Daftar isi
Ekonomi Islam atau ekonomi syariah adalah salah satu cabang ilmu ekonomi yang menjalankan nilai dan prinsip dasar syariah berlandaskan Al-Qur’an, Sunah, Ijma’ dan Qiyas. Sedangkan hukum ekonomi syariah diartikan sebagai ilmu yang mempelajari aktivitas atau perilaku manusia.
Baik dari pemikiran maupun tindakan dalam kegiatan perekonomian seperti produksi, distribusi, atau konsumsi berdasarkan syariat agama Islam. Yang mana hukum ekonomi syariah ini menjadi salah satu cara untuk mewujudkan negara yang lebih baik karena memiliki ciri, prinsip dan tujuan yang selaras dengan pemerintah.
Keberadaan sistem ekonomi syariah di masyarakat dilandasi oleh pemahaman Islam yang merupakan konsep atau sistem kehidupan yang terintegrasi. Adanya hukum dan sistem ekonomi syariah ditandai dengan munculnya berbagai lembaga keuangan berbasis syariah, seperti Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, dan Keuangan Syariah lainnya.
Lembaga-lembaga ini kemudian dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat muslim baik dalam sistem perekonomian, maupun aspek spiritual keagamaan. Praktik Ekonomi Syariah sering memiliki kesamaan dengan ilmu ekonomi konvensional namun bukan berarti ilmu Ekonomi Syariah sama dengan ilmu ekonomi konvensional.
Perbedaan yang mendasar adalah ideologinya, sehingga meskipun terlihat sama tetapi dalam menentukan dan melakukannya secara berbeda. Ilmu Ekonomi Syariah memiliki ideologi Islam. Semuanya berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah atau fatwa ulama.
Yang kemudian, dijadikan dasar hukum Ekonomi Syariah dimana ilmu Ekonomi Syariah dibangun di atas prinsip-prinsip agama yang berorientasi tidak hanya pada dunia tetapi juga pada orientasi dunia. Hukum ekonomi syariah yang telah diterapkan di Indonesia sejak dulu tentu memiliki kedudukan dan peran penting.
Kedudukan hukum Ekonomi Syariah sejajar dengan hukum ekonomi konvensional lainnya. Dalam hal ini, Bank Indonesia memaparkan tiga peran penting ekonomi syariah dalam perekonomian di Indonesia, di antaranya:
Peran kebijakan sistem syariah sebagai bantuan atau dukungan akan kebijakan utama BI, baik moneter maupun makroprudensial. Tujuannya untuk mendukung likuiditas perbankan syariah sehingga dapat mendorong penyaluran pembiayaan syariah di Indonesia.
Menerapkan model usaha berbasis kemitraan (UMKM syariah) dapat membantu perekonomian negara. Dalam basis UMKM Syariah, yang mana menggunakan prinsip ekonomi berlandaskan syariat Islam maka dapat mengoptimalkan bagi hasil secara benar. Dengan begitu, peluang usaha tetap terjaga melalui dukungan ketahanan menghadapi risiko usaha.
Sebelum adanya penerapan hukum ekonomi syariah, dalam mengeluarkan uang untuk zakat, infak dan sebagainya cukup terkendala. Namun, dengan adanya sistem syariah ini penyaluran keuangan sosial syariah, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf menjadi lebih mudah sehingga masyarakat muslim merasa terbantu untuk melaksanakan kewajibannya dengan menyalurkannya melalui lembaga-lembaga ekonomi syariah.
Dalam bidang ekonomi, negara kita juga menggunakan sistem ekonomi yang berlandaskan dengan syariat agama Islam yang dikenal dengan istilah ekonomi syariah. Ilmu Ekonomi Syariah merupakan ilmu masyarakat yang percaya pada nilai-nilai kehidupan Islam.
Ilmu Ekonomi Syariah yang tidak hanya mempelajari individu sosial tetapi juga manusia dengan kewajiban beribadah kepada Allah SW dan dalam penerapannya berdasarkan perintah Alquran dan Hadist.
Secara historis, penerapan ekonomi syariah di Indonesia sudah dilakukan di masa lalu dengan bentuk paruh waktu di bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain, yang banyak dikenal di beberapa daerah tertentu di Jawa, yang menjadi bukti diterapkannya hukum ekonomi syariah.
Penerapan sistem ekonomi syariah ini juga terlihat pada beberapa tradisional yang sudah menerapkan transaksi jual beli sesuai dengan ajaran dalam mazhab fikih agama Islam. Dalam artian, sistem ekonomi syariah berpegang teguh pada pondasi syariat agama Islam.
Dengan banyaknya masyarakat yang beragama Islam, adanya sistem yang sesuai dengan Islam disambut baik oleh masyarakat. Maka tak heran, penggunaan hukum ekonomi syariah di Indonesia menjadi penting.