karakteristiknya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Istilah masyarakat madani muncul untuk menggambarkan suatu kondisi masyarakat berperadaban yang aman, damai dan sejahtera.

Hal ini merupakan impian atau keinginan dari setiap manusia.

Untuk mewujudkannya kemudian muncul berbagai sistem politik dan kemasyarakatan yang berkembang dari satu masa ke masa dengan berbagai pola perubahannya.

Pengertian Masyarakat Madani

Pengertian Secara Umum

Madani berasal dari Bahasa Arab yang berarti beradab. Dalam Bahasa Inggris madani diartikan sebagai civilized.

Masyarakat Madani atau Civil Society dapat diartikan sebagai masyarakat yang berada dalam suatu sistem sosial demokratis dan beradab dengan prinsip-prinsip moral yang mengaturnya.

Pengertian Menurut KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa:

Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.

Madani berarti menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban

Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Nurcholis Madjid

Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun pada masa Nabi Muhammad SAW di Madinah.

Masyarakat madinah kala itu adalah masyarakat dengan peradaban yang memiliki ciri kesederajatan, keterbukaan, toleransi, musyawarah, dan menghargai prestasi.

  • Syamsudin Haris

Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup sosial yang berada di luar pengaruh negara yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan masyarakat, dan lainnya.

  • Dawam Rahardjo

Dawam Rahardjo menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah suatu proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama berdasarkan suatu pedoman hidup untuk menciptakan persatuan dan integrasi sosial.

  • Ernest Gellner

Definisi civil society menurut Ernest Gellner adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.

  • Cohen dan Arato

Masyarakat sipil adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik, dan Negara, yang di dalamnya mencakup semua kelompok sosial yang bekerja sama membangun ikatan sosial di luar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengupayakan kebaikan bersama.

  • Muhammad AS Hikam

Menurut Muhammad AS Hikam, masyarakat madani adalah semua wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan memiliki ciri-ciri kesukarelaan, keswasembadaan, keswadayaan, dan kemandirian yang tinggi di hadapan Negara.

  • Munawir (1997)

Istilah madani berasal dari bahasa Arab, madaniy, yang berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal, atau membangun.

Istilah ini kemudian berubah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata.

Sejarah Masyarakat Madani

Konsep masyarakat madani pada dasarnya sudah berkembang sejak zaman lama.

Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi yaitu pada masa Yunani Kuno.

Konsep ini muncul dari pemikiran filsuf ternama kala itu yakni Aristoteles yang hidup sekitar tahun 384-322 SM.

Saat itu, masyarakat madani dipahami sebagai sistem politik yang mana masyarakat terlibat langsung dalam berbagai even politik, yang dikenal dengan istilah Koinoniah Politike.

Sementara itu istilah civil society pertama kali dicetuskan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM).

Marcus mengenalkan konsep masyarakat madani dengan istilah ‘Societies Civilies‘ atau sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain.

Istilah ini pada perkembangannya lebih mengarah pada konsep negara kota (City State) seperti kerajaan, kota dan lainnya.

Pada perkembangan selanjutnya istilah civil society juga dijabarkan oleh beberapa pakar kenegaraan dari berbagai era, diantaranya yaitu:

1. Thomas Hobbes (1588-1679 M)

Menurut Hobbes, civil society atau masyarakat madani mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga Negara.

2. Jhone Locke (1632-1704 M)

Dalam pandangan John Locke civil society adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara.

3. John Jack Rousseau

J.J Rousseau dalam bukunya The Social Contract pada tahun 1762 mengemukakan tentang pemikiran otoritas rakyat dan kesepakatan politik yang harus dilakukan antara manusia dan kekuasaan.

4. Adam Ferguson pada tahun 1767

Konsep masyarakat madani yang dikembangkan oleh Ferguson mengambil konteks sosial budaya dan politik di Skotlandia.

Konsep masyarakat madani tersebut dipakai guna mengantisipasi perubahan sosial sebagai akibat dari revolusi industri dan munculnya kapitlisme serta perbedaan mencolok antara masyarakat dan individu.

5. Thomas Paine

Pada  tahun 1792 Paine mulai memaknai wacana civil society sebagai kelompok yang memiliki posisi diametral dengan negara atau dianggap sebagai antitesis negara.

Menurut Paine, civil society merupakan ruang di mana warga negara bisa mengembangkan kepribadian serta memberikan kesempatan untuk memuaskan kepentingan mereka secara bebas dan tanpa paksaan.

6. Hegel (1770-1837 M), Karl Marx (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1937 M)

Dalam pandangan ketiga tokoh tersebut, civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan yang mengarah pada suatu reaksi terhadap model pemikiran Thomas Paine (yang menganggap masyarakat terpisan dari negara)

7. Alexis de Tocqueville (1805-1859 M).

Pemikiran Tocqueville tentang civil society didasarkan pada demokrasi yang terjadi di Amerika.

Menurutnya, kekuatan politik dan masyarakat madani lah yang membuat demokrasi di Amerika memiliki daya tahan yang tangguh.

Di Indonesia sendiri, istilah civil society yang diterjemahkan sebagai msyarakat madani dikenalkan oleh Anwar Ibrahim, Menteri Keuangan dan Perdana Menteri Malaysia saat itu, pada pidato Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah di Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta.

Beliau mengungkapkan bahwa Istilah masyarakat madani diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama yaitu madani yang diartikan sebagai sipil atau beradab.

Madani juga berarti peradaban, seperti kata-kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.

Konsep masyarakat madani untuk orang-orang Arab mengacu pada hal-hal ideal dalam kehidupan.

Karakteristik Masyarakat Madani

Berikut ini beberapa karakteristik masyarakat madani sebagaimana yang disampaikan oleh Larry Diamond, yaitu:

  • Adanya kemandirian, keswadayaan, independensi dari warga sebagai kekuatan yang mampu mengontrol kekuasaan negara.
  • Adanya seperangkat nilai, norma dan aturan bersama yang dipatuhi seluruh masyarakat.
  • Adanya gerakan-gerakan perlindungan hak-hak warga, konsumen, kaum minoritas, dan korban kekerasan.
  • Adanya perkumpulan berbasis keagamaan, aliran kepercayaan, kesukuan, kebudayaan yang membela hak-hak kolektif.
  • Adanya pengorganisasian warga yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ide-ide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum.
  • Adanya perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.

Ciri-ciri Masyarakat Madani

Menurut Bahmuller (1997), ada beberapa ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:

  • Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  • Menyebarnya kekuasaan sehingga dominasi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat dapat dikurangi.
  • Terdapat organisasi-organisasi volunter yang mampu menjembatani kepentingan-kepentingan individu dan negara melalui masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  • Kreatifitas bisa tumbuh dan berkembang karena tidak lagi terhambat oleh rezim-rezim otoriter.
  • Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) membuat setiap individu mau mengakui keterkaitannya dengan orang lain serta tidak mementingkan diri sendiri.
  • Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Sementara itu, ciri-ciri khusus dari masyarakat madani di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. M. A. S. Hikan, diantaranya:

  • Kesukarelaan (voluntary)
  • Kemandirian yang tinggi terhadap Negara
  • Keswasembadaan (self-generating)
  • Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama

Konsep Masyarakat Madani

Istilah masyarakat madani memiliki banyak arti dan ragam makna. Akan tetapi pada dasarnya konsep masyarakat madani adalah satu.

Selain mengacu pada istilah civil society, konsep masyarakat madani juga mengacu pada tata bernegara pada masa Nabi Muhammad di kota Madinah.

Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat madinah kala itu.

Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah yang mengatur tentang hak-hak sipil (civil rights) atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM).

Masyarakat madani juga mengacu pada tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibnu Khaldun dan Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.

Dalam pandangan masyarakat barat, konsep masyarakat madani mengacu pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Emmanuel Kant.

Prinsip Masyarakat Madani

Beberapa prinsip yang ada  dan berkembang dalam masyarakat madani adalah:

  • Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
  • Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
  • Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
  • Ruang publik yang bebas
  • Demokratisasi
  • Toleransi
  • Pluralisme
  • Keadilan sosial
  • Partisipasi sosial
  • Supremasi hukum.

Unsur Masyarakat Madani

Diantara unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:

  • Adanya Wilayah Publik yang Luas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat
  • Demokrasi yang merupakan prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine).
  • Toleransi yaitu sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
  • Kemajemukan atau pluralisme merupakan sikap mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam dan disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat.
  • Keadilan sosial yang diwujudkan dengan adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Pilar Penegak Masyarakat Madani

Keberadaan institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosial kontrol adalah merupakan pilar penegak masyarakat madani.

Institusi-institusi ini berfungsi untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang diskriminatif dan merugikan masyarakat serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Pilar-pilar tersebut antara lain:

Contoh Masyarakat Madani

Beberapa contoh bentuk masyarakat madani antara lain:

  • Organisasi sosial kemasyarakatan yang muncul atas dasar kesadaran masyarakatnya sendiri, bukan bentukan atau intervensi dari negara.
  • Asosiasi penerbitan, yaitu perkumpulan masyarakat yang bergerak secara independen dalam rangka memproduksi ide-ide, berita, informasi dan pengetahuan umum.
  • Yayasan penyelenggara sekolah swasta, yaitu pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan secara mandiri.
  • Yayasan pembela hak-hak kaum perempuan, yaitu inisiasi masyarakat yang mengadakan pendampingan dan pembelaan terhadap kepentingan kaum perempuan, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.
  • Komunitas penjuang hak-hak kaum difabel, yaitu inisiasi masyarakat yang mengadakan pendampingan dan pembelaan terhadap hak-hak kelompok difabel atau penyandang disabilitas.
  • Asosiasi perlindungan konsumen, yaitu inisiasi masyarakat untuk mengadakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
fbWhatsappTwitterLinkedIn