Perbedaan PPN dan PPh yang Harus Kamu Tau!

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jenis pajak memang beragam adanya. Ada pajak untuk individu, untuk barang biasa, dan ada pula untuk barang mewah. Individu yang telah memiliki pendapatan pribadi akan ditargetkan untuk membayar pajak penghasilan atau PPh.

Jika individu tersebut ingin membeli suatu barang maka akan dikenakan pajak PPN. Kedua pajak ini memiliki ciri yang berbeda satu sama lain. Beriku ini akan dibahas mengenai perbedaan PPN dan PPh.

PPN dan PPh adalah sebagian dari deretan pajak yang ada. Kedua pajak ini tentunya sangat ramah ketika mendarat di telinga. Bagi seorang yang sudah bekerja dan memiliki pendapatan pribadi pasti tidak asing dengan PPh.

Pajak merupakan suatu hal yang tidak habis untuk diketahui. Masing-masing pajak memiliki ciri khas nya masing-masing. Begitu pula dengan PPN dan PPh.

Ciri yang paling gampang untuk membedakan kedua pajak ini yaitu dari jenisnya. PPN merupakan pajak tidak langsung, sedangkan PPh adalah pajak langsung. Pajak pertambahan nilai atau PPN akan dikenakan secara tidak langsung kepada konsumen.

Meski pada akhirnya PPN dibebankan pada konsumen penikmat barang/jasa, tapi setiap konsumen tidak perlu menghitung dan membayar tarif pajak secara mandiri. Berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan dan dihitung secara pribadi oleh masing-masing individu.

PPN yang dibebankan kepada konsumen barang/jasa akan merasakan tarif yang sewaktu-waktu dapat berubah. Tarif ini akan mengikuti situasi dan kondisi di pasaran. Tarif PPN juga akan sama besarnya pada tiap-tiap individu.

Berbeda dengan PPh yang tarifnya akan sesuai dengan hasil pendapatan masing-masing individu. Jadi, tarif PPh satu individu dengan individu lainnya akan berbeda.

PPN yang dikenakan pada tiap-tiap barang atau jasa akan diwajibkan kepada produsen/pemilik yang melakukan kegiatan produksi dan penyebaran dari produk. Jadi, setiap produsen akan membayarkan pajak setiap sebulan sekali. Berbeda dengan PPh yang hanya diwajibkan setiap satu tahun sekali.

Perbedaan lain yang melekat pada kedua pajak ini yaitu pajak PPN merupakan pajak yang mudah diawasi dan tidak akan menimbulkan pajak yang lebih dan tidak kurang. Setiap tarif PPN yang ada sudah diatur dan berlaku sama. Jadi individu yang diwajibkan tidak akan khwatir akan tarif yang tidak pas.

PPh yang dibebankan kepada penghasilan tiap individu biasanya dapat menimbulkan tarif yang lebih atau kurang dalam perhitungannya. Karena menghitung secara pribadi, hasil akhir pendapatan yang diwajibkan pajak bisa saja tidak pas.

fbWhatsappTwitterLinkedIn