Daftar isi
Apa itu MoU dan Perjanjian
MoU
MoU merupakan kepanjangan dari memorandum of understanding. Berdasarkan kepanjangan tersebut MoU terdiri dari dua kata yakni memorandum dan understanding. Menurut Black’s Law Dictionary, memorandum dapat dipahami sebagai dasar dalam memulai pembuatan kontrak hingga di waktu mendatang secara formal.
Sementara itu, understanding dapat dipahami sebagai pernyataan persetujuan secara tidak langsung dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun tertulis. Jika digabung, MoU merupakan dasar dalam pembuatan perjanjian di masa yang akan datang yang berdasar pada kesepakatan baik secara lisan maupun tertulis.
MoU adalah suatu perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada pihak yang terlibat untuk mengadakan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih rinci dan bersifat mengikat.
MoU juga dapat dipahami sebagai suatu bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal bagi pihak yang berkaitan untuk merencanakan perjanjian lain, MoU menjadi suatu tulisan tanpa komitmen yang tidak menjanjikan suatu apapun sebagai bentuk awal kesepakatan.
Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dari pasar tersebut, perjanjian memiliki beberapa unsur seperti perbuatan, mengikatkan diri, dan satu orang atau lebih terhadap orang lain atau lebih.
Perbuatan mengenai perjanjian berkaitan dengan perbuatan hukum karena terdapat tindakan yang dilakukan oleh pihak yang terikat dengan perjanjian dapat membawa dampak hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Mengikatkan diri dalam perjanjian teridentifikasi terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain, sehingga terdapat kemunculan hukum akibat kehendaknya sendiri.
Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, perjanjian secara umum dapat dilakukan minimal dua pihak yang saling berhadapan dan saling memberikan argumen satu sama lain. Pihak yang dimaksud adalah individu atau badan hukum.
Perbedaan MoU dan Perjanjian
Berikut ini perbedaan MoU dan Perjanjian yang perlu dipahami agar tidak keliru.
1. Waktu Pembuatan
Salah satu aspek yang penting untuk dibahas dalam membuat suatu kesepakatan bersama adalah waktu pembuatan. Secara sederhana, perbedaan MoU dan perjanjian dari segi waktu pembuatan adalah masa berlaku MoU lebih singkat bula dibandingkan dengan perjanjian.
Hal tersebut disebabkan karena dalam MoU hanya merupakan kesepakatan awal sebelum merencanakan perjanjian atau kontrak lain yang bersifat lebih mengikat.
1.2. MOU Merupakan Pra Kontrak
MoU merupakan pra kontrak sebab hanya menunjukan gambaran umum sebelum dilakukan suatu perjanjian. Pra kontrak atau MoU ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman dalam perjanjian yang akan disusun.
Oleh karena itu, dalam membuat kontrak alangkah lebih baik apabila terlebih dahulu membuat MoU untuk mengurangi pembatalan kontrak di masa depan..
1.3. Perjanjian Merupakan Kontrak
Perjanjian merupakan kontrak yang berisikan mengenai teknis dalam perjanjian setelah tercapai kesepahaman pendapat pada MoU dibuat sebelumnya. Kontrak merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis dan di dalamnya terdapat unsur-unsur pada Pasal 1313 KUH Perdata.
2. Dalam Aspek Persyaratan
Perbedaan MoU dengan perjanjian selanjutnya dapat diamati dalam hal persyaratan yang tercantum, berikut perbedaan antara keduanya berdasarkan aspek persyaratan:
2.1. Persyaratan MOU tidak Mengikat Secara Hukum
Persyaratan pada MoU tidak mengikat secara hukum. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh karena isi pada MoU hanya memuat gambaran umum sehingga hanya sebagai informasi dalam negosiasi isi perjanjian ke depan.
2.2. Persyaratan Perjanjian Bersifat Mengikat Hukum
Sedangkan pada perjanjian, apabila kedua belah pihak yang membuat perjanjian telah menandatangani kontrak dan telah memiliki ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata maka persyaratan perjanjian tersebut bersifat mengikat hukum.
3. Dalam Hal Penegakan Hukum
Antara MoU dengan perjanjian memiliki beberapa perbedaan dalam hal penegakan hukum.
3.1. MOU tidak Ditegakkan Oleh Pengadilan
Pengadilan tidak rekognisi keberadaan MoU sebab dianggap hanya sebagai kesepakatan prasyarat sebelum membuat perjanjian yang lebih mengikat selanjutnya.
3.2. Perjanjian Ditegakkan Oleh Pengadilan
Sedangkan, perjanjian ditegakkan oleh pengadilan karena perjanjian memuat unsur-unsur perdata sehingga apabila terjadi pelanggaran perjanjian yang mengakibatkan kontrak menjadi dibatalkan, hal tersebut dapat dibawa dan ditegakkan dalam pengadilan.
4. Pertukaran Janji
Perbedaan antara MoU dengan perjanjian dapat dilihat dalam segi pertukaran janji. Pertukaran janji menjadi bagian yang penting dalam suatu kontrak, berikut penjelasannya.
4.1. MOU tidak Mempunyai Pertukaran Janji
MoU tidak mempunyai pertukaran janji sebab MoU tersusun oleh satu pihak untuk digunakan dalam rangka negosiasi untuk kontrak atau perjanjian lain.
4.2. Perjanjian Memiliki Pertukaran Janji
Perjanjian memiliki pertukaran janji secara tertulis yang dilakukan antara pihak yang terlibat, atau istilah lainnya yakni kontrak. Kontrak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kontrak bilateral dan kontrak sepihak.
Kontrak bilateral merupakan pertukaran janji antara para pihak. Sementara itu, kontrak sepihak merupakan perjanjian ketika satu pihak yang memberi janji dan pihak lainnya melakukan tindakan yang diperjanjikan.
5. Sifat Pengikatan
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang sifat pengikatan dalam perjanjian. Pasal tersebut berbunyi bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, salah satu syaratnya yaitu seluruh pihak yang terlibat sepakat mengikatkan dirinya pada perjanjian yang mereka buat.
Berikut ini terdapat dua sifat pengikatan, diantaranya:
5.1. MoU Dilakukan dengan Proses Negosiasi
MoU atau kesepakatan dilakukan dengan pendekatan negosiasi yang secara umum dibuat dalam bentuk MoU sebelum mengadakan perjanjian secara tertulis. MoU bertujuan untuk menyesuaikan visi dan pemahaman bagi pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian ke depan
5.2. Perjanjian yang ditulis bersifat pasti dan Mengikat
Perjanjian yang ditulis mempunyai sifat yang pasti dan mengikat. Meskipun tidak ada pasal yang diatur dalam KUHPer bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, namun perjanjian tertulis bersifat pasti dapat mengacu pada pembuktian perjanjian ke depan, oleh karena itu perjanjian harus dibuat secara tertulis.
6. Isi Di Dalamnya
Antara MoU dengan perjanjian terdapat perbedaan signifikan dalam isinya, berikut diantaranya:
6.1. Mou Dibuat Secara Sederhana
Isi MoU dibuat secara sederhana sebab hanya berisikan gambaran umum mengenai perjanjian yang meliputi identitas para pihak, dasar hukum, perihal, tujuan, dan lain sebagainya.
6.2. Perjanjian Dibuat Lengkap dan Spesifik
Perjanjian dibuat secara lengkap dan spesifik karena memuat poin-poin teknis dalam pelaksanaan perjanjian nantinya yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
7. Pembatalan
Perbedaan pada MoU maupun perjanjian juga terdapat ketika pembatalan. Berikut perbedaan pembatalan MoU dengan perjanjian.
7.1. MOU Mudah Dibatalkan
MoU mudah dibatalkan sebab kesepakatan ini tidak memiliki daya ikat secara hukum. MoU hanya sebatas dokumen yang memuat informasi umum untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
7.2. Perjanjian Sulit Untuk Dibatalkan
Perjanjian sulit untuk dibatalkan sebab telah terikat secara hukum bagi pihak yang terlibat. Dalam KUHPerdata juga menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang membatalkan secara sepihak baik disengaja maupun tidak disengaja dapat dikenai pasal wanprestasi.