Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Yang mana hal tersebut sudah tertulis secara jelas dalam Undang Undang Dasar 1945. Sehingga bisa dikatakan bahwa semua kepentingan yang ada di Indonesia dilindungi keamanan serta ketertibannya oleh hukum.
Namun, tentunya dalam proses penegakan hukum, para apparat hukum tidak bisa melakukannya secara langsung dengan menunjuk tersangka dan menjatuhinya hukuman sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang telah diatur. Melainkan harus melewati serangkaian tahapan sesuai dengan proses yang ada. Proses hukum tersebut seperti penyelidikan dan penyidikan.
Kedua hal tersebut mungkin terdengar sama, tetapi nyatanya memiliki dua makna yang sangat berbeda. Walaupun dilihat dari berbagai sudut pandang, baik penyelidikan dan penyidikan memiliki makna yang berbeda. Lalu apa sih perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan?
Berikut merupakan perbedaan penyelidikan dan penyidikan yang perlu diketahui.
No. | Penyelidikan | Penyidikan |
1. | Pihak yang memiliki hak untuk bisa melakukan penyelidikan adalah pihak penyelidik yang biasanya terdiri dari pejabat kepolisian Republik Indonesia yang sudah diberikan mandat dan wewenang untuk melakukan penyelidikan sebelumnya. | Hampir sama dengan penyelidikan, pihak yang memiliki hak dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap permasalahan terkait adalah penyidik. Di mana penyidik ini merupakan gabungan dari pejabat kepolisian Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil yang sebelumnya sudah diberikan wewenang untuk melakukan proses penyidikan sebelumnya. |
2. | Penyelidikan merupakan suatu proses hukum yang lebih ditekankan pada proses pencarian dan penemuan peristiwa atau kejadian yang diduga sudah melanggaran peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku atau dalam kata lain peristiwa tersebut mengandung tindak pidana yang harus ditelaah lebih lanjut. | Berbeda dengan penyelidikan, penyidikan merupakan suatu proses hukum yang lebih ditekankan pada pencarian dan penemuan barang bukti yang nantinya mendukung proses penyidikan terkait tindak pidana yang sedang diproses. Barang bukti yang dicari ini tentunya sangat memiliki peranan yang besar untuk bisa menemukan tersangkanya dan menghukumnya sesuai pelanggaran yang telah dilanggar. |
3. | Bisa dikatakan penyelidikan merupakan tahapan awal dari proses penyelesaian masalah secara hukum. Dimana pihak kepolisian harus bisa melakukan pembuktian atas permasalahan yang diduga mengandung pelanggaran atau tindak pidana. | Sedangkan penyidikan merupakan tahapan lanjutan dari penyelidikan, dimana setelah mencari dan melakukan pengusutan terkait suatu tindak pidana, aparat kepolisan juga harus bisa menunjukkan bukti yang benar benar otentik yang bisa mendukung penentuan tersangka. Sehingga proses hukum bisa berlanjut. |
4. | Proses penyelidikan merupakan suatu proses dimana pihak kepolisian harus bisa mencari tahu mengenai kebenaran dari suatu peristiwa atau kejadian apakah peristiwa itu mengandung suatu tindak pidana seperti yang dituduhkan atau tidak. | Suatu proses penyidikan hanya bisa dilakukan ketika kepolisian dan pihak lainnya benar benar sudah bisa membuktikan bahwa peristiwa atau kejadian yang sedang diberi perhatian khusus tersebut memang mengandung suatu pelanggaran atau memiliki unsur tindak pidana. |
5. | Penyelidikan dilakukan atas dasar laporan atau pengaduhan dari pihak terkait. Bisa saksi ataupun korban. | Sedangkan penyidikan dilakukan atas dasar kebenaran adanya pelanggaran sebagai hasil dari proses penyelidikan. |