Indonesia merupakan negara hukum dan pernyataan tersebut sudah tidak bisa dielakkan lagi adanya. Hal itu sudah tertuliskan secara jelas dalam Undang Undang Dasar 1945 yang lebih tepatnya ada dalam pasal 1 ayat (3). Dengan adanya pernyataan tersebut berarti bisa disimpulkan bahwasannya semua hal atau kepentingan yang ada di Indonesia, sudah dilindungi oleh hukum dan ketentuan […]