Indonesia merupakan negara hukum dan pernyataan tersebut sudah tidak bisa dielakkan lagi adanya. Hal itu sudah tertuliskan secara jelas dalam Undang Undang Dasar 1945 yang lebih tepatnya ada dalam pasal 1 ayat (3). Dengan adanya pernyataan tersebut berarti bisa disimpulkan bahwasannya semua hal atau kepentingan yang ada di Indonesia, sudah dilindungi oleh hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sehingga bisa dikatakan aman. Hal ini dilakukan tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan dari seluruh masyarakat Indonesia tentunya. Dan barangsiapa yang melanggar atau dengan sengaja melakukan perbuatan perbuatan yang berlawanan dengan hukum, tentunya harus siap untuk menerima konsekuensi.
Konsekuensi yang dimaksud di sini adalah sanksi yang akan diberikan atas hukum atau aturan yang telah dilanggar. Seperti yang kita ketahui, sanksi yang diberikan atas pelanggaran ringan ataupun berat yang dilakukan terbagi menjadi dua, yakni hukuman penjara atau kurungan dan hukuman mati.
Hukuman penjara dan kurungan ini, adalah sebuah proses penahanan pelaku dengan durasi waktu yang telah ditentukan. Tapi seringkali sebagian besar dari kita masih belum bisa membedakan antara sanksi hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Lalu apakah perbedaan dari keduanya?
Berikut merupakan perbedaan antara hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
No. | Hukuman Seumur Hidup | Hukuman Mati |
1. | Hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang diberikan kepada seseorang yang sudah melakukan pelanggaran hukum yang berat, di mana untuk bisa mempertanggungjawabkan semua yang telah dilakukannya itu dirinya harus dipenjara seumur hidup, atau bisa dikatakan hingga nanti dirinya meninggal. | Berbeda dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati merupakan sanksi yang benar benar sudah dikatakan berada di tingkat yang tertinggi. Seseorang yang sudah mendapatkan vonis ini bisa dikatakan bahwa dirinya sudah melakukan tindak perbuatan yang keji. Untuk bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukannya itu, orang ini harus diakhiri hidupnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. |
2. | Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya bahwa hukuman seumur hidup ini ditujukan untuk memberikan rasa penyesalan dan rasa bersalah selama seumur hidup bagi sang pelaku. | Sedangkan untuk hukuman mati, sebagai bentuk konsekuensi dengan perbuatan yang telah dilakukannya pelaku harus siap diakhiri hidupnya baik dengan cara digantung ataupun ditembak. |
3. | Sanksi atau hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan terkait hukuman penjara seumur hidup ini nyatanya masih bisa diringankan, tentunya dengan ketentuan dan syarat yang ada. Hukuman seumur hidup ini bisa jadi hanya menjadi hukuman penjara selama berpuluh tahun saja, apabila narapidana menunjukkan rasa penyesalannya dengan bertingkah laku baik selama berada dalam LAPAS. | Untuk hukuman mati ini sendiri tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, ketika seorang narapidana sudah dijatuhi hukuman ini tidak akan pernah ada harapan lagi bagi sang narapidana, selain bersiap untuk konsekuensi besar yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya. |
4. | Hukuman seumur hidup masih bisa diringankan dengan hukum yang bersifat politik, seperti pemberian amnesti. | Hukuman mati sama sekali tidak bisa diringankan atau ditawar dengan unsur politik apapun lagi ketika sudah ditetapkan. |