Pengertian SIUP: Fungsi, Manfaat dan Tahapan

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih kerap dikenal dengan sebutan SIUP, merupakan suatu surat izin untuk perusahaan perseorangan agar dapat melakukan kegiatan operasional yang dilakukan oleh pihak yang dapat berupa namun tidak terbatas pada perorangan, badan, dan atau perusahaan tertentu, untuk dapat melakukan suatu kegiatan usaha yang berada pada bidang perdagangan, yaitu dapat berupa kegiatan penjualan maupun pembelian barang dan atau jasa.

Para pihak yang terkait tersebut adalah pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan perdagangan baik berbentuk badan usaha perorangan maupun kelompok. Setiap para pemilik usaha atau pelaku bisnis yang apabila diwajibkan untuk memiliki SIUP, namun tidak atau belum memilikinya, maka segala jenis usahanya akan dikategorikan sebagai illegal.

Jenis-jenis SIUP

Jenis dari masing-masing SIUP dapat dibedakan berdasarkan kriteria daripada besaran modal usaha atau besaran kekayaan yang dimiliki oleh para pemilik usaha dan atau para pelaku bisnis. Berikut adalah jenis-jenis daripada SIUP itu sendiri yakni:

  • SIUP Mikro

SIUP Mikro merupakan jenis SIUP yang dapat diberikan dan sejatinya wajib dimiliki oleh para pemilik usaha dan atau para pelaku bisnis yang memiliki besaran modal usaha atau besaran kekayaan sejumlah sampai dengan Rp 50.000.000,-.

  • SIUP Kecil

SIUP Kecil merupakan jenis SIUP yang dapat diberikan dan sejatinya wajib dimiliki oleh para pemilik usaha dan atau para pelaku bisnis yang memiliki besaran modal usaha atau besaran kekayaan sejumlah antara Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-.

  • SIUP Menengah

SIUP Menengah merupakan jenis SIUP yang dapat diberikan dan sejatinya wajib dimiliki oleh para pemilik usaha dan atau para pelaku bisnis yang memiliki besaran modal usaha atau besaran kekayaan sejumlah antara Rp 500.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000.000,-.

  • SIUP Besar

SIUP Mikro merupakan jenis SIUP yang dapat diberikan dan sejatinya wajib dimiliki oleh para pemilik usaha dan atau para pelaku bisnis yang memiliki besaran modal usaha atau besaran kekayaan sejumlah lebih dari Rp 10.000.000.000,-.

Fungsi SIUP

Terkait dengan pengertian SIUP sendiri yang merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan, dimana surat tersebut dikeluarkan secara resmi oleh negara, maka berikut adalah beberapa fungsi SIUP itu sendiri yakni:

  • Proses pelaksanaan suatu usaha sangat ditentukan oleh sah atau tidaknya suatu usaha, hal ini yang sangat menjadikan SIUP sebagai tanda daripada pengesahan yang dilakukan oleh negara kepada suatu usaha adalah benar adanya, sehingga usaha tersebut akan dapat melaksanakan proses usahanya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemegang SIUP selaku pemilik suatu usaha juga, secara perundangan dan ketentuan yang berlaku, akan dapat memiliki hak untuk dapat mengikuti proses lelang yang khususnya diselenggarakan oleh negara.
  • SIUP juga dapat digunakan untuk melaksanakan aktivitas perdagangan luar negeri yang meliputi kegiatan impor dan ekspor barang maupun jasa antara beberapa negara terkait.

Manfaat SIUP

  • Dengan memiliki SIUP, badan usaha terkait dapat memperoleh jaminan perlindungan hukum dari segala macam permasalahan yang berkaitan erta dengan sengketa.
  • Kepemilikan SIUP juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dan pemilik bisnis untuk dapat mengajukan pinjaman modal utamanya kepada pihak perbankan. Kemudahan lainnya termasuk hak untuk dapat mengikuti proses lelang dan juga tender.
  • Badan usaha yang memiliki SIUP juga berhak untuk dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor baik barang maupun jasa.
  • Dengan memiliki SIUP, kredibilitas positif daripada badan usaha tersebut akan menjadi diakui baik oleh negara maupun masyarakat luas.

Persyaratan Administrasi SIUP

Untuk dapat memperlancar proses permohonan pembuatan SIUP, agar dari para pelaku usaha dan para pemilik bisnis untuk dapat melakukan penyiapan terhadap dokumen-dokumen penting terkait dengan perolehan SIUP. Dokumen-dokumen untuk kepentingan administrasi tersebut antara lain adalah:

  • Fotocopy Akta Pendirian dari badan usaha yang sedang melakukan kepengurusan perolehan SIUP.
  • Fotocopy KTP para pengurus khususnya direksi dari badan usaha terkait.
  • Fotocopy NPWP para pengurus khususnya direksi dari badan usaha terkait
  • Fotocopy NPWP dari badan usaha yang sedang didaftarkan tersebut.
  • Fotocopy surat keterangan domisili usaha yang dimiliki oleh badan usaha terkait.
  • Laporan Posisi Keuangan dari badan usaha terkait.
  • Pas foto para pengurus dari badan usaha terkait sebanyak  2 lembar dengan ukuran 3 x 4.

Tahapan pembuatan SIUP

  • Pertama-tama para badan usaha yang hendak melakukan pembuatan SIUP untuk dapat menyiapkan segala berkas adminsitrasinya antara lain, Akta Pendirian, persetujuan dari lembaga dan pihak-pihak yang berwenang, surat keterangan domisili atas usaha, serta NPWP milik badan usaha.
  • Para pelaku bisnis dan para pemilik usaha yang hendak mengajukan permohonan SIUP tersebut, dapat melakukan pengurusan secara mandiri, atau dapat juga diwakilkan pada pihak tertentu dengan menggunakan surat kuasa yang sah.
  • Badan usaha untuk dapat melakukan pengisian terkait dengan formular pendaftaran permohonan SIUP, serta proses tanda tangan di atas materai oleh para pelaku bisnis dan para pemilik usaha tersebut.
  • Badan usaha tersebut agar dapat melakukan pengisian secara lengkap terhadap pernyataan yang dibutuhkan dalam proses perolehan SIUP tersebut.

Badan usaha yang tengah mendaftarkan untuk dapat memperoleh SIUP tersebut agar dapat melengkapi daripada persyaratan administrasi SIUP seperti yang tertuang pada keterangan pembahasan di atas.

fbWhatsappTwitterLinkedIn