Daftar isi
Sebagaimana diketahui bahwa bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam roda perekonomian sebuah negara. Bahkan perkembangan industri perbankan di suatu negara bisa menjadi tolok ukur bagi pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Secara umum bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Ada beberapa jenis bank di Indonesia yang dibedakan baik itu menurut fungsinya, operasionalnya, dan juga menurut kepemilikannya.
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai salah satu jenis bank yang dibedakan menurut operasionalnya, yaitu bank syariah. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa berdasarkan operasionalnya, bank bisa dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Lantas, apakah yang dimaksud dengan bank syariah tersebut, serta apa perbedaannya dari bank konvensional?
Pengertian Bank Syariah
Secara umum, yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan dalam bentuk bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum islam.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa bank syariah merupakan Bank yang didasarkan atas hukum Islam. Adapun pengertian dari bank syariah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
- Sudarsono menyebutkan bahwa bank syariah merupakan lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam.
- Perwataatmadja menyebutkan bahwa bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Al-Hadist.
- Schaik menyatakan bahwa bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan Islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah disebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Pada dasarnya, bibit sejarah perkembangan bank syariah sudah mulai muncul sejak zaman Rasulullah. Kala itu fungsi-fungsi perbankan berupa praktek pembiayan, penitipan harta, kredit/peminjaman uang, dan juga pengiriman uang telah lazim dilakukan meski dengan banyak keterbatasan dan dilakukan hanya oleh perorangan dimana satu orang hanya menjalankan satu fungsi dasar perbankan.
Pada zaman dinasti Bani Umayyah dan Bani Abasiyyah, mulai muncul orang-orang yang mampu melakukan beberapa fungsi perbankan sekaligus. Terlebih ketika mulai banyak jenis mata uang yang beredar, maka muncul pula praktek tukar menukar mata uang atau money changer. Kemajuan praktik perbankan pada zaman ini juga ditandai dengan beredarnya saq (cek) sebagai media pembayaran. Selain itu, juga muncul para banker (jihbiz ) yang memiliki peran untuk menerima deposit, menyalurkan, dan juga mentransfer uang.
Di era modern, tahap perkembangan perbankan syariah terbagi ke dalam beberapa periode, yaitu sebagai berikut:
- Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)
Pada masa ini banyak dilakukan diskusi, kajian, dan seminar oleh para ahli hukum tentang permasalahan dalam perbankan yang tidak selaras dengan syariat Islam, seperti masalah bunga atau riba, moralitas ekonomi, dan sebagainya serta mengenai praktek perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah. - Tahapan eksperimen (1975 – 1990)
Pada tahap ini mulai muncul inisiatif untuk mempraktekkan konsep perbankan syariah oleh kalangan swasta. Diantara contonya adalah dibangunnya Dubai Islamic Bank dan Dar AlMaal Al Islami di Emirat Arab pada tahun 1975. - Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang)
Perkembangan dan stabilitas perbankan syariah yang telah ada mulai menarik perhatian dan minat banyak pihak sehingga pada periode ni mulai dilakukan penetrasi pasar melalui perluasan jangkauan perkembangan lembaga keuangan syariah.
Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Perkembangkan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan diselenggarakan sebuah seminar nasional Indonesia dan Timur Tengah mengenai pendirian Bank Syariah pada tahun 1974. Kemudian diikuti seminar lainnya pada tahun 1976 yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika.
Meskipun telah dilakukan penelitian yang mendalam mengenai kemungkinan pendirian bank syariah, akan tetapi tidak adanya payung hukun membuat rencana itu terkendala. Kemudian pada tanggal 18 hingga 19 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan sebuah lokakarya tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor.
Hasil lokakarya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya Musyawarah Nasional atau Munas IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 yang membawa hasil dengan dibentuknya kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.
Akhirnya, pada tanggal 1 November 1991, berdirilah Bank Muamalat Indonesia yang memulai kegiatan operasional pertamanya pada 1 Mei 1992.
Karakteristik Bank Syariah
Diantara karakteristik bank syariah adalah sebagai berikut:
- Dalam kegiatannya bank syariah menghindari Maysir, Gharar, Riba, dan Bathil.
- Memiliki paradigma transaksi syariah.
- Berdasarkan asas transaksi syariah yang terdiri atas: Persaudaraan (ukhuwah), Keadilan (‘adalah, Kemashlahatan (mashlahah), Keseimbangan (tawazun), dan Universalisme (syumuliyah).
- Mengimplementasikan karakteristik transaksi syariah
Tujuan Bank Syariah
Diantara tujuan dari bank syariah adalah sebagai berikut:
- Mengarahkan aktivitas perekonomian dan muamalah umat islam, khususnya yang menyangkut kegiatan perbankan, agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari praktik riba atau unsur haram lainnya yang dilarang dalam islam serta dapat memberikan dampak negatif bagi perekonomian umat.
- Untuk mewujudkan keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi supaya tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antara pemilik modal dengan pohak yang membutuhkan modal.
- Membuka peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi lemah untuk diarahkan pada kegiatan usaha yang produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
- Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi kemiskinan yang dilakukan melalui program-program pembinaan nasabah yang lebih mengutamakan sifat kebersamaan.
- Ikut membantu dalam menjaga kestabilan ekonomi dan moneter pemerintah.
Fungsi Bank Syariah
Sebagaimana bank umum konvensional, Bank syariah juga harus menjalankan fungsi-fungsinya sebagai berikut:
- Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
- Menjalankan fungsi sosial, seperti mendirikan lembaga baitul mal yang menerima dana zakat, infaq, shodaqoh, hibah, dan dana sosial lain serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat
- Dapat menghimpun dana sosial dari uang wakaf dan menyalurkannya kepada kepada pengelola wakaf sebagaimana yang dikehendaki oleh pemberi wakaf.
Dasar Hukum Bank Syariah
Diantara dasar hukum bagi keberadaan bank syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
- UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992.
- Peraturan Bank Indonesia No. 471/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.
- UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Contoh Bank Syariah
Berikut adalah contoh bank syariah terbaik yang ada di Indonesia:
- Bank Muamalat
- Bank Mandiri Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank BNI Syariah
- Bank Syariah Indonesia.
Produk Bank Syariah
Diantara jenis produk Bank Syariah adalah sebagai berikut:
- Tabungan Syariah
Tabungan syariah adalah simpanan dana kepada bank yang menerapkan akad wadi’ah, artinya simpanan tersebut hanya titipan sehingga tidak ada bunga yang akan diterima nasabah. Akan tetapi biasanya bank akan memberikan hadiah atau bonus. - Deposito Syariah
Deposito syariah adalah sistem investasi, dimana nasabah menyetorkan sejumlah dana yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu karena dananya akan digunakan oleh bank untuk berinvestasi. Pada deposito syariah, akan yang digunakan adalah akad Mudharabah atau sisten bagi hasil (nisbah) antara pihak bank dengan nasabah yang besar perbandingannya ditentukan sebelumnya. - Gadai Syariah (Rahn)
Pada gadai syariah atau yang disebut rahn, nasabah menerima pinjaman dari bank tanpa bunga. Akan tetapi, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan (marhum). - Lembaga Pembiayaan Syariah (Ijarah)
Ijarah adalah bentuk sewa guna usaha (leasing) dalam sistem perbankan syariah.
Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio menjelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan Bank Syariah.
Diantara kelebihan bank syariah adalah sebagai berikut:
- Adanya ikatan emosional keagamaan yang kuat diantara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya yang dapat dikembangkan menjadi kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha serta bagi hasil keuntungan secara jujur dan adil.
- Semua pihak yang terlibat dalam perbankan syariah akan berusaha sebaik mungkin dan meyakini bahwa berapapun atau apapun hasil yang didapat akan membawa berkah
- Adanya fasilitas pembiayaan Al- Mudharabah dan Al-Musyarakah yang tidak membebani bagi nasabah
- Adanya sistem bagi hasil, maka keadaan bank bisa diketahui sewaktu-waktu dari tingkat naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima
- Bank Islam cenderung lebih mandiri dan pengaruh gejolak moneter karena tidak tergantung pada suku bunga.
Adapun kelemahan dari bank syariah adalah sebagai berikut:
- Dan sistem transaksinya, Bank syariah cenderung rawan terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad kurang baik sehingga memerlukan usaha ekstra untuk mengwasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
- Sistem bagi hasil membutuhkan perhitungan yang rumit. Hal ini akan lebih menyulitkan dalam menghitung laba nasabah dengan jumlah simpanan kecil atau tidak tetap.
- Misi bagi hasil yang dibawa oleh bank syariah membuatnya membutuhkan tenaga profesional yang andal dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proyek yang didanai oleh bank syariah dengan sistem bagi hasil tentu akan berdampak lebih besar dibandingkan bank konvensional yang mana pendapatannya sudah tetap (dari bunga).
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional adalah sebagai berikut:
- Tujuan Pendirian
Tujuan pendirian bank konvensional semata-mata adalah berorientasi pada profit dengan menganut prinsip umum, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bank syariah selain beorientasi pada profit juga mengemban tujuan penerapan dan penyebaran prinsip atau nilai syariah dalam setiap transaksinya dengan berdasarkan pada prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. - Sistem Operasional
Sistem operasi bank konvensional adalah dengan menerapkan suku bunga dan perjanjian umum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun bank syariah menjalankan kegiatan operasionalnya dengan sistem bagi hasil atau nisbah. - Hubungan Nasabah dengan Lembaga Perbankan
Di dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan adalah berupa kreditur dan debitur. Sementara dalam bank syariah hubungan bank dengan nasabahnya terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:- Penjual dan pembeli (dalam akad murabahah, istishna, dan salam)
- Kemitraan (akad musyarakah dan mudharabah)
- Pemberi sewa dan penyewa (akad ijarah).
- Keuntungan yang Diperoleh
Bank konvensional memperoleh keuntungan dari suku bunga yang dibebankan kepada nasabah. Sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan dari hasil jual beli, sewa menyewa, dan kemitraannya dengan nasabah.
Kesimpulan Pembahasan
Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang kegiatan usahanya dilakukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Hal yang paling membedakan bank syariah dari bentuk lembaga keuangan bank lainnya adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga yang dianggap sebagai riba yang dilarang dalam agama.
Tujuan utama dari pendirian bank syariah adalah untuk menciptakan perekonomian umat yang sesuai dengan prinsip dan nilai agama Islam, khususnya yang terkait dengan kegiatan perbankan. Selain itu, bank syariah juga diharapkan akan mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendapatan, peningkatan kuallitas hidup masyarakat (nasabah pada khususnya), dan ikut membantu dalam menjaga kestabilan ekonomi.
Sebagaimana bank konvensional lainnya, bank syariah juga berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. selain itu, bank syariah juga bisa menjalankan beberapa fungsi sosial lainnya seperti mendirikan lembaga baitul mal dan juga menghimpun dana sosial dari uang wakaf.