2 Perbedaan Masyarakat Majemuk dan Multikultural yang Harus dipahami

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia dikenal sebagai negara yang masyarakatnya majemuk karena terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya.

Masyarakat Indonesia yang majemuk kerap disamaartikan dengan masyarakat Indonesia yang multikultural.

Padahal, kedua istilah tersebut yakni masyarakat majemuk dan masyarakat multiultural memiliki perbedaan mendasar dari segi pengertian dan ciri-ciri. Berikut adalah ulasan singkatnya.

1. Berdasarkan Pengertian

Menurut J.S Furnivall (1944), yang dimaksud masyarakat mejemuk atau plural society adalah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen dan tatanan sosial yang hidup berdampingan, tetapi tidak terintegrasi dalam satu kesatuan politik.

Adapun menurut Kemendikbud (2017), yang dimaksud dengan masyarakat multikultural adalah masyarakat yang memiliki lebih dari dua kebudayaan.

Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat multikultural tersusun atas berbagai budaya yang menjadi sumber nilai bagi terpeliharanya kestabilan kehidupan masyarakat pendukungnya.

Keragaman budaya tersebut berfungsi untuk mempertahankan identitas dan integrasi sosial masyarakatnya.

2. Berdasarkan Ciri-ciri

Menurut Piere L. Van de Berghe, masyarakat majemuk memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang seringkali memiliki kebudayaan, atau lebih tepat sub-kebudayaan, yang berbeda satu sama lain.
  • Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer.
  • Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar.
  • Secara relatif seringkali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lainnya.
  • Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
  • Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.

Adapun ciri-ciri masyarakat multikultural menurut Kun Maryati dan Juju Suryawati (2001) dan A. Ubaedillah (2016) di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Lebih menitikberatkan pada kesetaraan atau kesederajatan kebudayaan yang ada dalam masyarakat.
  • Tidak mengenal adanya hak dan kewajiban antara kelompok minoritas maupun mayoritas, baik secara hukum maupun sosial.
  • Menjunjung tinggi perbedaan budaya dan menjaga perbedaan budaya tersebut tetap hidup dan berkembang secara alamiah dan dinamis.
  • Perbedaan merupakan sebuah kesempatan untuk memanifestasikan hakikat sosial manusia dengan dialog dan komunikasi.
  • Menjunjung tinggi toleransi, saling pengertian, saling menghargai, saling menghormati, dan saling membantu satu sama lain tanpa memandang suatu kelompok sebagai kelompok minoritas atau mayoritas.
  • Setiap individu atau kelompok dari berbagai etnik dan budaya hidup dalam suasana kohesi sosial yang dinamis tanpa kehilangan identitas etnik dan kultur masing-masing.
fbWhatsappTwitterLinkedIn